Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
99/Pdt.P/2025/PN Bli 1.Dewa Made Sutisna
2.Ni Luh Putu Ekawati
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 99/Pdt.P/2025/PN Bli
Tanggal Surat Selasa, 21 Okt. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Dewa Made Sutisna
2Ni Luh Putu Ekawati
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan bahwa anak yang bernama Dewa Gede Sora Putratisna lahir tanggal 10 Agustus 2020 sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 5106-LU25082020-0001 tertanggal  25 Agustus 2020 adalah anak sah/ anak kandung dari perkawinan antara Pemohon I dengan Pemohon II dan segala status hukumnya;
  3. Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bangli untuk mencatatkan pengakuan anak tersebut dalam register yang diperuntukkan untuk itu;
  4. Membebankan pada Pemohon untuk membayar biaya yang timbul dalam permohonan ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak