Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
29/Pid.Sus-LH/2024/PN Bli Dewa Gde Ari Wicaksana, S,H. I KETUT LANDUH Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Senin, 12 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Kebakaran Hutan
Nomor Perkara 29/Pid.Sus-LH/2024/PN Bli
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 06 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-29/N.1.13/Eku.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Dewa Gde Ari Wicaksana, S,H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1I KETUT LANDUH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa I KETUT LANDUH, pada hari Selasa tanggal 09 April 2024 sekira pukul 11.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan April tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2024 yang bertempat di Kawasan Hutan Lindung Gunung Penulisan Kintamani RTK 20, Munduk Tangga, Br./Desa Siakin, Kec. Kintamani, Kab. Bangli atau yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangli yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dilarang membakar hutan, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Selasa tanggal 09 April 2024, sekira pukul 11.00 WITA dengan berjalan kaki Terdakwa berangkat dari rumahnya yang beralamat di Br./Ds. Siakin, Kec. Kintamani, Kab. Bangli pergi menuju Kawasan Hutan Lindung Gunung Penulisan Kintamani RTK 20, Munduk Tangga, Br./Desa Siakin, Kec. Kintamani, Kab. Bangli untuk menanam pohon jenis alpukat membawa 1 (satu) buah sabit besar, 1 (satu) buah gergaji kayu, 1 (satu) buah botol bekas Herbisida merk Roundup, dan 1 (satu) buah Korek Api merk Three Durians. Pada saat sampai di tujuan sekira pukul 11.30 WITA Terdakwa melihat lokasi yang akan ditanamkan pohon jenis alpukat tersebut dikelilingi beberapa pohon besar, selanjutnya Terdakwa memanjat 3 (tiga) buah pohon jenis Ampupu dan memotong ranting pohon tersebut menggunakan 1 (satu) buah sabit besar. Selanjutnya setelah memotong ranting pohon Ampupu, kemudian Terdakwa memanjat 1 (satu) buah pohon jenis Sono Keling dan memotong ranting pohon tersebut menggunakan 1 (satu) buah gergaji kayu. Selanjutnya Terdakwa mengumpulkan ranting-ranting pohon tersebut pada 3 (tiga) pangkal pohon Ampupu dan membacok batang pohon Ampupu secara bergantian dengan menggunakan 1 (satu) buah sabit besar dengan kedalaman kurang lebih 4 (empat) centimeter. Selanjutnya Terdakwa menuangkan cairan racun Herbisida merk Roundup ke arah tumpukan ranting kayu tersebut bersama pangkal pohon Ampupu dan membakarnya dengan menggunakan Korek Api merk Three Durians. Perbuatan Terdakwa menyebabkan 3 (tiga) buah pohon jenis Ampupu dan 1 (satu) buah pohon jenis Sono Keling menjadi mati dan Terdakwa tidak memiliki ijin pengelolaan, menggunakan dan/atau menduduki Kawasan Hutan Lindung sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
  • Bahwa Kawasan Hutan Lindung Gunung Penulisan Kintamani RTK 20, Munduk Tangga, Br./Desa Siakin, Kec. Kintamani, Kab. Bangli merupakan Kawasan Hutan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 616/KPPS-II/1995 tanggal 16 November 1995;
  • Bahwa perbuatan Terdakwa telah mengakibatkan kerugian materil kurang lebih sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah).

 

------- Bahwa perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 50 ayat (3) huruf d Jo. Pasal 78 ayat (2) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan sebagaimana dirubah dengan Pasal 50 ayat (2) huruf b Jo. Pasal 78 ayat (4) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. -------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

---------- Bahwa Terdakwa I KETUT LANDUH, pada hari Selasa tanggal 09 April 2024 sekira pukul 11.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan April tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2024 yang bertempat di Kawasan Hutan Lindung Gunung Penulisan Kintamani RTK 20, Munduk Tangga, Br./Desa Siakin, Kec. Kintamani, Kab. Bangli atau yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangli yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, membawa alat-alat yang lazim digunakan untuk menebang, memotong, atau membelah pohon di dalam Kawasan Hutan, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Selasa tanggal 09 April 2024, sekira pukul 11.00 WITA Terdakwa berangkat dari rumahnya yang beralamat di Br./Ds. Siakin, Kec. Kintamani, Kab. Bangli pergi menuju Kawasan Hutan Lindung Gunung Penulisan Kintamani RTK 20, Munduk Tangga, Br./Desa Siakin, Kec. Kintamani, Kab. Bangli dengan tujuan untuk menanam pohon jenis alpukat. Bahwa Terdakwa dari rumahnya menuju lokasi tersebut membawa 1 (satu) buah sabit besar, 1 (satu) buah gergaji kayu, 1 (satu) buah botol bekas Herbisida merk Roundup, dan 1 (satu) buah Korek Api merk Three Durians dengan cara Terdakwa pegang menggunakan kedua tangan dan dengan berjalan kaki dari rumahnya yang berjarak kurang lebih 1 (satu) kilometer. Pada saat sampai di tujuan sekira pukul 11.30 WITA Terdakwa melihat lokasi yang akan ditanamkan pohon jenis alpukat tersebut dikelilingi beberapa pohon besar, selanjutnya Terdakwa memanjat 3 (tiga) buah pohon jenis Ampupu dan memotong ranting pohon tersebut menggunakan 1 (satu) buah sabit besar. Selanjutnya setelah memotong ranting pohon Ampupu, kemudian Terdakwa memanjat 1 (satu) buah pohon jenis Sono Keling dan memotong ranting pohon tersebut menggunakan 1 (satu) buah gergaji kayu. Selanjutnya Terdakwa mengumpulkan ranting-ranting pohon tersebut pada 3 (tiga) pangkal pohon Ampupu dan membacok batang pohon Ampupu secara bergantian dengan menggunakan 1 (satu) buah sabit besar dengan kedalaman kurang lebih 4 (empat) centimeter. Selanjutnya Terdakwa menuangkan cairan racun Herbisida merk Roundup ke arah tumpukan ranting kayu tersebut bersama pangkal pohon Ampupu dan membakarnya dengan menggunakan Korek Api merk Three Durians. Perbuatan Terdakwa menyebabkan 3 (tiga) buah pohon jenis Ampupu dan 1 (satu) buah pohon jenis Sono Keling menjadi mati;
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin pengelolaan dan izin usaha di Kawasan Hutan Lindung Gunung Penulisan Kintamani RTK 20, Munduk Tangga, Br./Desa Siakin, Kec. Kintamani, Kab. Bangli yang dikeluarkan oleh pemerintah;
  • Berdasarkan Surat Keputusan Nomor 2662/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/4/2021 tanggal 1 April 2021 Terdakwa tidak masuk dalam daftar anggota Kelompok Tani Hutan Munduk Tangga, Br./Ds. Siakin, Kec. Kintamani Kab. Bangli;
  • Bahwa Kawasan Hutan Lindung Gunung Penulisan Kintamani RTK 20, Munduk Tangga, Br./Desa Siakin, Kec. Kintamani, Kab. Bangli merupakan Kawasan Hutan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 616/KPPS-II/1995 tanggal 16 November 1995;
  • Bahwa perbuatan Terdakwa telah mengakibatkan kerugian materil kurang lebih sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah).

 

----------- Bahwa perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf f Jo. Pasal 84 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana dirumah dengan Pasal 12 huruf f Jo. Pasal 84 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja

Pihak Dipublikasikan Ya