Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2020/PN Bli PT. Bank Pembangunan Daerah Bali Kantor Cabang Bangli 1.I Wayan Lodra
2.I Made Rauh
3.I Nyoman Bajra
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 17 Feb. 2020
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2020/PN Bli
Tanggal Surat Kamis, 06 Feb. 2020
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1PT. Bank Pembangunan Daerah Bali Kantor Cabang Bangli
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1I Gusti Agung Bagus Ade Putrawan, STPT. Bank Pembangunan Daerah Bali Kantor Cabang Bangli
Tergugat
NoNama
1I Wayan Lodra
2I Made Rauh
3I Nyoman Bajra
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 370.716.551,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Kelompok Tani Ternak Wana Sari adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Kelompok Tani Ternak Wana Sari untuk membayar lunas seketika dan tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + Bunga + Denda) kepada Penggugat. Apabila Kelompok Tani Ternak Wana Sari tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/ kreditnya (pokok + bunga + denda) dengan jumlah per 06 Februari 2020 sebesar Rp. 370.716.551,00 secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan SHM No. 23 tanggal 07 Mei 1987 yang terletak di Desa Belanga, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli atas nama I Wayan Lanyuk (ayah kandung ketua kelompok/ ayah kandung Tergugat I) yang dijaminkan kepada Penggugat, dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/ kredit Kelompok Tani Ternak Wana Sari kepada Penggugat;
  4. Memerintahkan kepada Kelompok Tani Ternak Wana Sari atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan SHM No. 23 tanggal 07 Mei 1987 yang terletak di Desa Belanga, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli atas nama I Wayan Lanyuk (ayah kandung ketua kelompok/ ayah kandung Tergugat I) untuk segera mengosongkan objek jaminan tersebut dan memberikan kuasa kepada Penggugat untuk menjual obyek agunan tersebut sebagai pelunasan kredit Tergugat. Apabila Kelompok Tani Ternak Wana Sari tidak melaksanakan sebagaimana mestinya, maka atas beban biaya Kelompok Tani Ternak Wana Sari sendiri pihak Penggugat dengan bantuan yang berwajib dapat melaksanakannya;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak