Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
54/Pid.B/2023/PN Bli 1.INDAH NOVITASARI, SH
2.Dewa Gde Ari Wicaksana, S,H.
1.I KETUT JONI ADNYANA ADI PUTRA
2.ROSITA EVAYANTI DEWI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Des. 2023
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 54/Pid.B/2023/PN Bli
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 19 Des. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-54/N.1.13/Eku.2/12/2023
Penuntut Umum
NoNama
1INDAH NOVITASARI, SH
2Dewa Gde Ari Wicaksana, S,H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1I KETUT JONI ADNYANA ADI PUTRA[Penahanan]
2ROSITA EVAYANTI DEWI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-----------Bahwa Terdakwa I KETUT JONI ADNYANA ADI PUTRA dan Terdakwa II ROSITA EVAYANTI DEWI pada hari Minggu tanggal 10 September 2023 pukul 01.00 WITA, dan pada hari Minggu tanggal 01 Oktober 2023 pukul 02.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September sampai bulan Oktober 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2023 yang bertempat di parkiran Sukawana Sunrise yang berlokasi di Desa Sukawana, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli, dan yang bertempat di parkiran Le Monte Sunrise yang berlokasi di Desa Sukawana, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bangli yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, perbuatan tersebut dilakukan para Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal Terdakwa I dan Terdakwa II dengan niat merencanakan dan pergi ke Kintamani untu melakukan pencarian sepeda motor di sekitar parkiran Sukawana Sunrise, Desa Sukawana, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli karena Terdakwa I sudah mengetahui keadaan tempat camping setiap malam minggu banyak pengunjung yang membawa sepeda motor. Kemudian pada hari Sabtu tanggal 09 September 2023  pukul 21.00 WITA Terdakwa I dan Terdakwa II berangkat dari Jembrana menuju Sakawana Sunrise, Desa Sukawana, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli menggunakan Sepeda Motor Yamaha NMAX warna hitam DK 6492 ZY milik saksi I KETUT MERTA YASA yang dikendarai oleh Terdakwa I, selanjutnya pada hari Minggu tanggal 10 September 2023 sekira pukul 01.00 WITA Terdakwa I dan Terdakwa II sampai di parkiran Sukawana Sunrise dan melihat sepeda motor merk Yamaha NMAX warna hitam Nomor Polisi DK 3498 PT milik saksi anak MADE YUSA PARAMARTHA, kemudian Terdakwa I masuk ke parkiran Sukawana Sunrise sembari melihat situasi sepi, sedangkan Terdakwa II pergi mengendarai Sepeda Motor Yamaha NMAX warna hitam DK 6492 ZY dan menunggu Terdakwa I di arah menuju Desa Pinggan, melihat situasi sepi Terdakwa I mengambil 1 (satu) unit Sepeda Motor Yamaha NMAX warna hitam Nomor Polisi DK 3498 PT milik saksi anak MADE YUSA PARAMARTHA dengan cara mendorong sepeda motor yang pada saat itu tidak terkunci stang sejauh 100 (Seratus) meter menuju Terdawa II yang sedang menunggu di Desa Pinggan, Setelah sampai di Desa Pinggan terdakwa I membuka Body depan sepeda motor dengan menggunakan kunci L warna putih merk Allwin, Obeng dengan gagang warna hitam dan Tang dengan gagang warna merah, kemudian setelah Body depan sepeda motor terbuka Terdakwa I menyambungkan kabel stop kontak hingga mesin sepeda motor tersebut menyala, setelah sepeda motor tersebut menyala Terdakwa I mengendarai sepeda motor Yamaha NMAX warna hitam Nomor Polisi DK 3498 PT milik saksi anak MADE YUSA PARAMATHA menuju Jembrana di ikuti dengan Terdakwa II yang mengendarai sepeda motor merk Yamaha NMAX warna hitam Nomor Polisi DK 6492 ZY.
  • Bahwa sepeda motor Yamaha NMAX warna hitam Nomor Polisi DK 3498 PT milik saksi anak MADE YUSA PARAMATHA dipergunakan oleh Terdakwa I dan Terdakwa II untuk sarana transportasi sehari-hari.
  • Kemudian pada hari Sabtu tanggal 30 September 2023 Terdakwa I dan Terdakwa II kembali merencanakan untuk mencari sepeda motor di seputaran Kintamani Bangli, dengan niat tersebut Terdakwa I dan Terdakwa II berangkat dari Jembrana dengan menggunakan mobil merk HONDA JAZZ warna putih Nomor Polisi DK 1049 WH yang Terdakwa I dan Terdakwa II sewa dari saksi NI LUH PUTU SUPARWATI yang dikendarai oleh Terdakwa I menuju Le Monte Sunrise yang berlokasi di Desa Sukawana, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli. Pada hari Minggu tanggal 01 Oktober 2023 sekira pukul 01.00 WITA Terdakwa I dan Terdakwa II tiba di parkiran Le Monte Sunrise dan menunggu di dalam mobil hingga sekira pukul 02.00 WITA, kemudian pada pukul 02.00 WITA Terdakwa I turun dari mobil dan menuju sepeda motor Yamaha NMAX warna abu poksi lembayung ungu Nomor Polisi DK 6992 LB milik saksi I KADEK INDRAWAN yang sedang terparkir di parkiran Le Monte Sunrise. Selanjutnya Terdakwa I mendekati sepeda motor tersebut dan mengambil sepeda motor merk Yamaha NMAX warna abu poksi lembayung ungu Nomor Polisi DK 6992 LB  dengan cara mendorong sepeda motor yang pada saat itu tidak terkunci stang keluar dari parkiran Le Monte Sunrise. Kemudian setelah keluar dari parkiran Le Monte Sunrise Terdakwa I membuka Body depan sepeda motor dengan menggunakan kunci L warna putih merk Allwin, Obeng dengan gagang warna hitam dan Tang dengan gagang warna merah. Setelah Body depan sepeda motor terbuka Terdakwa I menyambungkan kabel stop kontak hingga mesin sepeda motor tersebut menyala, kemudian setelah sepeda motor merk Yamaha NMAX warna abu poksi lembayung ungu Nomor Polisi DK 6992 LB tersebut menyala Terdakwa I mengendarai sepeda motor tersebut menuju Jembrana yang diikuti Terdakwa II dengan mengendarai mobil merk HONDA JAZZ warna putih Nomor Polisi DK 1049 WH.
  • Setelah berhasil mengambil sepeda motor merk Yamaha NMAX warna abu poksi lembayung ungu Nomor Polisi DK 6992 LB tersebut Terdakwa I jual melalui Market Place Facebook dengan harga Rp. 5.300.000,- (lima juta tiga ratus ribu rupiah).
  • Perbuatan para Terdakwa mengambil sepeda motor Yamaha NMAX warna hitam Nomor Polisi DK 3498 PT tanpa ijin dari pemiliknya saksi anak MADE YUSA PARAMATHA dan mengambil sepeda motor merk Yamaha NMAX warna abu poksi lembayung ungu Nomor Polisi DK 6992 LB tanpa ijin dari pemiliknya saksi I KADEK INDRAWAN.
  • Bahwa akibat dari perbuatan para Terdakwa saksi anak MADE YUSA PARAMARTHA mengalami kerugian sebesar Rp. 25.500.000,- (dua puluh lima juta lima ratus ribu rupiah) dan saksi I KADEK INDRAWAN mengalami kerugian sebesar Rp. 26.700.000,- (dua puluh enam juta tujuh ratus ribu rupiah).

-----Perbuatan para Terdakwa diatur dan diancam dengan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP --------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya