| Tanggal Pendaftaran |
Rabu, 13 Des. 2023 |
| Klasifikasi Perkara |
Permohonan Ijin Nikah |
| Nomor Perkara |
107/Pdt.P/2023/PN Bli |
| Tanggal Surat |
Selasa, 12 Des. 2023 |
| Nomor Surat |
|
| Error, Pihak Not Found!!! |
|
| Error, Pihak Not Found!!! |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | Anak Agung Ngurah Manik Suastika Jelantik, S.H. | I NENGAH ARTIKA |
|
| Error, Pihak Not Found!!! |
|
| Error, Pihak Not Found!!! |
|
| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;---------------------------
- Menetapkan, memberi ijin kepada Pemohon untuk menikah lagi (polygami) dengan calon isteri kedua Pemohon Bernama RANI PRATIWI JUNIASIH ;--
- Menetapkan harta sebagaimana terurai dalam posita nomor 7 di atas adalah harta bersama Pemohon dan NI WAYAN PRASINI ;-----------------------------
- Menetapkan bahwa dalam mengurusi administrasi ijin poligami ini dapat berlaku di setiap instansi terkait baik pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil maupun yang lainnya ;-------------------------------------------------------------
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon.
|
| Pihak Dipublikasikan |
Ya |
| Prodeo |
Tidak |