Dakwaan |
Bahwa Terdakwa I Kadek Arianto als. Kadek Ompong pada hari Minggu tanggal 4 September 2022 sekira pukul 22.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan September tahun dua ribu dua puluh dua bertempat di rumah milik I Putu Redik Ngariadi Subak Padang Mun Br. Wanasari, Ds. Kintamani, Kec. Kintamani, Kab. Bangli atau setidak – tidaknya pada suatu tempat tertentu, yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bangli, telah “ Mengambil barang sesuatu berupa 1 (satu) unit sepeda motor jenis honda scoopy warna hitam strip silver nomor polisi DK 8120 LF Noka MH1JFL116FK201839 Nosin JFL1E1202088 , yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain yaitu I Nengah Diarsa, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak”, |