Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
22/Pid.B/2023/PN Bli I KETUT DENI ASTIKA, S.H. 1.I NYOMAN RAWAS
2.I KETUT SUDIMA
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 19 Jun. 2023
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 22/Pid.B/2023/PN Bli
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 15 Jun. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-21/N.1.13/Eku.2/06/2023
Penuntut Umum
NoNama
1I KETUT DENI ASTIKA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1I NYOMAN RAWAS[Penahanan]
2I KETUT SUDIMA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN NEGERI BANGLI

“Untuk keadilkan Dan kebenaran                                                                               P- 29

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa “

 

                                                                SURAT DAKWAAN

                  No.Reg.Perk. PDM-22/BNGLI/05/2023

                       

           

A. PARA TERDAKWA

1. Nama Lengkap                            : I NYOMAN RAWAS;

Tempat lahir                                : Desa Buahan;

Umur/ Tgl. Lahir                          : 65 Tahun/ 1 Juli 1958;

Jenis Kelamin                             : Laki- laki;

Kebangsaan/Kewarganegaraan : Indonesia;

Tempat Tinggal                           : Banjar Buahan, Desa Buahan, Kecamatan  Kintamani, Kabupaten Bangli;

Agama                                        : Hindu;

Pekerjaan                                    : Petani;

Pendidikan                                  : SD (tidak tamat).

 

    

2. Nama Lengkap                            : I KETUT SUDIMA;

Tempat lahir                                : Desa Buahan;

Umur/ Tgl. Lahir                          : 42 Tahun/ 31 Desember 1981;

Jenis Kelamin                             : Laki- laki;

Kebangsaan/ Kewarganegaraan: Indonesia;

Tempat Tinggal                           : Banjar Buahan, Desa Buahan, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli;

Agama                                        : Hindu;

Pekerjaan                                    : Petani;

Pendidikan                                  : SD  .

 

 

B. PENAHANAN

Penangkapan

:

sejak tanggal 27 Maret 2023 s/d tanggal 28 Maret 2023

Penahanan (Rutan)

:

 

  • Penyidik

:

sejak tanggal 28 Maret 2023 s/d tanggal 16 April 2023

Diperpanjang oleh Penuntut Umum

:

sejak tanggal 16 April 2023 s/d tanggal 25 Mei 2023

  • Penuntut Umum

:

sejak tanggal 25 Mei 2023 s/d tanggal 13 Juni 2023

Diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Negeri Bangli

 

Sejak tanggal .....................s/d tanggal ......................

 

C.  DAKWAAN

     

KESATU:

---- Bahwa mereka terdakwa 1. I NYOMAN RAWAS bersama-sama terdakwa 2. I KETUT SUDIMA pada hari Senin tanggal 27 Maret 2023 sekira jam 21.30 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu di bulan Maret tahun 2023, bertempat di sebuah lapangan Kosong yang terbuka untuk umum bertempat di Banjar Kedisan, Desa Kedisan, Kecamatan Kintamani Kabupaten Bangli atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bangli, tanpa mendapat izin dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi Dan  menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu, perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: --------------------------------------------

  • bahwa awalnya, satu hari sebelum penyelenggaraan permainan judi, para terdakwa sudah memberitahukan kepada orang-orang yang senang bermain Cap Jeki bahwa keesokan hari pada  hari Senin tanggal 27 Maret 2023 malam akan diadakan permainan  cap jeki bertempat di lapangan Desa kedisan;
  • bahwa   pada waktu dan tempat seperti  tersebut di atas, para terdakwa datang ke lapangan umjum Desa Kedisan kemudian mempersiapkan  dan menggelar alat-alat untuk permainan judi cap jeki, antara lain berupa: perlak yang berisi angka 1 sampai 12 sebgai tempat para pemain memasang taruhan, handuk untuk menutupi kotak kaleng yang akan dimasuki kartu ceki, kotak kaleng untuk tempat memasukan kartu ceki, kartu ceki untuk menentukan untuk menentukan menang atau kalah peserta dan uang sebagai modal sebesar Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah);
  • bahwa setelah alat-alat permainan siap, selanjutnya Terdakwa 1. I NYOMAN RAWAS duduk di tempat permainan dengan posisi di depan perlak di sebelah timur dan bertindak sebagai bandar yang mengendalikan permainan (tukang memasukan dan membuka kartu ceki yang menentukan menang atau kalahnya peserta permainan judi cap jeki, sedangkan terdakwa 2. I KETUT SUDIMA duduk di sebelah selatan menghadap perlak yang digelar (kiri terdakwa 1) bertindak sebagai kasir yang memberikan keuntungan kepada pemain judi cap jeki yang dinyatakan menang dan mengambil   uang taruhan pemain yang dinyatakan kalah;
  • bahwa selanjutnya permainan judi cap jeki dimulai oleh para terdakwa,  terdakwa 1. I NYOMAN RAWAS (Bandar) memegang 12 lembar kartu ceki yang berbeda,  kemudian salah satu dari 12 kartu ceki tersebut secara acak dimasukan ke dalam kotak kaleng/seng yang disembunyikan di bawah handuk yang akan ditebak oleh para pemain, sedangkan 11 kartu lainnya tetap dipegang oleh Terdakwa 1. I NYOMAN RAWAS;
  • Selanjutnya para terdakwa mempersilahkan masyarakat yang ingin memasang uang taruhan untuk menebak   kartu yang dimasukkan ke dalam kotak kaleng /seng tersebut, dan menaruh uang pada salah satu angka yang tertera pada perlak yang disediakan oleh para terdakwa, setelah para pemain memasang uang taruhan, kemudian Terdakwa 1. I NYOMAN RAWAS membuka/mengeluarkan kartu ceki yang dimasukan ke dalam kotak kaleng /seng tersebut untuk dicocokan dengan angka yang ada pada perlak, setelah itu baru ditentukan pemain yang taruhannya beruntung atau yang kalah;
  • bahwa ada 2 (dua) cara untuk menentukan  menang – kalah atau seri dari uang taruhan para peserta pemainan judi cap jeki ini, yaitu:
  1. Cara melok (ada draw/seri), di dalam  sistem permainan ini, perlak nomor 1 sampai 6 ada dalam satu blok, dan perlak nomor 7 sampai 12 ada di blok lainnya. Cara untuk menentukan kalah dan menangnya, adalah: 
  • sebagai contoh, apabila ada pemain yang memasang uang taruhan di perlak nomor 1 yang berisi kartu ceki, namun yang keluar nomor 2 sampai dengan 6, maka akan dinyatakan draw. Apabila yang keluar nomor 1, maka pemain tersebut dianggap menang dan diberikan keuntungan berupa uang sebesar 5 (lima) kali lipat dari jumlah uang yang dipasang, diluar dari uang yang dipertaruhkan;
  • namun apabila kartu yang keluar gambarnya menunjukan angka 7 dan seterusnya sampai angka 12 (dua belas) maka pemain/pemasang tersebut dinyatakan kalah.
  1. Cara nyolot (menang kalah), cara untuk menentukan kalah dan menangnya di dalam  sistem permainan ini, contohnya adalah apabila ada pemain memasang pada angka 1 (satu) di sebelah kiri yang berisi kartu ceki di atasnya, kemudian keluar nomor 2 sampai 12, maka pemain dinyatakan kalah dan uang taruhannya menjadi milik para terdakwa selaku penyelenggara perjudian. Namun apabila yang keluar adalah nomor 1 juga, maka pemain dinyatakan sebagai pemenang dan mendapatkan keuntungan sebesar 10 kali lipat dari jumlah uang yang dipasang, di luar uang yang dipertaruhkan.

Dan terdakwa 2. I KETUT SUDIMA yang bertugas memberi keuntungan kepada para pemain yang beruntung dan mengumpulkan uang-uang para pemain yang dinyatakan kalah dan menjadi milik bandar.

  • bahwa permainan judi cap jeki pada hari Senin tanggal 27 Maret 2023 tersebut, para terdakwa sudah melangsungkan sebanyak 6 kali putaran permainan judi dan telah mendapatkan uang keuntungan sebesar Rp 370.000,- (tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah) dari  modal sebesar Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah), sebelum akhirnya ditangkap oleh petugas kepolisian;
  • bahwa dalam setiap kali mengadakan permainan judi cap jeki setelah permainan selesai, terdakwa 2. I KETUT SUDIMA akan mendapatkan upah persenan dari terdakwa 1. I NYOMAN RAWAS sebesar 10 ?ri kemenangan yang diperoleh, dan sisa uang kemenangan menjadi milik terdakwa 1. I NYOMAN RAWAS sebagai bandar, namun apabila dalam permainan tersebut penyelenggara judi cap jeki kalah, maka terdakwa 2. I KETUT SUDIMA hanya diberikan uang makan sebesar Rp 50.000,- oleh terdakwa 1. I NYOMAN RAWAS;
  • bahwa para terdakwa sudah berulang kali menyelenggarakan permainan judi cap jeki ditempat yang berbeda-beda dan dijadikan sebagai mata pencaharian, uang keuntungan yang diperoleh dari permainan judi cap jeki tersebut digunakan sebagai tambahan uang kebutuhan sehari-hari para terdakwa;
  • bahwa permainan judi Cap Jeki yang diselenggarakan para terdakwa tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang, serta bersifat untung-untungan berdasarkan kepintaran pemain dalam menebak atau memperkirakan kartu ceki apa yang keluar;
  • bahwa pada penangkapan yang dilakukan terhadap para terdakwa, petugas kepolisian melakukan penyitaan terhadap barang bukti, yaitu: uang tunai sebesar Rp 2.370.000,- (dua juta tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah), 1 (satu) buah handuk warna biru, 12 (dua belas) kartu ceki patio, 4 (empat) bundel kartu ceki, 1 (satu) buah kotak kaleng/seng warna hitam silver, dan 1 (satu) lembar perlak warna putih.

 

------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303  ayat (1) ke 1 KUHP jo. Pasal 2 Undang-Undang No. 7 Tahun 1974 Tentang Penertiban Perjudian.----------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

      KEDUA:

------- Bahwa ia terdakwa 1. I NYOMAN RAWAS dan terdakwa 2. I KETUT SUDIMA secara bersama-sama pada hari Senin tanggal 27 Maret 2023 sekira jam 21.30 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu di bulan Maret tahun 2023, bertempat di sebuah Tanah Kosong yang beralamat di Banjar Kedisan, Desa Kedisan, Kecamatan Kintamani Kabupaten Bangli atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bangli, tanpa mendapat izin dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara, perbuatan mana dilakukan para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------

  • bahwa awalnya, satu hari sebelum penyelenggaraan permainan judi, para terdakwa sudah memberitahukan kepada orang-orang yang senang bermain Cap Jeki bahwa keesokan hari pada  hari Senin tanggal 27 Maret 2023 malam akan diadakan permainan  cap jeki bertempat di lapangan Desa kedisan;
  • bahwa   pada waktu dan tempat seperti  tersebut di atas, para terdakwa datang ke lapangan umjum Desa Kedisan kemudian mempersiapkan  dan menggelar alat-alat untuk permainan judi cap jeki, antara lain berupa: perlak yang berisi angka 1 sampai 12 sebgai tempat para pemain memasang taruhan, handuk untuk menutupi kotak kaleng yang akan dimasuki kartu ceki, kotak kaleng untuk tempat memasukan kartu ceki, kartu ceki untuk menentukan untuk menentukan menang atau kalah peserta dan uang sebagai modal sebesar Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah);
  • bahwa setelah alat-alat permainan siap, selanjutnya Terdakwa 1. I NYOMAN RAWAS duduk di tempat permainan dengan posisi di depan perlak di sebelah timur dan bertindak sebagai bandar yang mengendalikan permainan (tukang memasukan dan membuka kartu ceki yang menentukan menang atau kalahnya peserta permainan judi cap jeki, sedangkan terdakwa 2. I KETUT SUDIMA duduk di sebelah selatan menghadap perlak yang digelar (kiri terdakwa 1) bertindak sebagai kasir yang memberikan keuntungan kepada pemain judi cap jeki yang dinyatakan menang dan mengambil   uang taruhan pemain yang dinyatakan kalah;
  • bahwa selanjutnya permainan judi cap jeki dimulai oleh para terdakwa,  terdakwa 1. I NYOMAN RAWAS (Bandar) memegang 12 lembar kartu ceki yang berbeda,  kemudian salah satu dari 12 kartu ceki tersebut secara acak dimasukan ke dalam kotak kaleng/seng yang disembunyikan di bawah handuk yang akan ditebak oleh para pemain, sedangkan 11 kartu lainnya tetap dipegang oleh Terdakwa 1. I NYOMAN RAWAS;
  • Selanjutnya para terdakwa mempersilahkan masyarakat yang ingin memasang uang taruhan untuk menebak   kartu yang dimasukkan ke dalam kotak kaleng /seng tersebut, dan menaruh uang pada salah satu angka yang tertera pada perlak yang disediakan oleh para terdakwa, setelah para pemain memasang uang taruhan, kemudian Terdakwa 1. I NYOMAN RAWAS membuka/mengeluarkan kartu ceki yang dimasukan ke dalam kotak kaleng /seng tersebut untuk dicocokan dengan angka yang ada pada perlak, setelah itu baru ditentukan pemain yang taruhannya beruntung atau yang kalah;
  • bahwa ada 2 (dua) cara untuk menentukan  menang – kalah atau seri dari uang taruhan para peserta pemainan judi cap jeki ini, yaitu:
  1. Cara melok (ada draw/seri), di dalam  sistem permainan ini, perlak nomor 1 sampai 6 ada dalam satu blok, dan perlak nomor 7 sampai 12 ada di blok lainnya. Cara untuk menentukan kalah dan menangnya, adalah: 
  • sebagai contoh, apabila ada pemain yang memasang uang taruhan di perlak nomor 1 yang berisi kartu ceki, namun yang keluar nomor 2 sampai dengan 6, maka akan dinyatakan draw. Apabila yang keluar nomor 1, maka pemain tersebut dianggap menang dan diberikan keuntungan berupa uang sebesar 5 (lima) kali lipat dari jumlah uang yang dipasang, diluar dari uang yang dipertaruhkan;
  • namun apabila kartu yang keluar gambarnya menunjukan angka 7 dan seterusnya sampai angka 12 (dua belas) maka pemain/pemasang tersebut dinyatakan kalah.
  1. Cara nyolot (menang kalah), cara untuk menentukan kalah dan menangnya di dalam  sistem permainan ini, contohnya adalah apabila ada pemain memasang pada angka 1 (satu) di sebelah kiri yang berisi kartu ceki di atasnya, kemudian keluar nomor 2 sampai 12, maka pemain dinyatakan kalah dan uang taruhannya menjadi milik para terdakwa selaku penyelenggara perjudian. Namun apabila yang keluar adalah nomor 1 juga, maka pemain dinyatakan sebagai pemenang dan mendapatkan keuntungan sebesar 10 kali lipat dari jumlah uang yang dipasang, di luar uang yang dipertaruhkan.

Dan terdakwa 2. I KETUT SUDIMA yang bertugas memberi keuntungan kepada para pemain yang beruntung dan mengumpulkan uang-uang para pemain yang dinyatakan kalah dan menjadi milik bandar.

  • bahwa permainan judi cap jeki pada hari Senin tanggal 27 Maret 2023 tersebut, para terdakwa sudah melangsungkan sebanyak 6 kali putaran permainan judi dan telah mendapatkan uang keuntungan sebesar Rp 370.000,- (tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah) dari  modal sebesar Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah), sebelum akhirnya ditangkap oleh petugas kepolisian;
  • bahwa dalam setiap kali mengadakan permainan judi cap jeki setelah permainan selesai, terdakwa 2. I KETUT SUDIMA akan mendapatkan upah persenan dari terdakwa 1. I NYOMAN RAWAS sebesar 10 ?ri kemenangan yang diperoleh, dan sisa uang kemenangan menjadi milik terdakwa 1. I NYOMAN RAWAS sebagai bandar, namun apabila dalam permainan tersebut penyelenggara judi cap jeki kalah, maka terdakwa 2. I KETUT SUDIMA hanya diberikan uang makan sebesar Rp 50.000,- oleh terdakwa 1. I NYOMAN RAWAS;
  • bahwa permainan judi Cap Jeki yang diselenggarakan para terdakwa tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang, serta bersifat untung-untungan berdasarkan kepintaran pemain dalam menebak atau memperkirakan kartu ceki apa yang keluar;
  • bahwa pada penangkapan yang dilakukan terhadap para terdakwa, petugas kepolisian melakukan penyitaan terhadap barang bukti, yaitu: uang tunai sebesar Rp 2.370.000,- (dua juta tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah), 1 (satu) buah handuk warna biru, 12 (dua belas) kartu ceki patio, 4 (empat) bundel kartu ceki, 1 (satu) buah kotak kaleng/seng warna hitam silver, dan 1 (satu) lembar perlak warna putih.

 

------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke 2 KUHP jo. Pasal 2 Undang-Undang No. 7 Tahun 1974 Tentang Penertiban Perjudian. ---------------------------------------------------------------

 

 

 

 

 

Bangli, 15 Juni 2023

Jaksa Penuntut Umum

 

 

 

Gusti Ayu Rai Artini, S.H.

Jaksa Utama Pratama, NIP. 197301251996032001

 

 

 

 

I Dewa Gede Anom Rai, S.H.,M.H.

Jaksa Utama Pratama, NIP.196712181988031003

 

 

 

 

Putu Agus Partha Wijaya, S.H.,M.H.

Jaksa Muda, NIP. 198603272010121002

 

 

 

 

I Ketut Deni Astika, S.H.

Jaksa Muda, NIP. 198007282003121003

 

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya