| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya ;
- Menetapkan menurut hukum perubahan nama anak kedua Pemohon dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 1155/ISTIMEWA/BANGLI/2006, pada tanggal 13 Agustus 2008, yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bangli yang semula ditulis bernama Ni Kadek Anita, Jenis kelamin Perempuan, lahir di Denpasar, pada tanggal 18 Desember 1999, dirubah menjadi bernama Ni Kadek Anita Puspa Dewi, Jenis kelamin Perempuan, lahir di Denpasar, pada tanggal 18 Desember 1999, adalah sah menurut hukum;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bangli, agar mengenai perubahan nama anak kedua Pemohon tersebut dapat dilakukan perubahan pencatatan dalam register yang bersangkutan di tahun yang berjalan sehingga dapat diterbitkan Akta Kelahiran yang baru ;Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar segala biaya yang timbul dalam permohonan ini ;
Â
ATAU ;
Â
Mohon Penetapan yang seadil – adilnya ; |