Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
29/Pid.Sus/2025/PN Bli NI MADE ARYANI, S.H. I KETUT NURJAYA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 18 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 29/Pid.Sus/2025/PN Bli
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 13 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-29/N.1.13/Eku.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1NI MADE ARYANI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1I KETUT NURJAYA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Dakwaan :

------ Bahwa terdakwa I KETUT NURJAYA pada hari Jumat tanggal 15 November 2024 sekira pukul 16.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu dalam bulan November 2024 bertempat di warung terdakwa yang terletak di Br. Dausa, Ds. Dausa, Kec. Kintamani, Kab. Bangli atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bangli menyalahgunakan pengangkutan dan / atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan / atau liquefied petroleum gas yang disubsidi dan / atau  penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan pemerintah, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------

 

-      Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 13 November 2024 sekira pukul 10.00 WITA terdakwa memesan 5 (lima) jerigen bahan bakar minyak jenis Pertalite melalui telepon kepada seseorang yang biasa dipanggil Pak Jero (DPO) oleh terdakwa dengan metode pembayaran tunai setelah barang diterima / bayar di tempat (COD), setelah sepakat keesokan harinya pada hari Kamis tanggal 14 November 2024 sekira pukul 07.30 WITA terdakwa berangkat seorang diri dari rumah terdakwa di Br. Dausa, Ds. Dausa, Kec. Kintamani, Kab. Bangli dengan mengendarai 1 (satu) unit mobil Suzuki ST 150 pick up DK 8561 QB menuju Jalan Raya Sangsit di Ds. Sangsit, Kec. Sawan, Kab. Buleleng, setelah tiba di sebelah selatan lapangan Sangsit terdakwa bertemu dengan Pak Jero (DPO), lalu terdakwa diberikan 5 (lima) jerigen BBM jenis Pertalite dengan harga Rp 1.650.000,- (satu juta enam ratus lima puluh ribu rupiah), setelah itu terdakwa kembali ke warung terdakwa di Br. Dausa, Ds. Dausa, Kec. Kintamani, Kab. Bangli dengan membawa BBM jenis Pertalite tersebut.

 

-      Bahwa setibanya di warung milik terdakwa yang terletak di Br. Dausa, Ds. Dausa, Kec. Kintamani, Kab. Bangli terdakwa mengisi mesin digital (alat ukur BBM) yang terdakwa miliki yang terdakwa pajang di depan warung terdakwa dengan BBM jenis Pertalite, setelah terisi penuh sisa BBM Pertalite terdakwa simpan di dalam jerigen lalu terdakwa letakkan di dalam warung.

 

  • Bahwa dalam mesin digital (alat ukur BBM) milik terdakwa tersebut juga berisi BBM bersubsidi jenis Solar yang juga terdakwa pesan sebelumnya dari Pak Jero (DPO).

 

-      Bahwa jika ada pembeli yang datang untuk membeli BBM jenis Pertalite atau Solar terdakwa akan melayani dengan cara pertama-tama memasang selang pada mesin digital (alat ukur BBM) ke tangki sepeda motor pembeli lalu menekan tombol pada mesin digital tersebut sesuai dengan jumlah BBM yang diinginkan oleh pembeli.

 

  • Bahwa terdakwa membeli BBM jenis Pertalite dari Pak Jero (DPO) dengan harga Rp 11.000, (sebelah ribu rupiah) per liternya, sedangkan untuk jenis Solar Rp 9.500,- (sembilan ribu lima ratus rupiah) per liternya, kemudian terdakwa menjual kembali BBM jenis Pertalite tersebut dengan harga Rp 12.000,- (dua belas ribu rupiah) per liter, sedangkan untuk jenis Solar terdakwa menjual dengan harga Rp 11.000,- (sebelas ribu rupiah) per liter, sehingga terdakwa memperoleh keuntungan sebesar Rp 1.000,- (seribu rupiah) per liternya dari penjualan Pertalite, dan Rp 1.500,- (seribu lima ratus rupiah) per liternya dari penjualan Solar.

 

  • Bahwa keesokan harinya pada hari Jumat tanggal 15 November 2024 sekira pukul 16.00 WITA datang petugas Kepolisian Resor Bangli yaitu saksi I Gusti Ngurah Adi Pratama dan saksi I Komang Trista Adi Wiguna melakukan penggerebegan di warung terdakwa dan berhasil mengamankan barang bukti berupa : 3 (tiga) buah jerigen  BBM jenis Solar dengan jumlah total 99 liter, 9 (sembilan) buah jerigen yang berisi BBM jenis Pertalite dengan jumlah total 267 liter, 3 (tiga) buah selang warna bening bermotif berukuran besar; 2 (dua) buah selang warna hijau berukuran sedang; 1 (satu) buah selang warna bening berukuran kecil; 1 (satu) buah corong warna biru; 1 (satu) buah tas selempang warna hitam yang berisi tulisan Oakley; uang tunai sejumlah Rp 980.000,- (sembilan ratus delapan puluh ribu rupiah); 1 (satu) unit mesin digital yang berisi tulisan bensin, pertamax, pertalite, solar; 1 (satu) lembar STNK mobil Suzuki ST 150 pick up DK 8561 QB atas nama I Nyoman Suastika Yasa; dan 1 (satu) unit mobil Suzuki ST 150 pick up DK 8561 QB, selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Bangli untuk proses lebih lanjut.

 

  • Bahwa terdakwa telah mengangkut dan menjual bahan bakar minyak khusus penugasan pemerintah jenis Pertalite dan bahan bakar minyak tertentu (bersubsidi) jenis Solar tersebut bukanlah badan usaha dan tidak memiliki izin usaha niaga maupun izin usaha pengangkutan dari pemerintah yaitu kementerian Republik Indonesia maupun lembaga pemerintah lainnya yang berwenang.

 

-      Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengecekan Perhitungan Kuantitas BBM jenis Pertalite dan Solar dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bangli Nomor : B-500.2.3/261/SPTU/Disperindag tanggal 14 Mei 2025 diperoleh hasil terhadap barang bukti sebagai berikut :

  • BBM jenis Pertalite berjumlah 221,56 (dua ratus dua puluh satu koma lima puluh enam) liter
  • BBM jenis Solar berjumlah 91,21 (sembilan puluh satu koma dua puluh satu) liter.

 

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 40 angka 9 UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang sebagaimana Perubahan atas pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. ----------------------

Pihak Dipublikasikan Ya