| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya ;----------------------------------
- Menetapkan menurut hukum perubahan nama dan tempat kelahiran Pemohon dalam Akta Kelahiran Nomor : Lima Ratus Satu, pada tanggal 17 September 1998 yang semula ditulis bernama I WAYAN SUDYATMIKA, Jenis kelamin Laki-laki lahir di Bali, pada tanggal 27 Agustus 1977 dirubah menjadi bernama I WAYAN SUDIATMIKA, Jenis kelamin Laki-laki lahir di Bangli pada tanggal 27 Agustus 1977, sah menurut hukum ;----------------
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan salinan Penetapan Pengadilan Negeri Bangli yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bangli, agar mengenai perubahan nama anak kedua Pemohon dapat dilakukan perubahan pencatatan dalam register yang bersangkutan di tahun yang berjalan sehingga dapat diterbitkan Akta Kelahiran yang baru ;-----------------
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar segala biaya yang timbul dalam permohonan ini ;-----------------------------------------------------------------
ATAU ;---------------------------------------------------------------------------------------
                      Mohon Penetapan yang seadil – adilnya ;---------------------------------------- |