Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
18/Pdt.P/2026/PN Bli Komang Widiada Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 06 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Pengampuan
Nomor Perkara 18/Pdt.P/2026/PN Bli
Tanggal Surat Kamis, 05 Feb. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Komang Widiada
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa I Nengah Widiana dalam keadaan sakit kejiwaanya dan oleh karenanya di taruh di bawah Pengampuan;
  3. Menetapkan Pemohon I Komang Widiada sebagai wali Pengampu dari I Nengah Widiana adalah SAH secara Hukum;
  4. Menetapkan pemohon sebagai Pengampu untuk mengurus permohonan pengajuan permohonan pencairan dana sisa hasil lelang sesuai dengan surat pemberitahuan hasil lelang Nomor :B.    KC-XI/ADK/10/2025, Tanggal 24 Oktober 2025 dari Pt BANK RAKYAT INDONESIA (Persero) Tbk BRANCH OFFICE BANGLI;
  5. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon
  6. Apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon penetapan yang tepat dan benar menurut Hukum
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak