Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
83/Pdt.P/2025/PN Bli 1.I Nyoman Luya
2.Ni Suwideri
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 12 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Dispensasi Nikah
Nomor Perkara 83/Pdt.P/2025/PN Bli
Tanggal Surat Jumat, 12 Sep. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1I Nyoman Luya
2Ni Suwideri
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Mengabulkan permohonan para pemohon seluruhnya;

 

2.          Menetapkan memberikan dispensasi kawin terhadap anak pemohon I,II yang bernama I Komang Rasma jenis kelamin laki laki yang lahir  di Br. Desa pada tanggal 09 Desember 2005 yang sudah menikah secara adat pada tanggal 24 Maret 2023 di Banjar Desa,Desa Sukawana, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli;

 

3.          Memerintahkan kepada para pemohon untuk mengirimkan Salinan dari penetapan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan melaporkan perkawinan tersebut kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bangli untuk dicatatkan Dispensasi Perkawinan anak para Pemohon tersebut pada register yang tersedia untuk itu, sehingga dapat terbit kutipan Akte Perkawinan untuk anak Pemohon;

 

4.         Membebankan kepada para pemohon untuk membayar segala biaya yang

            timbul dalam permohonan ini;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak