Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
10/Pdt.P/2020/PN Bli 1.I MADE SUDASTER.,S.P
2.NI WAYAN TAMAN
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 11 Mar. 2020
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 10/Pdt.P/2020/PN Bli
Tanggal Surat Senin, 09 Mar. 2020
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1I MADE SUDASTER.,S.P
2NI WAYAN TAMAN
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon ;------------------------------------------
  2. Menetapkan perubahan nama anak Para Pemohon dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 175/IST/BGL/2007 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bangli pada tanggal 10 Juni 2014 yang semula dicatat bernama NI LUH KOMANG SEPTIANI  jenis Kelamin Perempuan lahir di Jehem Kelod pada tanggal 10 September 2004 dirubah menjadi   NI KOMANG SEPTIANI jenis Kelamin Perempuan lahir di Jehem Kelod pada tanggal 10 September 2004  sah menurut hukum ;--------
  3. Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk melaporkan kepada Instansi Pelaksana yang menerbitkan akta Pencatatan Sipil paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan Pengadilan Negeri oleh yang bersangkutan, agar mengenai perubahan nama dan tempat lahir anak kedua Para Pemohon tersebut dapat dilakukan pencatatan oleh pejabat Pencatatan Sipil dengan membuat catatan pinggir pada register akta Pencatatan Sipil dan kutipan akta Pencatatan Sipil ;--------------------------------
  4. Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini ;-------------------------------------------------------------------
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak