Petitum |
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon seluruhnya;
- Menetapkan Sah Perkawinan Para Pemohon yang bernama I Wayan Mardikayasa dengan Ni Ketut Pitrianti yang telah dilaksankan secara adat dan agama hindu di Banjar Demulih, Desa Demulih, Kecamatan Susut, Kabupaten Bangli dihadapan pemuka agama hindu yang Bernama I Wayan Wilatita pada tanggal 4 Juni 2025;
- Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk melaporkan perkawinan tersebut kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bangli sehingga dapat diterbitkan Kutipan Akta Perkawinan untuk Para Pemohon;
- Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar segala biaya yang timbul dalam permohonan ini :
-
Mohon menetapkan seadil – adilnya |