Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
28/Pid.Sus/2024/PN Bli Brilian Capera, S.H. 4.I WAYAN SUYADNYA alias JRO WAYAN
5.I WAYAN WANGSA alias WANGSA
6.BUDI SANTOSO alias BUDI PEYEK
Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Senin, 05 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 28/Pid.Sus/2024/PN Bli
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 31 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-29/N.1.13/Enz.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Brilian Capera, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1I WAYAN SUYADNYA alias JRO WAYAN[Penahanan]
2I WAYAN WANGSA alias WANGSA[Penahanan]
3BUDI SANTOSO alias BUDI PEYEK[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1I Ketut Surya Agus Wijaya, SH.I WAYAN SUYADNYA alias JRO WAYAN
2I Ketut Surya Agus Wijaya, SH.I WAYAN WANGSA alias WANGSA
3I Ketut Surya Agus Wijaya, SH.BUDI SANTOSO alias BUDI PEYEK
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa I WAYAN SUYADNYA alias JRO WAYAN (yang selanjutnya disebut Terdakwa I), I WAYAN WANGSA alias WANGSA (yang selanjutnya disebut Terdakwa II), dan BUDI SANTOSO alias BUDI PEYEK (yang selanjutnya disebut Terdakwa III) baik bertindak secara bersama-sama maupun secara sendiri-sendiri,  pada sekira hari Jumat tanggal 26 April 2024 sekira pukul 22.15 Wita, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 yang bertempat di rumah Terdakwa I WAYAN SUYADNYA (Terdakwa I) Jalan Toyabungkah, Br. Tirta Usada, Desa Batur Tengah, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bangli “Yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Berawal pada hari Jumat tanggal 26 April 2024 sekira pukul 11.00 WITA I WAYAN SUYADNYA (Terdakwa I) sedang di rumah di Jalan Toyabungkah, Br. Tirta usada, Desa Batur Tengah, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli menghubungi Terdakwa II via WA untuk mencarikan narkotika jenis sabu. I WAYAN WANGSA(Terdakwa II) lalu menanyakan kepada BUDI SANTOSO (Terdakwa III) untuk mencarikan narkotika jenis sabu dan dijawab Terdakwa III kalau ada teman yang bisa mencarikan sabu yaitu Nando (DPO). I WAYAN WANGSA (Tersangka II) menanyakan mau cari yang apa, lalu Terdakwa I menanyakan yang 02 berapa harganya dan dijawab 02 harganya Rp.350.000,-. I WAYAN SUYADNYA(Terdakwa I) kembali bertanya yang 04 berapa harganya dan dijawab I WAYAN WANGSA(Terdakwa II) Rp.700.000,-. I WAYAN SUYADNYA(Terdakwa I) kembali bertanya yang jenis 1f harga berapa dan dijawab I WAYAN WANGSA(Terdakwa II) Rp.1.400.000,-. Dan I WAYANG SUYADNYA(Terdakwa I) setuju membeli 1f lalu untuk membayar  Gopay lewat transfer Indomaret ke I WAYAN WANGSA(Terdakwa II) sebesar Rp.1550.000. I WAYAN SUYADNYA(Terdakwa I) pergi ke Indomaret di Toyabungkah Br. TirtaUsada Ds Batur Tengah Kecamatan Kintamani Kabupaten Bangli,- , uang Rp.100.000,- untuk diberikan kepada I WAYAN WANGSA(Terdakwa II) dan Rp.50.000,- untuk diberikan kepada BUDI SANTOSO(Terdakwa III).
  • Setelah itu BUDI SANTOSO(Terdakwa III) menawar  harga sabu ke NANDO (DPO) sehingga membayar sebesar Rp.1300.000,- lewat aplikasi dana yang dikirim ke temannya NANDO (DPO).
  • Bahwa selanjutnya BUDI SANTOSO (Terdakwa III) bersama NANDO (DPO) ke daerah Renon Denpasar untuk mengambil sabu dan setelah dari Renon, kembali ke kos NANDO dan sabu diberikan kepada BUDI SANTOSO(Terdakwa III) di kos NANDO (DPO) dan diterima dengan tangan kiri dan disimpan di kantong celana kiri sebanyak 1 (satu) buah plastik klip. Setelah itu BUDI SANTOSO(Terdakwa III) pergi ke kos I WAYAN WANGSA(Terdakwa II) di daerah Padang Sambian Denpasar memberikan sabu ke I WAYAN WANGSA(Terdakwa II).yang diserahkan dan diterima dengan tangan kanan dan disimpan disaku celana I WAYAN WANGSA(Terdakwa II). Sekitar pukul 15.30 WITA, I WAYAN WANGSA(Terdakwa II) dan BUDI SANTOSO(Terdakwa III) dari kos di daerah Padang Sambian berangkat ke rumah I WAYAN SUYADNYA(Terdakwa I) di Jl. Jalan Toyabungkah, Br. Tirta usada, Desa Batur Tengah, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli.
  • Bahwa sekitar pukul 15.00 WITA I WAYAN SUYADNYA(Terdakwa I) menghubungi I WAYAN WANGSA(Terdakwa II) menanyakan sudah sampai mana dan dijawab I WAYAN WANGSA(Terdakwa II) untuk menunggu sebentar. Kemudian sekitar pukul 19.30 WITA I WAYAN WANGSA(Terdakwa II) bersama BUDI SANTOSO(Terdakwa III) tiba di rumah I WAYAN SUYADNYA(Terdakwa I) di Jalan Toyabungkah, Br. Tirta Usada, Desa Batur Tengah, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli dan I WAYAN WANGSA(Terdakwa II) memberikan narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) buah plastik klip bening kepada I WAYAN SUYADNYA(Terdakwa I) yang diterima dengan tangan kanan.
  • Bahwa setelah itu datang saksi penangkap I WAYAN TANGKAS ARDHIAWAN dan PUTU AGUS BUDI PRAKASA dengan disaksikan oleh saksi masyarakat I KADEK MULIAWAN dan I GEDE PUTRA, mengamankan I WAYAN SUYADNYA(Terdakwa I), I WAYAN WANGSA(Terdakwa II) dan BUDI SANTOSO(Terdakwa III) dan melakukan penggeledahan terhadap I WAYAN SUYADNYA(Terdakwa I)  kemudian ditemukan 1 (satu) buah plastik klip bening yang berisi kristal bening yang diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu dengan berat 0,42 (nol koma empat puluh dua) gram bruto atau 0,34 (nol koma tiga puluh empat) gram netto selanjutnya disisihkan seberat 0,02 (nol koma nol dua) gram netto untuk uji labforensik sehingga sisa barang bukti 0,32 (nol koma tiga puluh dua) gram netto, 1 (satu) buah plastik klip bening yang berisi kristal bening yang diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu dengan berat 0,17 (nol koma tujuh belas) gram bruto atau 0,09 (nol koma nol sembilan) gram netto selanjutnya disisihkan seberat 0,02 (nol koma nol dua) gram netto untuk uji labforensik sehingga sisa barang bukti 0,07 (nol koma nol tujuh) gram netto yang disimpan dalam kotak timbangan merk pocket scale, 1 (satu) buah timbangan elektrik merk Pocket Scale beserta kotak pembungkusnya di bawah kasur springbed, 1 (satu) buah korek api gas yang sudah dimodifikasi ditemukan diatas karpet, 1 (satu) buah alat isap shabu diatas karpet, 1 (satu) buah plastik klip bening bekas shabu diatas karpet, 1 (satu) bendel plastik klip diatas karpet,  1 (satu) buah pipet plastik diatas karpet, 1 (satu) buah handphone oppo type A57 warna grey beserta 1 (satu) buah simcard ditemukan di atas tempat tidur I WAYAN SUYADNYA(Terdakwa I), BUDI SANTOSO(Terdakwa III) di geledah namun tidak dapat diamankan barang bukti, 1 (satu) buah handphone merk samsung type Galaxy A12 waran biru beserta simcard yang ditemukan di tangan sebelah kanan I WAYAN WANGSA(Terdakwa II). Selanjutnya I WAYAN SUYADNYA(Terdakwa I), I WAYAN WANGSA(Terdakwa II), BUDI SANTOSO(Terdakwa III) beserta barang bukti diamankan ke Polres Bangli.
  • Bahwa 1 (satu) buah plastik klip bening yang berisi kristal bening yang diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu ditimbang dengan penimbangan digital merk GRAINS dan hasilnya dari timbangan tersebut menunjukkan berat 0.42 (nol koma empat puluh dua) gram bruto selanjutnya dicarikan pembanding satu buah plastik klip bening dengan ukuran yang sama kemudian ditimbang dengan timbangan yang sama dan menunjukkan berat 0,08 (nol koma nol delapan) gram netto sehingga diketahui berat kristal bening tersebut adalah 0,34 (nol koma tiga puluh empat) gram netto selanjutnya disisihkan seberat 0,02 (nol koma nol dua) gram netto untuk uji labforensik sehingga sisa barang bukti 0,32 (nol koma tiga puluh dua) gram netto dan 1 (satu) buah plastik klip bening yang berisi kristal bening yang diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu ditimbang dengan penimbangan digital merk GRAINS dan hasilnya dari timbangan tersebut menunjukkan berat 0,17 (nol koma tujuh belas) gram bruto selanjutnya dicarikan pembanding satu buah plastik klip bening dengan ukuran yang sama kemudian ditimbang dengan timbangan yang sama dan menunjukkan berat 0,08 (nol koma nol delapan) gram netto sehingga diketahui berat kristal bening tersebut adalah 0,09 (nol koma nol sembilan) gram netto selanjutnya disisihkan seberat 0,02 (nol koma nol dua) gram netto untuk uji labforensik sehingga sisa barang bukti 0,07 (nol koma nol tujuh) gram netto.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.LAB:582/NNF/2024 tanggal 29 April 2024 yang dibuat dan ditandatangi  Komisaris Besar Polisi I NYOMAN SUKENA,S.I.K bersama Ajun Komisaris Besar Polisi IMAM MAHMUDI,A.Md.S.H.,M.Si dan Ajun Komisaris Polisi A.A GDE LANANG MEIDYSURA,S.Si, serta Inspektur Polisi Dua apt. ACHMAD NAUFAL MAULANA AKBAR. S.Farm., disimpulkan bahwa : Barang Bukti dengan nomor 3786/2024/NF dan 3787/2024/NF berupa kristal putih, adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I  Peraturan Menteri Kesehatan No. 30 Tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa I WAYAN SUYADNYA(Terdakwa I), I WAYAN WANGSA(Terdakwa II), dan BUDI SANTOSO(Terdakwa III) tidak memiliki izin Menteri Kesehatan RI maupun lembaga pemerintah lainnya yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang mengandung sediaan Metamfetamina

-------Bahwa Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP --------------------------------------------------------------------------------------------------------------

ATAU

KEDUA

---------Bahwa Terdakwa I WAYAN SUYADNYA alias JRO WAYAN (yang selanjutnya disebut Terdakwa I), I WAYAN WANGSA alias WANGSA (yang selanjutnya disebut Terdakwa II), dan BUDI SANTOSO alias BUDI PEYEK (yang selanjutnya disebut Terdakwa III) baik bertindak secara bersama-sama maupun secara sendiri-sendiri,  pada sekira hari Jumat tanggal 26 April 2024 sekira pukul 19.00 Wita, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 yang bertempat di kamar tidur I WAYAN SUYADNYA (Terdakwa I) Jalan Toyabungkah, Br. Tirta Usada, Desa Batur Tengah, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bangli Yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, setiap penyalahguna narkotika Golongan I bagi diri sendiri, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa sekitar pukul 19.30 WITA I WAYAN WANGSA(Terdakwa II) bersama BUDI SANTOSO(Terdakwa III) datang ke rumah I WAYAN SUYADNYA(Terdakwa I) di Jalan Toyabungkah, Br. Tirta usada, Ds. Batur Tengah, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli dan membawa serta menyerahkan narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) buah plastik klip bening pesanan dari I WAYAN SUYADNYA(Terdakwa I) yang diterima dengan tangan kanan.
  • Bahwa setelah itu I WAYAN SUYADNYA(Terdakwa I) membuat bong dengan menggunakan botol larutan sebagai alat hisab setelah itu I WAYAN SUYADNYA(Terdakwa I) memisahkan narkotika jenis sabu menjadi 2 (dua) buah plastik klip yang mana 1 buah plastik klip I WAYAN SUYADNYA(Terdakwa I) pakai nanti bertiga dan yang 1 buah plastik klip I WAYAN SUYADNYA(Terdakwa I) akan pakai sendiri setelah itu I WAYAN SUYADNYA(Terdakwa I) memasukkan narkotika jenis sabu kedalam pipa kaca lalu membakarnya dengan korek api gas dan menyedotnya secara bergiliran dengan total BUDI SANTOSO(Terdakwa III) menyedot sebanyak 5 kali sedotan kemudian I WAYAN WANGSA(Terdakwa II) menyedot 3 kali sedotan dan I WAYAN SUYADNYA (Terdakwa I) lagi 5 kali sedotan dan sisanya I WAYAN SUYADNYA(Terdakwa I) simpan dalam kotak timbangan.
  • Bahwa setelah itu datang saksi penangkap I WAYAN TANGKAS ARDHIAWAN dan PUTU AGUS BUDI PRAKASA dengan disaksikan oleh saksi masyarakat I KADEK MULIAWAN dan I GEDE PUTRA, mengamankan I WAYAN SUYADNYA(Terdakwa I), I WAYAN WANGSA(Terdakwa II) dan BUDI SANTOSO(Terdakwa III) dan melakukan penggeledahan terhadap I WAYAN SUYADNYA(Terdakwa I)  kemudian ditemukan 1 (satu) buah plastik klip bening yang berisi kristal bening yang diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu dengan berat 0,42 (nol koma empat puluh dua) gram bruto atau 0,34 (nol koma tiga puluh empat) gram netto selanjutnya disisihkan seberat 0,02 (nol koma nol dua) gram netto untuk uji labforensik sehingga sisa barang bukti 0,32 (nol koma tiga puluh dua) gram netto, 1 (satu) buah plastik klip bening yang berisi kristal bening yang diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu dengan berat 0,17 (nol koma tujuh belas) gram bruto atau 0,09 (nol koma nol sembilan) gram netto selanjutnya disisihkan seberat 0,02 (nol koma nol dua) gram netto untuk uji labforensik sehingga sisa barang bukti 0,07 (nol koma nol tujuh) gram netto yang disimpan dalam kotak timbangan merk pocket scale, 1 (satu) buah timbangan elektrik merk Pocket Scale beserta kotak pembungkusnya di bawah kasur springbed, 1 (satu) buah korek api gas yang sudah dimodifikasi ditemukan diatas karpet, 1 (satu) buah alat isap shabu diatas karpet, 1 (satu) buah plastik klip bening bekas shabu diatas karpet, 1 (satu) bendel plastik klip,  1 (satu) buah pipet plastik diatas karpet, 1 (satu) buah handphone oppo type A57 warna grey beserta 1 (satu) buah simcard ditemukan di atas tempat tidur I WAYAN SUYADNYA(Terdakwa I),  BUDI SANTOSO(Terdakwa III) di geledah namun tidak dapat diamankan barang bukti, 1 (satu) buah handphone merk samsung type Galaxy A12 waran biru beserta simcard yang ditemukan di tangan sebelah kanan  I WAYAN WANGSA(Terdakwa II). Selanjutnya I WAYAN SUYADNYA(Terdakwa I), I WAYAN WANGSA(Terdakwa II), BUDI SANTOSO(Terdakwa III) beserta barang bukti diamankan ke Polres Bangli.
  • Bahwa 1 (satu) buah plastik klip bening yang berisi kristal bening yang diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu ditimbang dengan penimbangan digital merk GRAINS dan hasilnya dari timbangan tersebut menunjukkan berat 0.42 (nol koma empat puluh dua) gram bruto selanjutnya dicarikan pembanding satu buah plastik klip bening dengan ukuran yang sama kemudian ditimbang dengan timbangan yang sama dan menunjukkan berat 0,08 (nol koma nol delapan) gram netto sehingga diketahui berat kristal bening tersebut adalah 0,34 (nol koma tiga puluh empat) gram netto selanjutnya disisihkan seberat 0,02 (nol koma nol dua) gram netto untuk uji labforensik sehingga sisa barang bukti 0,32 (nol koma tiga puluh dua) gram netto dan 1 (satu) buah plastik klip bening yang berisi kristal bening yang diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu ditimbang dengan penimbangan digital merk GRAINS dan hasilnya dari timbangan tersebut menunjukkan berat 0,17 (nol koma tujuh belas) gram bruto selanjutnya dicarikan pembanding satu buah plastik klip bening dengan ukuran yang sama kemudian ditimbang dengan timbangan yang sama dan menunjukkan berat 0,08 (nol koma nol delapan) gram netto sehingga diketahui berat kristal bening tersebut adalah 0,09 (nol koma nol sembilan) gram netto selanjutnya disisihkan seberat 0,02 (nol koma nol dua) gram netto untuk uji labforensik sehingga sisa barang bukti 0,07 (nol koma nol tujuh) gram netto.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.LAB:582/NNF/2024 tanggal 29 April 2024 yang dibuat dan ditandatangi  Komisaris Besar Polisi I NYOMAN SUKENA,S.I.K bersama Ajun Komisaris Besar Polisi IMAM MAHMUDI,A.Md.S.H.,M.Si dan Ajun Komisaris Polisi A.A GDE LANANG MEIDYSURA,S.Si, serta Inspektur Polisi Dua apt. ACHMAD NAUFAL MAULANA AKBAR. S.Farm., disimpulkan bahwa : Barang Bukti dengan nomor 3788/2024/NF s/d 3790/2024/NF berupa cairan warna kuning.urine, adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I  Peraturan Menteri Kesehatan No. 30 Tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan hasil asesmen nomor: R/155/V/KA/PB/2024/BNNK-GNR, R/158/V/KA/PB/2024/BNNK-GNR, dan R/159/V/KA/PB/2024/BNNK-GNR tanggal 6 Mei  2024 bahwa I WAYAN SUYADNYA(Terdakwa I), I WAYAN WANGSA(Terdakwa II), dan BUDI SANTOSO(Terdakwa III) sebagai pengguna Narkotika jenis metamphetamine (sabu) terindikasi tidak ada keterlibatan dengan jaringan nasional (lapas) maka Tim Asesmen terpadu (TAT) kabupaten Gianyar merekomendasikan terhadap I WAYAN SUYADNYA(Terdakwa I), I WAYAN WANGSA(Terdakwa II), dan BUDI SANTOSO(Terdakwa III) tetap menjalani proses hukum sebegaimana ketentuan yang berlaku. 
  • Bahwa I WAYAN SUYADNYA(Terdakwa I), I WAYAN WANGSA(Terdakwa II), dan BUDI SANTOSO(Terdakwa III) tidak memiliki izin Menteri Kesehatan RI maupun lembaga pemerintah lainnya yang berwenang untuk menggunakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang mengandung sediaan Metamfetamina

 

------Bahwa Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya