Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pdt.P/2024/PN Bli 1.I WAYAN PANGGIH
2.NI MADE ASRI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Permohonan Dispensasi Nikah
Nomor Perkara 1/Pdt.P/2024/PN Bli
Tanggal Surat Kamis, 04 Jan. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1I WAYAN PANGGIH
2NI MADE ASRI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan para pemohon seluruhnya;
  2. Menetapkan memberikan dispensasi kawin terhadap anak para pemohon yang  Bernama Ni Wayan Suriasih  jenis kelamin Perempuan yang lahir di Binyan , tanggal 24 September  2004. Sesuai Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 5106-LT-24122013-0015 yang  di keluarkan  pada tanggal 25 Oktober 2017 untuk melakukan perkawinan dengan  I Komang Eka Senadi  jenis kelamin laki-laki yang lahir di Bangli , tanggal 19 Maret 2021;
  3. Memerintahkan kepada Para pemohon untuk Melaporkan perkawinan tersebut kepada Kantor Dinas Kependudukan  dan Catatan Sipil Kabupaten Bangli sehingga dapat di terbitkan  kutipan Akta Perkawinan untuk anak para Pemohon ;

Membebankan kepada para Pemohon untuk membayar segala biaya yang timbul dalam 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak