Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
14/Pdt.P/2025/PN Bli 1.I WAYAN GEDE RESA ARDANA
2.NI LUH TIA RISKA YANTI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 18 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 14/Pdt.P/2025/PN Bli
Tanggal Surat Selasa, 18 Feb. 2025
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1I WAYAN GEDE RESA ARDANA
2NI LUH TIA RISKA YANTI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan bahwa anak yang Bernama NI WAYAN BELA RESITA YANI, lahir tanggal 12 Agustus 2020 sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 5106-LT-13112023-0012 tertanggal 13 November 2023 adalah anak sah/anak kandung dari perkawinan antara 1 WAYAN GEDE RESA ARDANA dengan NI LUH TIA RISKA YANTI dan segala status hukumnya;
  3. Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bangli untuk mencatatkan pengakuan anak tersebut dalam register yang diperuntukkan untuk itu;
  4. Membebankan pada Pemohon untuk membayar biaya yang timbul dalam permohonan ini,

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak