Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
37/Pid.Sus/2025/PN Bli ISWATI SEPTYARINI, S.H. RAFI SURYA ADRIANSYAH alias RAFI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 15 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 37/Pid.Sus/2025/PN Bli
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 14 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-908C/N.1.13/Enz.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ISWATI SEPTYARINI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RAFI SURYA ADRIANSYAH alias RAFI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN:

PERTAMA:

--------------- Bahwa Terdakwa Rafi Surya Adriansyah als. Rafi pada hari Minggu tanggal 6 April 2025 sekitar pukul 21.40 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun dua ribu dua puluh lima bertempat di Jln. Brigjen I Gusti Ngurah Rai  tepatnya di depan bekas Toko Mercu Agung, Ds./Kel. Kawan, Kec./Kab. Bangli atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangli yang berwenang memeriksa dan mengadili, Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I, dengan rangkaian perbuatan sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal Terdakwa mengenal dengan orang yang bernama Rendi sekira sebulan yang lalu di tempat tongkrongan, selang beberapa hari kemudian Rendi membawa orang yang bernama Gekya ke tempat tongkrongan dan disitu Terdakwa berkenalan dengan Gekya, setelah itu Terdakwa meminta nomor handphone Rendi untuk berteman agar mudah dihubungi kalua kumpul. Kemudian pada hari Jumat tanggal 4 April 2025 sekira pukul 23.00 Wita Terdakwa dihubungi oleh Rendi diminta bertemu di Hotel Oyo Prostay Jln. Kembang Matahari Denpasar, kemudian Terdakwa berangkat menuju Hotel Oyo Prostay menggunakan Gojek yang dicarikan oleh Rendi karena Terdakwa tidak mempunyai motor, sekira pukul 23.15 Wita Terdakwa sampai di Hotel Oyo kemudian mengobrol dengan Rendi sampai keesokan harinya, lalu pada hari Sabtu tanggal 05 April 2025 Terdakwa pulang kerumah. Kemudian pada malam harinya Terdakwa dihubungi Rendi melalui whatsapp yang mana Terdakwa diminta untuk mengambil barang sekalian main ke Hotel Oyo lagi, lalu Terdakwa jawab aman apa tidak dan dijawab lagi oleh Rendi aman. Pada hari Minggu sekira pukul 14.00 Wita Terdakwa menuju ke Hotel Oyo tempat Rendi dengan menggunakan sepeda motor Honda Vario DK. 2447 AEC milik pacarnya dengan seorang diri. Sekira pukul 14.20 Wita Terdakwa sampai di hotel Hotel Oyo tersebut Terdakwa bertemu dengan Rendi dan disana masih ada Gekya dan Rendi mengatakan kepada Terdakwa ini ada barang lagi mau gak kamu ambil, dan Terdakwa jawab aman atau tidak yang serius, dan Rendi jawab aman, Terdakwa jawab dimana tempat mengambilnya, dijawab sabar masih belum disharelock sama orangnya, setelah itu Terdakwa menunggu sampai pukul 18.00 Wita Rendi menyuruh Terdakwa untuk berangkat ke Bangli. Sekira pukul 19.00 Wita Terdakwa berangkat ke Bangli melalui jalur Bypass Ida Bagus Mantra, sekira pukul 20.00 Wita Terdakwa tiba di Bangli dan berhenti disalah satu Alfamart di Bangli untuk membeli cemilan dan minuman, lalu Terdakwa menghubungi Rendi memberitahu kalau Terdakwa sudah berada di Bangli, dan dibalas oleh Rendi sabar dulu ditunggu, 30 (tiga puluh) menit kemudian Terdakwa diberi sharelock yaitu kedalam sebuah gang sebelah utara Alfamart di Jln Brigjen I Gusti Ngurah Rai. Sampai dilokasi Terdakwa turun dari motor dan berjalan sekira 10 (sepulu) meter mendekati sebuah ember yang dalam keadaan terbalik dan mengambil shabu yang berada dibawah ember tersebut. Kemudian Terdakwa simpan didalam kantong jaket sweeter yang Terdakwa gunakan. Setelah itu saat Terdakwa hendak akan kembali ke Denpasar datang 2 (dua) orang yang mengaku sebagai Petugas Kepolisian yang Bernama I Wayan Tangkas Ardhiawan dan Putu Putra Sanjaya. SH. langsung mengamankan Terdakwa, lalu Terdakwa dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh saksi dari masyarakat yaitu Gusti Ngurah Widnyana dan saksi Muhamad Zakky Naufal dan dari hasil penggeledahan ditemukan pada kantong jaket sweeter Terdakwa 1 (satu) buah plastik klip bening yang berisi kristal bening yang diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu yang dimasukkan kedalam 1 (satu) buah pipet plastik warna bening dan dibalut dengan 1 (satu) buah lakban warna hitam dan dimasukkan lagi kedalam 1 (satu) buah bekas bungkus snack merk Gery Salut warna hijau yang disimpan di dalam 1 (satu) buah jaket sweeter warna hitam, dan barang bukti 1 (satu) buah Handphone merk VIVO 1901 warna hitam dengan kombinasi merah berikut 1 (satu) buah simcard milik Terdakwa beserta 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario warna hitam dengan No.Pol. DK 2447 AEC berikut kunci kontak yang Terdakwa gunakan, kemudian Terdakwa dan barang bukti diamankan ke Polres Bangli guna proses lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti 1 (satu) buah plastik klip bening yang berisi kristal bening yang diduga Narkotika jenis Shabu ditimbang diatas penimbangan digital merek Grains dan hasilnya menunjukkan berat 0,24 (nol koma dua puluh empat) gram bruto atau 0,16 (nol koma enam belas) gram netto selanjutnya disisihkan seberat 0,02 (nol koma nol duga) gram netto untuk uji labforensik sehingga sisa barang bukti 0,14 (nol koma empat belas) gram netto.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik  No.LAB: 525/NNF/2025 tanggal 08 April 2025 yang dibuat dan ditandatangi oleh AKBP IMAM MAHMUDI, A.Md., S.H.,Msi, AKP DEWI YULIANA, S.Si. M.Si. dan apt. ACHMAD NAUFAL MAULANA AKBAR, S.Farm selaku pemeriksa Narkoba Forensik atas perintah Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Bali Nomor: Sprin/114/III/RES.9.5/2025 tanggal 26 Maret 2025 telah melakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik  barang bukti berupa  :
  1. 1 (satu) buah plastik klip bening yang berisi kristal  bening  dengan berat 0,02 (nol koma nol dua) gram diberi nomor barang bukti 4876/2025/NF.
  2. 1 (satu) buah botol plastik cairan kuning/urine sebanyak 50 (lima puluh) ml diberi nomor barang bukti 4877/2025/NF milik tersangka a.n RAFI SURYA ADRIANSYAH alias RAFI.

   dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan barang bukti dengan nomor 4876/2025/NF berupa Kristal bening tersebut dalam I. adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan 4877/2025/NF berupa cairan warna kuning/urine seperti tersebut dalam I adalah tidak benar mengadung sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika.

  • Bahwa Terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, bukan tanaman yang mengandung sediaan metamfetamina tersebut tidak ada ijin dari pihak yang berwenang yaitu Menteri Kesehatan Republik Indonesia maupun lembaga pemerintah lainnya yang berwenang.

----------------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

--------------- Bahwa Terdakwa Rafi Surya Adriansyah als. Rafi pada hari Minggu tanggal 6 April 2025 sekitar pukul 21.40 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun dua ribu dua puluh lima bertempat di Jln. Brigjen I Gusti Ngurah Rai  tepatnya di depan bekas Toko Mercu Agung, Ds./Kel. Kawan, Kec./Kab. Bangli atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangli yang berwenang memeriksa dan mengadili, Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dengan rangkaian perbuatan sebagai berikut: -----------------------------------

  • Bahwa mulanya Anggota Team Opsnal Satresnarkoba Polres Bangli mendapatkan informasi dari Masyarakat bahwa di Jln. Brigjen I Gusti Ngurah Rai  tepatnya di depan bekas Toko Mercu Agung, Ds./Kel. Kawan, Kec./Kab. Bangli sering terjadi peredaran gelap Narkotika, dari informasi tersebut Team Opsnal melakukan pengecekan terhadap informasi tersebut.
  • Bahwa kemudian pada hari Minggu tanggal 6 April 2025 sekitar pukul 21.40 WITA bertempat di Jln. Brigjen I Gusti Ngurah Rai  tepatnya di depan bekas Toko Mercu Agung, Ds./Kel. Kawan, Kec./Kab. Bangli Anggota Team Opsnal Satresnarkoba Polres Bangli mencurigai seseorang dengan gerak gerik yang mencurigakan mencari sesuatu kemudian Anggota Team Opsnal Satresnarkoba Polres Bangli yaitu I Wayan Tangkas Ardhiawan dan Putu Putra Sanjaya , SH  melakukan pemeriksaan dan penggeledahan kepada Terdakwa dengan disaksikan oleh warga yaitu Gusti Ngurah Widnyana dan Muhamad Zakky Naufal.
  • Bahwa saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan ditemukan pada kantong jaket sweeter Terdakwa 1 (satu) buah plastik klip bening yang berisi kristal bening yang diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu yang dimasukkan kedalam 1 (satu) buah pipet plastik warna bening dan dibalut dengan 1 (satu) buah lakban warna hitam dan dimasukkan lagi kedalam 1 (satu) buah bekas bungkus snack merk Gery Salut warna hijau yang disimpan di dalam 1 (satu) buah jaket sweeter warna hitam, dan barang bukti 1 (satu) buah Handphone merk VIVO 1901 warna hitam dengan kombinasi merah berikut 1 (satu) buah simcard milik Terdakwa beserta 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario warna hitam dengan No.Pol. DK 2447 AEC berikut kunci kontak Selanjutnya Terdakwa tersebut langsung diamankan Anggota Polres Resor Bangli guna proses lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti 1 (satu) buah plastik klip bening yang berisi kristal bening yang diduga Narkotika jenis Shabu ditimbang diatas penimbangan digital merek Grains dan hasilnya menunjukkan berat 0,24 (nol koma dua puluh empat) gram bruto atau 0,16 (nol koma enam belas) gram netto selanjutnya disisihkan seberat 0,02 (nol koma nol duga) gram netto untuk uji labforensik sehingga sisa barang bukti 0,14 (nol koma empat belas) gram netto.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik  No.LAB: 525/NNF/2025 tanggal 08 April 2025 yang dibuat dan ditandatangi oleh AKBP IMAM MAHMUDI, A.Md., S.H.,Msi, AKP DEWI YULIANA, S.Si. M.Si. dan apt. ACHMAD NAUFAL MAULANA AKBAR, S.Farm selaku pemeriksa Narkoba Forensik atas perintah Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Bali Nomor: Sprin/114/III/RES.9.5/2025 tanggal 26 Maret 2025 telah melakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik  barang bukti berupa  :
  1. 1 (satu) buah plastik klip bening yang berisi kristal  bening  dengan berat 0,02 (nol koma nol dua) gram diberi nomor barang bukti 4876/2025/NF.
  2. 1 (satu) buah botol plastik cairan kuning/urine sebanyak 50 (lima puluh) ml diberi nomor barang bukti 4877/2025/NF milik tersangka a.n RAFI SURYA ADRIANSYAH alias RAFI.

dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan barang bukti dengan nomor 4876/2025/NF berupa Kristal bening tersebut dalam I. adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan 4877/2025/NF berupa cairan warna kuning/urine seperti tersebut dalam I adalah tidak benar mengadung sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika.

  • Bahwa Terdakwa dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang mengandung sediaan metamfetamina tersebut tidak ada ijin dari pihak yang berwenang yaitu Menteri Kesehatan Republik Indonesia maupun lembaga pemerintah lainnya yang berwenang

 

 --------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya