Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
29/Pdt.P/2025/PN Bli 1.I NYOMAN NUADA
2.NI KOMANG DARTI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 14 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Dispensasi Nikah
Nomor Perkara 29/Pdt.P/2025/PN Bli
Tanggal Surat Selasa, 08 Apr. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1I NYOMAN NUADA
2NI KOMANG DARTI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Mengabulkan permohonan para pemohon seluruhnya;

 

2.          Menetapkan memberikan dispensasi kawin terhadap anak pemohon I,II yang bernama I Wayan Agus Saputra jenis kelamin laki laki yang lahir  di Bangli pada tanggal 20 Agustus 2007 dan  Ni Kadek Depi Purnama Yanti jenis kelamin Perempuan yang lahir di Bangli pada tanggal 23 April 2005 yang sudah menikah pada tanggal 11 Juni 2024 di Banjar Dinas Paketan,Desa Sukawana, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli;

 

3.          Memerintahkan kepada para pemohon untuk mengirimkan Salinan dari penetapan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan melaporkan perkawinan tersebut kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bangli untuk dicatatkan Dispensasi Perkawinan anak para Pemohon tersebut pada register yang tersedia untuk itu, sehingga dapat terbit kutipan Akte Perkawinan untuk anak Pemohon;

 

 

 

4.         Membebankan kepada para pemohon untuk membayar segala biaya yang

            timbul dalam permohonan ini;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak