| Petitum |
- Mengabulkan permohonan   Para Pemohon.
- Memberi ijin kepada Para  Pemohon untuk merubah/memperbaiki Nama Anak Para   Pemohon dalam Kutipan  Akta Kelahiran Anak Para   Pemohon :  Nomor :1515/UM/2013, tanggal, 27 Agustus 2013 tersebut, dari nama : yang semula tertulis  AYU PUTU KALISTA PERMATA PUTRI,   menjadi  AYU PUTU CANTIKA WITARINI ;
- Memerintahkan kepada Kantor Dinas Catatan  Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Gianyar dan  Bangli, agar  merubah/mengganti  di dalam Kutipan Akta Kelahiran   Anak Para Pemohon : Nomor :1515/UM/2013, tanggal, 27 Agustus 2013 tersebut, dari nama : yang semula tertulis  AYU PUTU KALISTA PERMATA PUTRI,   menjadi  AYU PUTU CANTIKA WITARINI;
- Membebankan biaya permohonan kepada   Para Pemohon.
 |