Dakwaan |
- Dakwaan:
------- Bahwa terdakwa I NENGAH LABA pada hari Minggu, tanggal 11 Agustus 2024 sekitar pukul 07.20 WITA atau pada suatu waktu lain dalam bulan Agustus tahun dua ribu dua puluh empat, bertempat di areal wantilan Pura Dalam Banjar Selat Tengah, Desa Selat, Kecamatan Susut, Kabupaten Bangli atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bangli, dengan sengaja melakukan penganiayaan, Perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut : -----------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat seperti tersebut diatas mula-mula terdakwa datang ke Pura Dalem Banjar Selat Tengah, Desa Selat, Kecamatan Susut, Kabupaten Bangli dengan tujuan melaksanakan kegiatan gotong royong untuk membersihkan areal wantilan pura dengan cara memindahkan pasir dan tanah menggunakan cangkul yang Terdakwa bawa dari rumah Terdakwa. Sesampainya di wantilan Pura terdakwa melihat korban I WAYAN EKA KARIANA alias EKO sedang membawa/memegang batu pada kedua tangannya berjalan dari arah yang berlawanan dengan Terdakwa, yang mana pada saat itu Terdakwa dan korban saling berpapasan, kemudain pada saat berpapasan Terdakwa menyenggol tangan kiri korban yang sedang memegang batu menggunakan tangan kiri Terdakwa dan juga Terdakwa beberapakali membenturkan tangan kirinya kebatu yang sedang korban pegang sebanyak 3 (tiga) kali. Selain itu Terdakwa juga memukul pantat korban dengan tangan kiri Terdakwa sebanyak 3 (tiga) kali. Korban yang merasa perbuatan Terdakwa sudah keterlaluan kemuadian korban membuang batu yang korban pegang dan selanjutnya korban menanyakan apa maksudnya menyenggol korban dengan berkata “enken ne” (kenapa ini), kemudian Terdakwa menuduh korban yang menyenggol Terdakwa terlebih dahalu, setelah itu Terdakwa yang merasa emosi dengan pertanyaan korban langsung menyerang korban dengan mengunakan cangkul yang Terdakwa bawa dengan cara mengayunkan cangkul ke arah korban sebanyak 3 (tiga) kali dengan menggunakan kedua tangan Terdakwa, namun korban sempat menangkis dengan menggunakan tangan korban, karena korban berhasil menangkis serangan Tedakwa, selanjutnya Terdakwa menyodok korban dengan menggunakan gagang cangkul yang terdakwa pegang menggunakan kedua tangan Terdakwa sebanyak 1 (satu) kali dan mengenai pipi korban sebelah kiri. Kemudian Terdakwa dan korban dilerai saksi I KOMANG WARDANA dan saksi I NENGAH PERTEN, selanjutnya korban pulang dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Susut.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Korban I WAYAN EKA KARIANA alias EKO setelah diperiksa berdasarkan Visum Et Repertum Nomor : 400.7.31/1628/PPL/2024 tertanggal 09 September 2024 yang ditanda tangani oleh Dokter Pemeriksa atas nama dr. Ni Luh Putu Sri Yuntari, S.Ked yang diketahui dan ditanda tangani oleh dr. I Dewa Gede Oka Darsana, Sp.An, FIPM selaku Direktur RSU Bangli dan selaku dokter pemerintah pada Rumah Sakit Umum Bangli dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
- Korban datang dalam keadaan sadar, diantar oleh keluarga dan Polisi mengeluh nyeri pada pipi kiri setelah dipukul sekitar 3 (tiga) jam sebelum pemeriksaan;
- Pada korban dilakukan pemeriksaan oleh dr. Ni Luh Putu Sri Yuntari, S.Ked :
- Pemeriksaan fisik : Keadaan umum tampak sakit ringan, tingkat kesadaran berdasarkan Glasgow Coma Scale 15, tekanan darah 100/80 mmHg, denyut nadi 80x/menit, pernapasan 20x/menit, suhu ketiak 360 C, skala nyeri 3;
- Pemeriksaan luka-luka :
- Pada pipi kiri, tujuh sentimeter dari garis pertengahan depan, dua sentimeter diatas sudut bibir terdapat luka lecet dengan ukuran tiga sentimeter kali dua sentimeter;
- Pada bibir atas sisi kiri, satu sentimeter dari garis pertengahan depan, dua sentimeter diatas dibawah hidung terdapat luka terbuka, tepi luka tidak rata, sudut luka tumpul, dasar luka jaringan ikat bawah kulit, luka dapat dirapatkan membentuk garis lurus dengan Panjang satu koma lima sentimeter;
- Pada korban dilakukan tindakan:
- Penjahitan dan perawatan luka
- Diberikan obat antibiotik dan penahan nyeri
- Korban pulang dalam keadaan baik
Kesimpulan : Pada korban laki-laki berusia kurang lebih tiga puluh tiga tahun ini, ditemukan luka disebabkan kekerasan tumpul.
------- Perbuatan Terdakwa I NEGAH LABA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP. ------------------------------------------------------------------------------ |