Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
90/Pdt.P/2025/PN Bli 1.I WAYAN MARDIKAYASA
2.NI KETUT PITRIANTI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 09 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 90/Pdt.P/2025/PN Bli
Tanggal Surat Kamis, 09 Okt. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1I WAYAN MARDIKAYASA
2NI KETUT PITRIANTI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon seluruhnya;
  2. Menetapkan Sah Perkawinan Para Pemohon yang bernama I Wayan Mardikayasa dengan Ni Ketut Pitrianti yang telah dilaksankan secara adat dan agama hindu di Banjar Demulih, Desa Demulih, Kecamatan Susut, Kabupaten Bangli dihadapan pemuka agama hindu yang Bernama I Wayan Wilatita pada tanggal 4 Juni 2025;
  3. Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk melaporkan perkawinan tersebut kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bangli sehingga dapat diterbitkan Kutipan Akta Perkawinan untuk Para Pemohon;
  4. Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar segala biaya yang timbul dalam permohonan ini :
  5.  

Mohon menetapkan seadil – adilnya

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak