Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
26/Pdt.P/2016/PN Bli 1.I KETUT DANTA
2.NI MADE SEKARINI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Mei 2016
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 26/Pdt.P/2016/PN Bli
Tanggal Surat Rabu, 11 Mei 2016
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1I KETUT DANTA
2NI MADE SEKARINI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;
  2. Memberikan ijin kepada Para-Pemohon untuk merubah Akta Kelahiran anak Para-Pemohon Nomor : 5106-LT-25112014-0006, yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bangli pada tanggal 25 November 2014, yang bernama : NI PUTU DIAH PRASTINI dirubah menjadi NI PUTU DIAH ALIKA PUTRI ;
  3. Memerintahkan kepada Kepala Kantor Dinas  Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bangli, agar merubah atau memperbaiki di dalam Akta Kelahiran  anak Para-Pemohon Nomor : 5106-LT-25112014-0006, dari Nama : NI PUTU DIAH PRASTINI dirubah menjadi NI PUTU DIAH ALIKA PUTRI ;
  4. Memerintahkan kepada yang bersangkutan (Para-Pemohon) untuk wajib melaporkan dan mengirimkan salinan Penetapan Pengadilan Negeri Bangli yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bangli dalam tenggang waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari agar mengenai perubahan pencatatan dalam register yang bersangkutan di tahun yang berjalan sehingga dapat diterbitkan Kutipan Akta Kelahiran yang baru;
  5. Membebankan semua biaya kepada Pemohon.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak