Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
25/Pid.B/2026/PN Bli 1.DUDHY AGUNG WICAKSONO, S.H.
2.YONNA APRILLA KURNIAWATI, S.H.
3.I PUTU ERI SETIAWAN, S.H., M.H.
1.YANSEN LENDE BARTUS
2.ANDREAS LENDE
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 25/Pid.B/2026/PN Bli
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 03 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-852A/N.1.13/Eoh.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1DUDHY AGUNG WICAKSONO, S.H.
2YONNA APRILLA KURNIAWATI, S.H.
3I PUTU ERI SETIAWAN, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YANSEN LENDE BARTUS[Penahanan]
2ANDREAS LENDE[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN:

           Bahwa Terdakwa I YANSEN LENDE BARTUS dan Terdakwa II ANDREAS LENDE pada hari Jumat tanggal 18 Juli 2025 sekira Pukul 02.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Jalan Raya Sekar Dadi, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli, Provinsi Bali atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangli yang berwenang memeriksa dan mengadili, mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Rabu, 17 Juli 2025 sekira pukul 23.00 WITA, Terdakwa I YANSEN LENDE BARTUS dan Terdakwa II ANDREAS LENDE bersama sdr. MARKUS LALONG berangkat dari kos yang beralamat di Jl. Gunung Agung, Kota Denpasar, menuju Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli, dengan berboncengan menggunakan satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna biru.
  • Bahwa pada hari Kamis, 18 Juli 2025 sekira pukul 01.00 WITA, setibanya di Kecamatan Kintamani, Terdakwa I YANSEN LENDE BARTUS dan Terdakwa II ANDREAS LENDE dan sdr. MARKUS LALONG bertemu dengan rekan Terdakwa I YANSEN LENDE BARTUS yang bernama sdr. SONI, lalu bersama-sama mengonsumsi minuman keras (arak). Bahwa sekira pukul 02.00 WITA, Terdakwa I YANSEN LENDE BARTUS dan Terdakwa II ANDREAS LENDE bersama sdr. MARKUS LALONG pulang menuju Kota Denpasar. Sekira pukul 02.30 WITA, saat melintasi Jalan Sekardadi, Desa Sekardadi, Kecamatan Kintamani, Terdakwa I YANSEN LENDE BARTUS melihat 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna hitam terparkir di teras sebuah rumah dan langsung menghentikan sepeda motornya, lalu Terdakwa I YANSEN LENDE BARTUS turun dari motor, dan memantau situasi sekitar yang dalam keadaan sepi, setelah memastikan situasi aman, Terdakwa I YANSEN LENDE BARTUS langsung mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario tahun 2013 warna hitam dengan nomor polisi DK 6957 PK milik saksi I NENGAH MADRIA. Selanjutnya, Terdakwa I YANSEN LENDE BARTUS menaiki sepeda motor tersebut, sementara Terdakwa II ANDREAS LENDE mendorongnya menggunakan kaki kiri yang bertumpu pada pijakan kaki kanan motor milik saksi I NENGAH MADRIA, sambil tetap mengendarai sepeda motor yang digunakannya. Sekira pukul 05.00 WITA, para terdakwa dan sdr. MARKUS LALONG tiba di kos yang beralamat Jalan Gunung Agung, Kota Denpasar.
  • Bahwa dalam melakukan aksi tersebut, peran para terdakwa sebagai berikut:
  • Terdakwa I YANSEN LENDE BARTUS adalah mengambil sepeda motor milik saksi I NENGAH MADRIA. Setibanya di tempat kos, Terdakwa I YANSEN LENDE BARTUS juga menghidupkan mesin sepeda motor tersebut dengan cara membuka bagasi (sadel) dan menyambungkan kabel kontak.
  • Terdakwa II ANDREAS LENDE dan sdr. MARKUS LALONG mengawasi situasi sekitar saat Terdakwa I YANSEN LENDE BARTUS mengambil sepeda motor. Selain itu, Terdakwa II ANDREAS LENDE berperan mendorong sepeda motor hasil curian tersebut hingga sampai di tempat tujuan.
  • Bahwa setelah berhasil menghidupkan sepeda motor tersebut, Terdakwa I YANSEN LENDE BARTUS dan Terdakwa II ANDREAS LENDE berniat menjualnya kepada seseorang bernama sdr. IDANG. Mereka sepakat untuk bertemu di Jalan Merpati Gang 7, Kampung Jawa, Kota Denpasar. Namun, sebelum transaksi sempat dilakukan, Terdakwa I YANSEN LENDE BARTUS dan Terdakwa II ANDREAS LENDE telah lebih dahulu diamankan oleh pihak kepolisian, sedangkan sdr. IDANG berhasil melarikan diri.
  • Bahwa para Terdakwa mengambil satu unit sepeda motor Honda Vario milik saksi I NENGAH MADRIA tersebut tanpa izin dari saksi I NENGAH MADRIA.
  • Bahwa akibat perbuatan para Terdakwa, saksi I NENGAH MADRIA mengalami kerugian materiil sekitar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah).

--------Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf G Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ----------------

Pihak Dipublikasikan Ya