Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
19/Pid.Sus/2026/PN Bli 1.Devi Kartika Maharani, S.H.
2.I D.G.P. Awatara, S.H.,M.H.
3.DUDHY AGUNG WICAKSONO, S.H.
1.ACENG ABDUL ROHIM MUKLIS alias BOP
2.MOCHAMAD ANDI YAYAN ROHMANSYAH alias ANDI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 29 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 19/Pid.Sus/2026/PN Bli
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 23 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-586H/N.1.13/Enz.2/04/2026
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN :

---------Bahwa Terdakwa I ACENG ABDUL ROHIM MUKLIS alias BOP dan Terdakwa II MOCHAMAD ANDI YAYAN ROHMANSYAH alias ANDI pada hari Kamis, tanggal 19 Februari 2026 sekira pukul 22.30 WITA, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di sebuah gang buntu pada LC. Subak Aya, Jalan Muhammad Hatta, Kel./Ds.Kawan, Kec./Kab. Bangli, Provinsi Bali, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangli, yang berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini “tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:---------------

  • Bahwa pada hari Kamis, 19 Februari 2026 sekitar pukul 12.00 WITA, saat Terdakwa I ACENG ABDUL ROHIM MUKLIS alias BOP sedang beristirahat kerja di Jalan Patimura, Kecamatan Denpasar Utara, Kota Denpasar, Provinsi Bali bersama Terdakwa II MOCHAMAD ANDI YAYAN ROHMANSYAH alias ANDI, Terdakwa I ACENG ABDUL ROHIM MUKLIS alias BOP membuka media sosial Instagram dan melihat akun bernama SIBOIM (DPO), lalu Terdakwa I kemudian mengirim pesan yang berisi bahwa terdakwa I ACENG ABDUL ROHIM MUKLIS alias BOP menawarkan diri untuk bekerja mengambil paket Narkotika Jenis Sabu.
  • Selanjutnya, pada hari yang sama sekitar pukul 17.30 WITA, setelah selesai bekerja, Terdakwa I ACENG ABDUL ROHIM MUKLIS alias BOP menerima balasan dari SIBOIM (DPO) yang menyatakan, “kalau bisa dipercaya nanti ambil jam 7 kalau sudah turun, nanti saya kabari lagi.” Terdakwa I ACENG ABDUL ROHIM MUKLIS alias BOP menjawab “ya”, lalu diminta mengirim nomor WhatsApp, yang kemudian dipenuhi oleh Terdakwa I ACENG ABDUL ROHIM MUKLIS alias BOP. Sekitar pukul 19.00 WITA, SIBOIM (DPO) menghubungi Terdakwa I ACENG ABDUL ROHIM MUKLIS alias BOP melalui WhatsApp dengan pesan “udah siap ambil”, dijawab “saya siap”, dan diarahkan untuk menuju Jalan Bypass Ida Bagus Mantra.
  • Terdakwa I ACENG ABDUL ROHIM MUKLIS alias BOP kemudian meminta Terdakwa II MOCHAMAD ANDI YAYAN ROHMANSYAH alias ANDI serta memberitahu tujuannya untuk mengambil paket narkotika jenis Sabu, dan setelah disetujui, para Terdakwa berangkat dari tempat tinggal para Terdakwa yang beralamat di Jalan Patimura, Kecamatan Denpasar Utara, Kota Denpasar menggunakan sepeda motor Yamaha Mio hitam No. Pol. DK 3693 KC milik Saksi IWAN SETIAWAN, dengan Terdakwa I ACENG ABDUL ROHIM MUKLIS alias BOP sebagai pengendara dan Terdakwa II MOCHAMAD ANDI YAYAN ROHMANSYAH alias ANDI sebagai pembonceng sekaligus melihat titik lokasi melalui Aplikasi Google Maps.
  • Setibanya di Jalan Bypass Ida Bagus Mantra, SIBOIM (DPO) meminta Terdakwa I ACENG ABDUL ROHIM MUKLIS alias BOP  memberi kabar saat sudah dekat, lalu mengirimkan lokasi di Alun-Alun Gianyar. Setelah tiba di lokasi tersebut, SIBOIM (DPO) kembali mengirimkan sebuah titik lokasi yang berada di wilayah Bangli. Para Terdakwa kemudian mengikuti petunjuk Google Maps menuju lokasi tersebut.
  • Dalam perjalanan, SIBOIM (DPO) mengirimkan foto rumah dan kaleng cat sebagai petunjuk lokasi. Para Terdakwa lalu melanjutkan perjalanan dan tiba di lokasi sesuai petunjuk lokasi yang diberikan oleh SIBOIM (DPO) yang beralamat di LC. Subak Aya, Jalan Muhammad Hatta, Kelurahan/Desa Kawan, Kecamatan/Kabupaten Bangli, Provinsi Bali, selanjutnya Para Terdakwa turun dari sepeda motor dan berjalan mencari paket narkotika sesuai instruksi yang diberikan oleh SIBOIM (DPO).
  • Saat para terdakwa mencari di lokasi tersebut, petugas kepolisian, yakni Saksi PUTU PUTRA SANJAYA, S.H. dan Saksi I GEDE WIRA MAHENDRA PUTRA, datang menghampiri para Terdakwa. Setelah dilakukan interogasi, para Terdakwa mengakui hendak mengambil narkotika jenis sabu sesuai petunjuk yang diberikan, yang diletakkan di bawah kaleng cat. Para Terdakwa kemudian diminta untuk mencari sabu tersebut. Setelah ditemukan, Terdakwa I ACENG ABDUL ROHIM MUKLIS alias BOP mengambil 1 (satu) buah bungkus teh kotak warna ungu dengan menggunakan tangan kanan. Selanjutnya, salah satu petugas Kepolisian mencari masyarakat sekitar dan bertemu dengan Saksi HARIANSYAH dan Saksi I MADE ADHI SEDANA PUTRA untuk menjadi saksi dalam penggeledahan terhadap para Terdakwa.  Dari hasil penggeledahan ditemukan beberapa barang berupa:
  1. 1 (satu) buah bekas bungkus teh kotak warna ungu kombinasi kuning;
  2. 1 (satu) unit handphone merk Realme C11 warna biru berikut 2 (dua) buah simcard Telkomsel dengan No. 081246455662 dan 081246455680. IMEI1 865462058931334, IMEI2 865462058931326 milik ACENG ABDUL ROHIM MUKLIS alias BOP;

Selanjutnya, saksi PUTU PUTRA SANJAYA, S.H. dan saksi I GEDE WIRA MAHENDRA PUTRA memeriksa 1 (satu) buah bekas bungkus teh kotak warna ungu dibalut dengan 2 (dua) potong isolasi warna hitam tersebut. Setelah dibuka, ditemukan 1 (satu) lembar tisu warna putih dibalut dengan 2 (dua) potong isolasi warna hitam. Di dalamnya terdapat 2 (dua) pipet plastik bening, masing-masing berisi plastik klip bening yang mengandung kristal bening yang diduga narkotika. Selanjutnya Terdakwa I ACENG ABDUL ROHIM MUKLIS alias BOP dan Terdakwa II MOCHAMAD ANDI YAYAN ROHMANSYAH alias ANDI, barang bukti, serta 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio warna hitam dengan nomor polisi DK 3693 KC yang digunakan oleh para Terdakwa diamankan ke Polres Bangli.

  • Bahwa terhadap barang bukti 2 (dua) buah plastik klip bening yang berisi serbuk kristal bening yang diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu, setelah dilakukan penimbangan digital merk GRAINS berdasarkan Surat Perintah Penghitungan, Penimbangan dan atau Identifikasi Barang Bukti Nomor SP.Sita/04/II/RES.4.2./2026/Resnarkoba tanggal 19 Februari 2026 dan Berita Acara Penghitungan/Penimbangan Barang Bukti tanggal 19 Februari 2026 hasilnya menunjukan:
  1. Kode A berat 0,26 (nol koma dua puluh enam) gram bruto atau 0,18 (nol koma delapan belas) gram netto selanjutnya disisihkan seberat  0,02 (nol koma nol dua) gram netto untuk uji labforensik sehingga sisa barang bukti 0,16 (nol koma enam belas) gram netto;
  2. Kode B berat 0,26 (nol koma dua puluh enam) gram bruto atau 0,18 (nol koma delapan belas) gram netto selanjutnya disisihkan seberat  0,02 (nol koma nol dua) gram netto untuk uji labforensik sehingga sisa barang bukti 0,16 (nol koma enam belas) gram netto.
  • Bahwa berdasarkan 1 (satu) Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.LAB: 286/NNF/2026 tanggal 20 Februari 2026 yang dibuat dan ditandatangi oleh AKBP IMAM MAHMUDI, A.Md., S.H.,Msi, AKP DEWI YULIANA, S.Si. M.Si. dan apt. ACHMAD NAUFAL MAULANA AKBAR, S.Farm selaku pemeriksa Narkoba Forensik Bidang Laboratorium Forensik Polda Bali telah melakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik  barang bukti berupa:
  1. 2 (dua) buah plastik klip bening yang berisi kristal bening kode A dan Kode B) dengan berat masing-masing 0,02 (nol koma nol dua) gram diberi nomor barang bukti 2653/2026/NF dan 2654/2026/NF.
  2. 1 (satu) buah botol plastik cairan kuning/urine sebanyak 30 (tiga puluh) ml, diberi nomor barang bukti 2655/2026/NF milik tersangka a.n ACENG ABDUL ROHIM MUKLIS alias BOP.
  3. 1 (satu) buah botol plastik cairan kuning/urine sebanyak 50 (lima puluh) ml, diberi nomor barang bukti 2656/2026/NF milik tersangka a.n MOCHAMAD ANDI YAYAN ROHMANSYAH alias ANDI.

Kesimpulan:

Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti:

  1. 2653/2026/NF dan 2654/2026/NF berupa Kristal bening tersebut dalam I. adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
  2. 2655/2026/NF dan 2656/2026/NF berupa cairan warna kuning/urine seperti tersebut dalam I. adalah benar tidak mengadung sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika.
  • Bahwa Terdakwa I ACENG ABDUL ROHIM MUKLIS alias BOP dan Terdakwa II  MOCHAMAD ANDI YAYAN ROHMANSYAH alias ANDI dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang mengandung sediaan metamfetamina tersebut tidak ada ijin dari pihak yang berwenang yaitu Menteri Kesehatan Republik Indonesia maupun lembaga pemerintah lainnya yang berwenang;

---------- Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP diubah Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU No. 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1 tahun 2023 tentang KUHP.------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya