Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
96/Pdt.G/2019/PN Bli I NYOMAN SARENG BANK BRI Persero Tbk Kantor Cabang Bangli Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Selasa, 13 Agu. 2019
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 96/Pdt.G/2019/PN Bli
Tanggal Surat Selasa, 13 Agu. 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1I NYOMAN SARENG
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1BANK BRI Persero Tbk Kantor Cabang Bangli
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1PANDE MD. GD. ARNAYA SUADNYANABANK BRI Persero Tbk Kantor Cabang Bangli
2NI PUTU DINI GIANTARIBANK BRI Persero Tbk Kantor Cabang Bangli
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  • Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.

 

 

  • Menyatakan secara hukumTERGUGAT bersalah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap PENGGUGAT.

 

  • Memerintahkan TERGUGAT untuk menjalankan surat edaran Bank Indonesia nomor 23/12/BPPP/1991 dengan segala perubahannya untuk suatu upaya penyelamatan kredit.

 

  • Menyatakan bahwa PENGGUGAT telah melakukan tindakan penekanan dan perbuatan melawan hukum (oncrecht mateg daad) kepada PENGGUGAT maka akan dilakukan upaya hukum seluasnya karena menyimpang dari tata cara hukum jual beli keperdataan secara tidak benar menyimpang menurut Hukum Ketentuan UUHT Pasal 6 jo pasal 11 ayat (2) huruf e. Dan menghukum kepada TERGUGAT untuk menghentikan ancaman – ancaman yang mengandung unsur tindakan melawan hukum.

 

  • Memerintahkan TERGUGAT untuk menerima angsuran PENGGUGAT sebesar Rp. 1.000.000,- per bulan.

 

  • Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara timbulnya gugatan ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak