Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G.S/2019/PN Bli PT. BANK RAKYAT INDONESIA PERSERO Tbk KANTOR CABANG BANGLI NI KETUT SARI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Apr. 2019
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 2/Pdt.G.S/2019/PN Bli
Tanggal Surat Senin, 01 Apr. 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BANK RAKYAT INDONESIA PERSERO Tbk KANTOR CABANG BANGLI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1NI KETUT SARI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 200.000.000,00
Petitum

1. Menerima dan megabulka gugatan penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan bahwa Addendum I surat pengakuan hutang Nomor 4628-01-009522-10-6 tanggal 14 Agustus 2017 adalah sah dan berkekuatan hukum;

3. Menyatakan bahwa surat kuasa menjual agunan tanggal 14 Agustus 2017 adalah sah dan berkekuatan hukum;

4. Menyatakan demi hukum perbuatan tergugat wanprestasi kepada penggugat;

5. Menghukum tergugat untuk membayar secara lunas, seketika dan tanpa syarat seluruh tunggakan kredit sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah);

6. Menyatakan hukum untuk memberikan hak kepada penggugat untuk melakukan penjualan secara dibawah tangan maupun melalui perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negra dan Lelang (KPKNL) terhadap jainan kredit berupa SHM No. 498 atas nama I Ketut Parka (Alm) serta mengambil hasil penjulannya tersebut untuk meluasi utang tergugat;

7. Menghukum tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) perhari atas keterlambatan pelaksanaan putusan ini;

8. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun terdapat upay hukum keberatan;

9. Menghukum tergugat untuk membayar seluruh biaya perkra yang timbul dalam perkara ini;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak