INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
51/Pdt.P/2024/PN Bli | 1.I KETUT TIKEN 2.NI KETUT MINI 3.GEDE SUANTARA 4.KETUT RESIANI |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 20 Jun. 2024 | ||||||||||
Klasifikasi Perkara | Permohonan Dispensasi Nikah | ||||||||||
Nomor Perkara | 51/Pdt.P/2024/PN Bli | ||||||||||
Tanggal Surat | Rabu, 19 Jun. 2024 | ||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||
Pemohon |
|
||||||||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||||||||
Termohon | |||||||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||||||
Petitum | Mengabulkan Permohonan para Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menetapkan memberikan dispensasi kawin kepada anak para Pemohon yang bernama I Komang Sukrawan jenis kelamin laki laki yang lahir di Sukawana pada tanggal 22-02- 2008 dengan Nyoman Mulyati jenis kelamin perempuan yang lahir di Les pada tanggal 30-12-2005;
3. Memerintahkan kepada para Pemohon untuk melaporkan perkawinan tersebut kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bangli sehingga dapat terbit kutipan akte perkawinan untuk anak para Pemohon;
4. Membebankan kepada para Pemohon untuk membayar segala biaya yang timbul dalam permohonan; |
||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||
Prodeo | Tidak |