Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
27/Pid.B/2026/PN Bli 1.NI PUTU DIAH LAKSMINI, S.H.
2.NI MADE ARYANI, S.H.
3.Sofyan Heru,S.H.,M.H.
OKSEN KAWAWU LEDI SORU Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 27/Pid.B/2026/PN Bli
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 22 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-919B/N.1.13/Eoh.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1NI PUTU DIAH LAKSMINI, S.H.
2NI MADE ARYANI, S.H.
3Sofyan Heru,S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1OKSEN KAWAWU LEDI SORU[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN

------- Bahwa terdakwa Oksen Kawawu Ledi Soru pada hari Senin tanggal 12 Mei 2025 sekitar jam 01.50 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2025 bertempat di halaman rumah milik I Ketut Endro yang beralamat di Banjar Dinas Tirtha Usadha Toya Bungkah, Kelurahan/ Desa Batur Tengah, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangli yang berwenang memeriksa dan mengadili, yang mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak secara bersama-sama dan bersekutu dengan Mance (DPO) --------------------------------------------------------------------

Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara dan keadaan sebagai berikut : -----

  • Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 11 Mei 2025 sekitar jam 22.00 wita Terdakwa bersama-sama dengan Mance (DPO) dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna hitam milik Mance (DPO) berangkat dari indekost di Jalan Pulau Adi No 15, Kel. / Desa Dauh Puri, Kec. Denpasar Barat, Kota Denpasar menuju ke Danau Batur untuk memancing ikan;
  • Bahwa sesampainya di Danau Batur terdakwa bersama dengan Mance (DPO) memancing ikan sampai dengan keesokan harinya pada hari Senin tanggal 12 Mei 2025 sekitar pukul 01.50 WITA, setelah mendapatkan ikan hasil memancing terdakwa bersama dengan Mance (DPO) memutuskan untuk kembali ke indekost di Denpasar. Dalam perjalanan kembali ke indekost, terdakwa melintasi rumah saksi I Ketut Endro dimana terdakwa melihat dihalaman rumah saksi terpakir 1 unit sepeda motor merk Honda beat type: D1B02N26L2 A/T, No. Registrasi : DK 4569 AAY, tahun pembuatan 2018 warna putih, yang mana pada saat itu kunci kontaknya masih tercantol pada sepeda motor tersebut.
  • Bahwa selanjutnya terdakwa meminta Mance (DPO) untuk memberhentikan sepeda motor yang dikendarainya dengan jarak 3 meter dari rumah saksi I Ketut Endro, kemudian terdakwa turun dari sepeda motor yang dikendarai oleh Mance (DPO) menuju halaman rumah saksi I Ketut Endro, melihat situasi aman lanjut terdakwa masuk kehalaman rumah milik saksi I Ketut Endro yang tidak dilengkapi pintu pagarnya, lanjut terdakwa mengambil sepeda motor merk beat warna putih, type : D1B02N26L2 A/T, Nomor Registrasi: DK 4569 AAY, tersebut dengan cara terdakwa berdiri di sebelah kiri sepeda motor kemudian dengan menggunakan kaki kirinya terdakwa menaikan standar kaki kemudian mendorong sepeda motor tersebut dengan menggunakan kedua tangan sampai keluar pekarangan rumah saksi I Ketut Endro, setelah sampai diluar pekarangan sekitar 3 meter lanjut terdakwa memutar kunci kontak dengan menggunakan tangan kanan lanjut menghidupkan sepeda motor honda beat tersebut dan membawanya pergi menuju indekos di Jalan Adi No 5, Kel./Desa Dauh Puri, Kec. Denpasar Barat secara beriringan bersama-sama dengan Mance (DPO). Setelah sampai di indekos di Jalan Adi No 5, Kel./Desa Dauh Puri, Kec. Denpasar Barat milik Mance (DPO), lanjut Mance (DPO) mengganti Plat/ Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB)  dengan nomor Registrasi DK 2429 DA, sedangkan Plat/ Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) asli dengan Nomor Registrasi DK 4569 AAY terdakwa membuangnya.
  • Bahwa barang bukti berupa sepeda motor merk beat warna putih, type : D1B02N26L2 A/T, Nomor Registrasi: DK 4569 AAY yang berhasil terdakwa bersama dengan Mance (DPO) yang ambil di halaman rumah milik I Ketut Endro dipergunakan untuk keperluan terdakwa sendiri sehingga mengakibatkan pemilik saksi I Ketut Endro mengalami kerugian sebesar + Rp. 11.500.000 (lebih kurang sebelas juta lima ratus ribu rupiah) atau setidak-tidaknya dalam jumlah tersebut;

 

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 477 Ayat (1) Huruf e dan g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana. ------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya