Dakwaan |
- Dakwaan:
----------Bahwa Terdakwa MUHAMAD IQBAL AINUL YAKIN, pada hari Senin tanggal 17 Juni 2024 dan pada hari Selasa tanggal 18 Juni 2024 atau setidak-tidaknya pada bulan Juni tahun 2024, yang bertempat di sebuah penampungan barang rongsokan yang beralamat di Jl. Nara Kusuma No. 19, Br./Lingk. Kepisah, Kel./Desa Sumerta Kelod, Kecamatan Denpasar Timur, Kota Denpasar atau yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bangli yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini sebagaimana Pasal 84 Ayat (2) KUHAP (Pengadilan Negeri yang didalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, di tempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu dari pada tempat kedudukan pengadilan negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan), “membeli, menawarkan, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan, atau menyembunyikan suatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Berawal saksi I PUTU SUARSANA ALS. ATENG dan saksi I MADE SUBAKTI YASA (Terdakwa dalam berkas perkara pencurian) pada hari Senin, tanggal 17 Juni 2024 sekira pukul 11.00 wita saksi tiba di depan gerbang tower yang berlokasi di Br. Bubung, Ds. Abang Batu Dinding, Kec. Kintamani, Kab. Bangli kemudian saksi membuka gembok petlook dan setelah berhasil membuka gembok tersebut selanjutnya saksi I PUTU SUARSANA ALS. ATENG dan saksi I MADE SUBAKTI YASA masuk ke areal tower, kemudian saksi membuka rak/tempat baterai/aki yang saat itu barisi kawat sebagai tempat cantolan/penguncian dan setelah terbuka kemudian saksi I MADE SUBAKTI YASA membuka sambungan kabel yang ada di baterai/aki tersebut dan setelah semua sambungan kabel terslepas, kemudian saksi I PUTU SUARSANA ALS. ATENG dan saksi I MADE SUBAKTI YASA tanpa seizin PT. Telkomsel mengambil baterai/aki dengan cara mengangkat baterai/aki tersebut dan saksi bawa ke dalam mobil yang telah mereka persiapkan sebelumnya dan pada saat itu saksi I PUTU SUARSANA ALS. ATENG dan saksi I MADE SUBAKTI YASA hanya mengambil 8 (delapan) buah baterai/aki, selanjutnya para saksi pergi menuju tempat penampungan barang rongsokan yang beralamat di Jl. Nara Kusuma No. 19, Br./Lingk. Kepisah, Kel./Desa Sumerta Kelod, Kecamatan Denpasar Timur, Kota Denpasar untuk menjual baterai tersebut kepada Terdakwa MUHAMAD IQBAL AINUL YAKIN selaku pemilik penampungan barang rongsokan tersebut.
- Bahwa karena mobil yang digunakan para saksi hanya cukup menampung 8 (delapan) buah baterai saja, kemudian keesokan harinya pada hari Selasa tanggal 18 Juni 2024 sekira pukul 10.30 Wita saksi I PUTU SUARSANA ALS. ATENG dan saksi I MADE SUBAKTI YASA dengan menggunakan mobil yang sama kemudian sekira pukul 11.30 Wita saksi I PUTU SUARSANA ALS. ATENG dan saksi I MADE SUBAKTI YASA tiba di Tower milik PT. Daya Mitra Telekomunikasi Br. Bubung, Ds. Abang Batu Dinding, Kec. Kintamani, Kab. Bangli kembali mengambil 4 (empat) buah baterai milik PT. Telkomsel dengan cara saksi I PUTU SUARSANA alais ATENG membuka pintu dengan membuka Pedlock Gembok kemudian langsung membuka pintu penyimpanan baterai dengan membuka kawat yang melilit di gagang pintu selanjutnya membuka baut yang berada di penyambungan baterai dengan kabel menggunakan kunci pas kemudian kabel yang terlepas tersebut di bungkus dengan isolasi, kemudian saksi I PUTU SUARSANA ALS. ATENG dan saksi I MADE SUBAKTI YASA menggoyangkan baterai dan mencongkel baterai menggunakan obeng agar baterai tersebut terlepas dari beton. Setelah baterai terlepas dari beton saksi I PUTU SUARSANA ALS. ATENG dan saksi I MADE SUBAKTI YASA mengangkat 4 (empat) buah baterai tersebut ke dalam mobil dan langsung pergi menuju tempat penampungan barang rongsokan yang beralamat di Jl. Nara Kusuma No. 19, Br./Lingk. Kepisah, Kel./Desa Sumerta Kelod, Kecamatan Denpasar Timur, Kota Denpasar untuk menjual baterai tersebut kepada Terdakwa MUHAMAD IQBAL AINUL YAKIN.
- Bahwa saksi I PUTU SUARSANA ALS. ATENG dan saksi I MADE SUBAKTI YASA menjual baterai/aki tersebut di tempat rongsokan milik Terdakwa yang dijual perkilogram dimana perkilogram dihargai sebesar Rp 10.000,- (Sepuluh ribu rupiah) dan berat baterai/aki perbuahnya seberat 61 kg.
- Bahwa baterai milik PT. Telkomsel yang diambil oleh saksi I PUTU SUARSANA ALS. ATENG dan saksi I MADE SUBAKTI YASA tersebut berjumlah 12 (dua belas) buah baterai yang dijual kepada Terdakwa MUHAMAD IQBAL AINUL YAKIN dimana Terdakwa MUHAMAD IQBAL AINUL YAKIN membeli dengan total harga sebesar Rp. 7.320.000,- (tujuh juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah) yang Terdakwa bayarkan dengan cara transfer ke rekening Bank BCA dengan no. rek. 6485320028 an. I MADE SUBAKTI YASA.
- Bahwa Terdakwa mengetahui baterai tersebut adalah barang curian karena saksi I PUTU SUARSANA ALS. ATENG dan saksi I MADE SUBAKTI YASA beberapa kali pernah membawa atau menjual baterai serupa ke tempat Terdakwa dalam kondisi baterai ada yang rusak, dan juga ada yang masih bagus dari pemikiran terdakwa tidak mungkin baterai yang masih bagus diganti dan pada saat menjual baterai tersebut saksi I PUTU SUARSANA ALS. ATENG dan saksi I MADE SUBAKTI YASA tidak ada menunjukan surat terkait kepemilikan baterai tersebut maupun surat lelang dari pihak PT. Telkomsl dan Terdakwa menyetujui untuk membeli baterai tersebut bertujuan untuk menjualnya kembali sehingga dalam penjualan baterai tersebut Terdakwa mendapat keuntungan.
------ Bahwa perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 Ke-1 KUHP. ------ |