Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
- Menetapkan menurut hukum perubahan nama anak Pemohon dalam kutipan akta kelahiran Nomor: 5106-LU-20062014-0043 tertanggal 20 Juni 2014 yang semula tercatat bernama I DEWA GDE SASKARA WIRA HARI SUDHANA, Jenis Kelamin Laki-laki, Lahir di Denpasar pada tanggal 20 April 2014 di ubah menjadi I DEWA GDE SASKARA INDRAYANAJenis Kelamin Laki-laki, Lahir di Denpasar pada tanggal 20 April 2014;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan pada instansi Pelaksana yang menerbitkan Akta Pencatatan Sipil paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan Pengadilan Negeri oleh yang bersangkutan, agar mengenai perubahan nama anak Pemohon dapat dilakukan pencatatan oleh Penjabat Pencatatan Sipil dan Kutipan Akta Pencatatan Sipil;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar segala biaya yang timbul dalam permohonan ini;
|