Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
20/Pid.B/2024/PN Bli FEBRI EKA PRADANA, S.H. IDA BAGUS MADE DARMA WIGUNA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 20/Pid.B/2024/PN Bli
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 28 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-22/N.1.13/Eoh.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1FEBRI EKA PRADANA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IDA BAGUS MADE DARMA WIGUNA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Ngakan Kompiang Dirga,SHIDA BAGUS MADE DARMA WIGUNA
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa IDA BAGUS MADE DARMA WIGUNA alias GUS MANIK, pada hari Sabtu tanggal 21 Pebruari 2024 dan tanggal 10 Maret 2024 atau setidak-tidaknya pada bulan Pebruari dan bulan Maret 2024 atau setidak tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Kantor Pegadaian Kabupaten Bangli Jl. Kusuma Yuda No. 03 Bangli, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk  dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bangli khusus yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, ”barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

--------Berawal pada bulan Desember tahun 2023, saksi korban NI WAYAN ANIK ARTINI berkenalan dengan Terdakwa IDA BAGUS DARMA WIGUNA di media sosial Tiktok, selanjutnya pada hari Selasa tanggal 13 Pebruari 2024 saksi dan terdakwa bertemu di Pompa Bensin Bangli kemudian saksi korban diajak menginap dirumah terdakwa di Banjar Sama Grye, Desa Jehem, Kecamatan Tembuku Kabupaten Bangli, pada saat itu juga perhiasan kalung emas model dubai 21 karat berat 24,55 gram milik saksi korban diserahkan untuk disimpan di Laci Almari terdakwa, setelah beberapa hari tepatnya pada hari Sabtu tanggal 17 Pebruari 2024, sekira Pukul 11.00 WITA terdakwa meminjam Perhiasan Kalung Emas tersebut untuk digadaikan dan terdakwa berjanji akan menebus dalam waktu 2 (dua) hari sehingga saksi korban mengizinkan terdakwa untuk menggadaikan, selanjutnya terdakwa dan saksi korban menuju Kantor Pegadaian Bangli, setibanya di Kantor Pengadaian Bangli perhiasan emas tersebut ditaksir oleh Petugas Taksir Barang Kantor Pengadaian Bangli sebesar Rp. 25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah) kemudian barang tersebut digadaikan atas nama terdakwa sebesar Rp. 8.000.000, (delapan juta rupiah) dipotong administrasi Rp. 54.400,- (lima puluh empat ribu empat ratus rupiah) jaminan atas nama terdakwa IDA BAGUS DARMA WIGUNA, selanjutnya uang dari hasil gadai kalung emas tersebut digunakan terdakwa untuk kebutuhan sehari-hari;----------------------------------------------

--------Bahwa pada tanggal 21 Pebruari 2024 tanpa sepengetahuan saksi korban NI WAYAN ANIK ARTINI selaku pemilik barang, terdakwa datang kembali ke Kantor Pengadaian Bangli untuk meminta tambah uang pinjaman atas barang jaminan perhiasan kalung emas model dubai 21 karat berat 24,55 gram menjadi sebesar Rp. 19.600.000,- (sembilan belas juta enam ratus ribu rupiah) dipotong biaya administrasi, sewa modal, dan pelunasan pinjaman sebelumnya sebesar Rp. 8.203.000,- (delapan juta dua ratus ribu tiga ribu rupiah) sehingga terdakwa menerima pencairan sebesar Rp. 11.397.000,- dengan menambah nilai gadai kalung emas sebesar Rp. 11.600.000,- (sebelas juta enam ratus ribu rupiah) yang mana uang tersebut digunakan oleh terdakwa untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari;-------------------------------------------------------------------------------------------

--------Bahwa selanjutnya pada tanggal 10 Maret 2024 bertempat di Kost Ge They Wira Residen di Jl. Kusuma Bangsa V No. 6 Pemecutan Kaja Kecamatan Denpasar Utara terdakwa IDA BAGUS DARMA WIGUNA meminjam HP samsung Galaxy A04E warna hitam milik Saksi Korban NI WAYAN ANIK ARTINI, terdakwa beralasan supaya bisa berkomunikasi karena Hpnya sudah dijual kemudian saksi korban meminjamkan HP tersebut, setelah berselang 10 (sepuluh) hari HP tersebut terdakwa jual seharga Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) dimana transaksi jual beli dilakukan di ATM BNI sesetan Bangli dengan seseorang pembeli yang terdakwa tidak kenal dan uang hasil penjualan habis digunakan terdakwa untuk keperluan sehari-hari;---------------------------------------------------------------------------------------------------------

---------Bahwa saksi korban NI WAYAN ANIK ARTINI sudah beberapa kali meminta mengembalikan barang miliknya kepada terdakwa untuk mengembalikan barang-barang yang dipinjam oleh terdakwa namun terdakwa selalu beralasan ”uang reses dari DPR belum cair”, akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi korban mengalami kerugian Rp. 26.000.000,- (dua puluh enam juta rupiah).-------------------------------------------------

--------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 jo 64 ayat (1)  KUHP--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

A T A U

 

KEDUA :

--------Bahwa terdakwa IDA BAGUS MADE DARMA WIGUNA alias GUS MANIK, pada hari Sabtu tanggal 21 Pebruari 2024 dan tanggal 10 Maret 2024 atau setidak-tidaknya pada bulan Pebruari dan bulan Maret 2024 atau setidak tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Kantor Pegadaian Kabupaten Bangli Jl. Kusuma Yuda No. 03 Bangli,, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk  dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangli khusus yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, ”barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapus piutang, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut;-----------------------------------

--------Berawal pada bulan Desember tahun 2023, saksi korban NI WAYAN ANIK ARTINI berkenalan dengan Terdakwa IDA BAGUS DARMA WIGUNA di media sosial Tiktok, selanjutnya pada hari Selasa tanggal 13 Pebruari 2024 saksi dan terdakwa bertemu di Pompa Bensin Bangli kemudian saksi korban diajak menginap dirumah terdakwa di Banjar Sama Grye, Desa Jehem, Kecamatan Tembuku Kabupaten Bangli, pada hari itu juga perhiasan kalung emas model dubai 21 karat berat 24,55 gram milik saksi korban diserahkan untuk disimpan di Laci Almari terdakwa, setelah beberapa hari tepatnya pada hari Sabtu tanggal 17 Pebruari 2024,  sekira Pukul 11.00 WITA terdakwa meminjam Perhiasan Kalung Emas tersebut untuk digadaikan dengan mengatakan: ”Ajik pinjam dulu kalungnya untuk digadaikan setelah dua hari dikasi uang sama pak DPR akan dikembalikan” dan terdakwa berjanji akan menebus dalam waktu 2 (dua) hari sehingga saksi korban mengizinkan terdakwa untuk menggadaikan, kemudian bersama-sama terdakwa dan saksi korban menuju Kantor Pegadaian Bangli, setibanya di Kantor Pengadaian Bangli perhiasan emas tersebut ditaksir oleh petugas taksir barang Kantor Pengadaian Bangli sebesar Rp. 25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah) kemudian barang tersebut digadaikan atas nama terdakwa sebesar Rp. 8.000.000, (delapan juta rupiah) dipotong administrasi Rp. 54.400,- (lima puluh empat ribu empat ratus rupiah) jaminan atas nama terdakwa IDA BAGUS DARMA WIGUNA, selanjutnya uang dari hasil gadai kalung emas tersebut digunakan terdakwa untuk kebutuhan sehari-hari;-------------------------------------------------------------------------------------------------

--------Bahwa pada tanggal 21 Pebruari 2024 tanpa sepengetahuan saksi korban NI WAYAN ANIK ARTINI selaku pemilik barang, terdakwa datang kembali ke Kantor Pengadaian Bangli untuk meminta tambah uang pinjaman atas barang jaminan perhiasan kalung emas model dubai 21 karat berat 24,55 gram menjadi sebesar Rp. 19.600.000,- (sembilan belas juta enam ratus ribu rupiah) dipotong biaya administrasi, sewa modal, dan pelunasan pinjaman sebelumnya sebesar Rp. 8.203.000,- (delapan juta dua ratus ribu tiga ribu rupiah) sehingga terdakwa menerima pencairan sebesar Rp. 11.397.000,- dengan menambah nilai gadai kalung emas sebesar Rp. 11.600.000,- (sebelas juta enam ratus ribu rupiah) yang mana uang tersebut digunakan oleh terdakwa untuk membeli pakaian dan memenuhi kebutuhan sehari-hari;-----------------------------------------------------------------

--------Bahwa selanjutnya pada tanggal 10 Maret 2024 bertempat di Kost Ge They Wira Residen di Jl. Kusuma Bangsa V No. 6 Pemecutan Kaja Kecamatan Denpasar Utara terdakwa IDA BAGUS DARMA WIGUNA meminjam HP samsung Galaxy A04E warna hitam milik Saksi Korban NI WAYAN ANIK ARTINI dengan mengatakan : ”Ajik pinjam hpnya dulu nanti setelah keluar uang reses dari pak DPR akan dikembalikan karna HP Ajik sudah dijual” lalu saksi korban meminjamkan HP tersebut, setelah berselang 10 (sepuluh) hari HP tersebut terdakwa jual seharga Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) dimana transaksi jual beli dilakukan di ATM BNI sesetan Bangli dengan seseorang pembeli yang terdakwa tidak kenal dan uang hasil penjualan habis digunakan terdakwa untuk keperluan sehari-hari;-----------------------------------------------------------------

---------Bahwa saksi korban NI WAYAN ANIK ARTINI sudah beberapa kali meminta mengembalikan barang miliknya kepada terdakwa untuk mengembalikan barang-barang yang dipinjam oleh terdakwa namun terdakwa selalu beralasan ”uang reses dari DPR belum cair”, akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi korban mengalami kerugian Rp. 26.000.000,- (dua puluh enam juta rupiah).-------------------------------------------------

--------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 jo 64 ayat (1)  KUHP--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya