Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
194/PDT.P/2013/PN.BLI 1.I NENGAH REDITA
2.DEWA AYU ARIANI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 18 Mar. 2013
Klasifikasi Perkara Permohonan Akte Kelahiran Terlambat
Nomor Perkara 194/PDT.P/2013/PN.BLI
Tanggal Surat -
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1I NENGAH REDITA
2DEWA AYU ARIANI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PETITUM

1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon

2. Menetapkan menurut hukum bahwa.

1. Anak ke I (satu) bernama I WAYAN GEDE CAHYA WIGUNA, Jenis kelamin Laki-laki lahir di Bangli, pada tanggal 12/08/2008

adalah sah anak kandung dari pasangan suami istri yang bernama I NENGAH REDITA dengan DEWA AYU ARIANI

3. Memerintahkan kepada yang terhormat Panitera Pengadilan Negeri Bangli atau Pejabat yang ditunjuk untuk mengirimkan Salinan Penetapan Pengadilan Negeri Bangli yang telah

memiliki kekuatan hukum tetap kepada Kepala Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bangli, agar mengenai kelahiran anak Para Pemohon dapat dicatatkan

dan didaftarkan dalam register yang bersangkutan di tahun yang berjalan sehingga dapat diterbitkan Akta Kelahiran

4. Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini

ATAU

Mohon Penetapan yang seadil-adilnya

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak