Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
36/Pid.Sus/2025/PN Bli | NI MADE ARYANI, S.H. | ALOISIUS ALEXANDER DIAZ alias ALEX | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 11 Jul. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 36/Pid.Sus/2025/PN Bli | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 09 Jul. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-883/N.1.13/Enz.2/07/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Dakwaan : KESATU ------ Bahwa terdakwa ALOISIUS ALEXANDER DIAZ alias ALEX bersama-sama saksi Anak (I) EZRA ADRIAN KESUMA alias EZRA dan saksi Anak (II) ANAK AGUNG NGURAH ANOM SANJAYA alias ANOM (sebagai Anak pelaku dalam berkas perkara terpisah) pada hari Kamis tanggal 8 Mei 2025 sekira pukul 21.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu dalam bulan Mei 2025 bertempat di depan ruko meuble yang terletak di Jalan Merdeka, Lingk./Banjar Petak, Kel./Desa Bebalang, Kecamatan Bangli, Kabupaten Bangli atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bangli sebagai yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa 1 (satu) buah plastik klip bening yang berisi kristal bening yang diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu dengan berat 0,26 (nol koma dua puluh enam) gram bruto atau 0,18 (nol koma delapan belas) gram netto selanjutnya disisihkan seberat 0,02 (nol koma nol dua) gram netto untuk uji labforensik sehingga sisa barang bukti 0,16 (nol koma enam belas) gram netto, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------- - Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 06 Mei 2025 sekira pukul 16.30 WITA melalui riwayat Instagram akun atas nama Tante Mery (DPO) terdakwa melihat ada tawaran pekerjaan, kemudian terdakwa mengirim pesan melalui DM (Direct Message) mengatakan : “P, mau der”, lalu terdakwa disuruh menunggu info selanjutnya serta disuruh mengirimkan nomor handphone, namun karena terdakwa tidak memiliki handphone sehingga terdakwa tidak mengirimkannya, keesokan harinya pada hari Rabu tanggal 07 Mei 2025 sekira pukul 16.00 WITA terdakwa menerima pesan melalui DM Instagram yang berisi nomor whatsapp dan pesan jika ke Bangli disuruh menghubungi nomor tersebut, selanjutnya hari Kamis tanggal 08 Mei 2025 sekira pukul 17.00 WITA terdakwa menghubungi teman terdakwa yaitu saksi Anak (I) ESRA ANDRIAN KUSUMA alias ESRA (sebagai Anak pelaku dalam berkas perkara terpisah) dan menyuruh saksi Anak (I) agar ke tempat kos terdakwa dan memberitahu saksi Anak (I) bahwa terdakwa hendak ke Bangli untuk mengambil sabu, tidak lama kemudian saksi Anak (I) mendatangi terdakwa, lalu terdakwa meminjam handphone kepada tetangga terdakwa untuk menghubungi saksi Anak (II) ANAK AGUNG NGURAH ANAOM SANJAYA alias ANOM (sebagai Anak pelaku dalam berkas perkara terpisah), selanjutnya dengan menggunakan handphone tersebut terdakwa login ke akun Instagram saksi Anak (I), setelah itu terdakwa mengirim pesan melalui DM kepada saksi Anak (II) mengatakan agar mengantar terdakwa mengambil barang/paket ke Bangli dan juga mengirimkan saksi Anak (II) nomor Tante Mery, lalu saksi Anak (II) menjawab : “Otw Ca“, selanjutnya sekira pukul 17.30 WITA saksi Anak (II) datang ke tempat kos terdakwa, lalu sekira pukul 18.30 WITA terdakwa bersama saksi Anak (I) dan saksi Anak (II) berangkat menuju Bangli dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hitam nopol DK 6772 FAY milik saksi Anak (II) yang dikendari oleh saksi Anak (I) melalui jalan bypass Profesor Ida Bagus Mantra, dalam perjalanan terdakwa menghubungi Tante Mery dengan menggunakan handphone Iphone 11 warna putih milik saksi Anak (II), lalu ada balasan pesan dari Tante Mery berupa foto dan maps serta menjanjikan terdakwa akan diberikan upah uang sebesar Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dan sabu 0,2 (nol koma dua) gram, selanjutnya dengan menggunakan panduan foto dan maps tersebut terdakwa bersama saksi Anak (I) dan saksi Anak (II) menuju lokasi, setibanya di lokasi yang dituju saksi Anak (I) yang mengendarai sepeda motor tetap melaju kea rah utara sambil melihat-lihat situasi, setelah merasa aman terdakwa bersama saksi Anak (I) dan saksi Anak (II) kembali lagi ke lokasi yang dituju namun tidak menemukan paket sabu yang dimaksud, selanjutnya terdakwa bersama saksi Anak (I) dan saksi Anak (II) melanjutkan perjalanan ke selatan, saat itulah datang beberapa orang petugas dari Satresnarkoba Polres Bangli diantaranya saksi I Nyoman Saruada dan saksi Dewa Gede Kresna Jayadi Putra memberhentikan terdakwa dan saksi Anak (I) serta saksi Anak (II), saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh warga sekitar yaitu saksi Moch Soleh Efendy dan saksi Mochammad Nurhidayah ditemukan pada handphone milik saksi Anak (II) terdapat foto dan maps, kemudian terdakwa bersama saksi Anak (I) dan saksi Anak (II) mengakui bahwa akan mengambil paket sabu, setelah paket sabu yang dimaksud ditemukan di belakang tiang listrik lalu terdakwa mengambil paket sabu tersebut dengan menggunakan tangan kanan, selanjutnya terdakwa bersama saksi Anak (I) dan saksi Anak (II) beserta barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip bening yang berisi kristal bening yang diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu dengan berat 0,26 (nol koma dua puluh enam) gram bruto atau 0,18 (nol koma delapan belas) gram netto selanjutnya disisihkan seberat 0,02 (nol koma nol dua) gram netto untuk uji labforensik sehingga sisa barang bukti 0,16 (nol koma enam belas) gram netto, yang dimasukkan ke dalam 1 (satu) buah pipet plastik warna bening, lalu dilakban dengan 1 (satu) buah lakban warna hitam, kemudian dibungkus dengan menggunakan 1 (satu) buah bekas bungkus snack merk Gery warna cokelat, 1 (satu) buah handphone merk Iphone 11 warna putih beserta 1 (satu) buah sim card milik saksi Anak (II), 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hitam nopol DK 6772 FAY berikut kunci kontak, 1 (satu) buah STNK DK 6772 FAY atas nama Ario Wicaksono Damanik dibawa ke Polres Bangli untuk proses lebih lanjut. - Bahwa setelah terdakwa dan saksi Anak (I) serta saksi Anak (II) diintrogasi, dari hasil pemeriksaan handphone milik saksi Anak (II) ditemukan ada foto dan maps serta pesan whatsapp bahwa terdakwa akan mengambil sabu lagi di daerah Abianbase, Kab. Badung, selanjutnya terdakwa dan saksi Anak (I) serta saksi Anak (II) beserta beberapa orang petugas dari Satresnarkoba Polres Bangli diantaranya saksi I Nyoman Saruada dan saksi Dewa Gede Kresna Jayadi Putra berangkat menuju lokasi di daerah Abianbase Kab. Badung, setelah tiba di lokasi tersebut yang berada di depan kuburan/setra Pura Dalem Gede Desa Adat Abian Base, Desa Abian Base, Kec. Mengwi, Kab. Badung dilakukan pengembangan penyidikan disaksikan oleh masyarakat umum yaitu saksi Erik Irawan dan saksi I Made Rai Arianto dapat diamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip bening yang berisi kristal bening yang diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu dan 1 (satu) buah plastik klip bening yang berisi tembakau sintetis yang dimasukkan ke dalam 1 (satu) buah bekas kotak vitamin merk Nature-E warna putih yang terdakwa ambil dengan menggunakan tangan kanan, setelah itu terdakwa dan saksi Anak (I) serta saksi Anak (II) beserta barang bukti dibawa ke Polres Bangli untuk dilakukan proses lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 9 Mei 2025 telah melakukan penimbangan terhadap barang bukti berupa kode A dan kode B masing-masing 1 (satu) buah plastik klip bening yang berisi kristal bening yang diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu, dan 1 (satu) buah plastik klip bening yang berisi tembakau sintetis ditimbang di atas penimbangan digital merk Grains, dan hasil timbangan tersebut menunjukkan :
Disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 6660/2025/NF dan 6661/2025/NF berupa Kristal bening tersebut dalam I. adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, barang bukti nomor 6662/2025/NF berupa tembakau sintetis tersebut dalam I. adalah Benar mengandung sediaan MDMB-4en PINACA dan terdaftar dalam Narkotika Golongan 1 (satu) nomor urut 182 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan No. 30 Tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan 6663/2025/NF, 6664/2025/NF dan 6664/2025/NF berupa cairan warna kuning/urine seperti tersebut dalam I adalah tidak benar mengandung sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika.
- Bahwa terdakwa bersama saksi Anak (I) dan saksi Anak (II) sepakat untuk mengambil Narkotika Golongan I bukan tanaman yang mengandung sediaan metamfetamina (sabu) tersebut tidak ada ijin dari pihak yang berwenang yaitu Menteri Kesehatan Republik Indonesia maupun lembaga pemerintah lainnya yang berwenang.
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. ----------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU KEDUA ------ Bahwa terdakwa ALOISIUS ALEXANDER DIAZ alias ALEX bersama-sama saksi Anak (I) EZRA ADRIAN KESUMA alias EZRA dan saksi Anak (II) ANAK AGUNG NGURAH ANOM SANJAYA alias ANOM (sebagai Anak pelaku dalam berkas perkara terpisah) pada hari Kamis tanggal 8 Mei 2025 sekira pukul 21.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu dalam bulan Mei 2025 bertempat di depan ruko meuble yang terletak di Jalan Merdeka, Lingk./Banjar Petak, Kel./Desa Bebalang, Kecamatan Bangli, Kabupaten Bangli atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bangli sebagai yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa 1 (satu) buah plastik klip bening yang berisi kristal bening yang diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu dengan berat 0,26 (nol koma dua puluh enam) gram bruto atau 0,18 (nol koma delapan belas) gram netto selanjutnya disisihkan seberat 0,02 (nol koma nol dua) gram netto untuk uji labforensik sehingga sisa barang bukti 0,16 (nol koma enam belas) gram netto, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ----------------------------- - Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 06 Mei 2025 sekira pukul 16.30 WITA melalui riwayat Instagram akun atas nama Tante Mery (DPO) terdakwa melihat ada tawaran pekerjaan, kemudian terdakwa mengirim pesan melalui DM (Direct Message) mengatakan : “P, mau der”, lalu terdakwa disuruh menunggu info selanjutnya serta disuruh mengirimkan nomor handphone, namun karena terdakwa tidak memiliki handphone sehingga terdakwa tidak mengirimkannya, keesokan harinya pada hari Rabu tanggal 07 Mei 2025 sekira pukul 16.00 WITA terdakwa menerima pesan melalui DM Instagram yang berisi nomor whatsapp dan pesan jika ke Bangli disuruh menghubungi nomor tersebut, selanjutnya hari Kamis tanggal 08 Mei 2025 sekira pukul 17.00 WITA terdakwa menghubungi teman terdakwa yaitu saksi Anak (I) ESRA ANDRIAN KUSUMA alias ESRA (sebagai Anak pelaku dalam berkas perkara terpisah) dan menyuruh saksi Anak (I) agar ke tempat kos terdakwa dan memberitahu saksi Anak (I) bahwa terdakwa hendak ke Bangli untuk mengambil sabu, tidak lama kemudian saksi Anak (I) mendatangi terdakwa, lalu terdakwa meminjam handphone kepada tetangga terdakwa untuk menghubungi saksi Anak (II) ANAK AGUNG NGURAH ANAOM SANJAYA alias ANOM (sebagai Anak pelaku dalam berkas perkara terpisah), selanjutnya dengan menggunakan handphone tersebut terdakwa login ke akun Instagram saksi Anak (I), setelah itu terdakwa mengirim pesan melalui DM kepada saksi Anak (II) mengatakan agar mengantar terdakwa mengambil barang/paket ke Bangli dan juga mengirimkan saksi Anak (II) nomor Tante Mery, lalu saksi Anak (II) menjawab : “Otw Ca“, selanjutnya sekira pukul 17.30 WITA saksi Anak (II) datang ke tempat kos terdakwa, lalu sekira pukul 18.30 WITA terdakwa bersama saksi Anak (I) dan saksi Anak (II) berangkat menuju Bangli dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hitam nopol DK 6772 FAY milik saksi Anak (II) yang dikendari oleh saksi Anak (I) melalui jalan bypass Profesor Ida Bagus Mantra, dalam perjalanan terdakwa menghubungi Tante Mery dengan menggunakan handphone Iphone 11 warna putih milik saksi Anak (II), lalu ada balasan pesan dari Tante Mery berupa foto dan maps serta menjanjikan terdakwa akan diberikan upah uang sebesar Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dan sabu 0,2 (nol koma dua) gram, selanjutnya dengan menggunakan panduan foto dan maps tersebut terdakwa bersama saksi Anak (I) dan saksi Anak (II) menuju lokasi, setibanya di lokasi yang dituju saksi Anak (I) yang mengendarai sepeda motor tetap melaju kea rah utara sambil melihat-lihat situasi, setelah merasa aman terdakwa bersama saksi Anak (I) dan saksi Anak (II) kembali lagi ke lokasi yang dituju namun tidak menemukan paket sabu yang dimaksud, selanjutnya terdakwa bersama saksi Anak (I) dan saksi Anak (II) melanjutkan perjalanan ke selatan, saat itulah datang beberapa orang petugas dari Satresnarkoba Polres Bangli diantaranya saksi I Nyoman Saruada dan saksi Dewa Gede Kresna Jayadi Putra memberhentikan terdakwa dan saksi Anak (I) serta saksi Anak (II), saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh warga sekitar yaitu saksi Moch Soleh Efendy dan saksi Mochammad Nurhidayah ditemukan pada handphone milik saksi Anak (II) terdapat foto dan maps, kemudian terdakwa bersama saksi Anak (I) dan saksi Anak (II) mengakui bahwa akan mengambil paket sabu, setelah paket sabu yang dimaksud ditemukan di belakang tiang listrik lalu terdakwa mengambil paket sabu tersebut dengan menggunakan tangan kanan, selanjutnya terdakwa bersama saksi Anak (I) dan saksi Anak (II) beserta barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip bening yang berisi kristal bening yang diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu dengan berat 0,26 (nol koma dua puluh enam) gram bruto atau 0,18 (nol koma delapan belas) gram netto selanjutnya disisihkan seberat 0,02 (nol koma nol dua) gram netto untuk uji labforensik sehingga sisa barang bukti 0,16 (nol koma enam belas) gram netto, yang dimasukkan ke dalam 1 (satu) buah pipet plastik warna bening, lalu dilakban dengan 1 (satu) buah lakban warna hitam, kemudian dibungkus dengan menggunakan 1 (satu) buah bekas bungkus snack merk Gery warna cokelat, 1 (satu) buah handphone merk Iphone 11 warna putih beserta 1 (satu) buah sim card milik saksi Anak (II), 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hitam nopol DK 6772 FAY berikut kunci kontak, 1 (satu) buah STNK DK 6772 FAY atas nama Ario Wicaksono Damanik dibawa ke Polres Bangli untuk proses lebih lanjut. - Bahwa setelah terdakwa dan saksi Anak (I) serta saksi Anak (II) diintrogasi, dari hasil pemeriksaan handphone milik saksi Anak (II) ditemukan ada foto dan maps serta pesan whatsapp bahwa terdakwa akan mengambil sabu lagi di daerah Abianbase, Kab. Badung, selanjutnya terdakwa dan saksi Anak (I) serta saksi Anak (II) beserta beberapa orang petugas dari Satresnarkoba Polres Bangli diantaranya saksi I Nyoman Saruada dan saksi Dewa Gede Kresna Jayadi Putra berangkat menuju lokasi di daerah Abianbase Kab. Badung, setelah tiba di lokasi tersebut yang berada di depan kuburan/setra Pura Dalem Gede Desa Adat Abian Base, Desa Abian Base, Kec. Mengwi, Kab. Badung dilakukan pengembangan penyidikan disaksikan oleh masyarakat umum yaitu saksi Erik Irawan dan saksi I Made Rai Arianto dapat diamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip bening yang berisi kristal bening yang diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu dan 1 (satu) buah plastik klip bening yang berisi tembakau sintetis yang dimasukkan ke dalam 1 (satu) buah bekas kotak vitamin merk Nature-E warna putih yang terdakwa ambil dengan menggunakan tangan kanan, setelah itu terdakwa dan saksi Anak (I) serta saksi Anak (II) beserta barang bukti dibawa ke Polres Bangli untuk dilakukan proses lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 9 Mei 2025 telah melakukan penimbangan terhadap barang bukti berupa kode A dan kode B masing-masing 1 (satu) buah plastik klip bening yang berisi kristal bening yang diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu, dan 1 (satu) buah plastik klip bening yang berisi tembakau sintetis ditimbang di atas penimbangan digital merk Grains, dan hasil timbangan tersebut menunjukkan :
Disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 6660/2025/NF dan 6661/2025/NF berupa Kristal bening tersebut dalam I. adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, barang bukti nomor 6662/2025/NF berupa tembakau sintetis tersebut dalam I. adalah Benar mengandung sediaan MDMB-4en PINACA dan terdaftar dalam Narkotika Golongan 1 (satu) nomor urut 182 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan No. 30 Tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan 6663/2025/NF, 6664/2025/NF dan 6664/2025/NF berupa cairan warna kuning/urine seperti tersebut dalam I adalah tidak benar mengandung sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika.
- Bahwa terdakwa bersama Anak (I) dan Anak (II) sepakat untuk mengambil Narkotika Golongan I bukan tanaman yang mengandung sediaan metamfetamina (sabu) tersebut tidak ada ijin dari pihak yang berwenang yaitu Menteri Kesehatan Republik Indonesia maupun lembaga pemerintah lainnya yang berwenang.
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. ---------------------------------------------------------------------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |