| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 2/Pdt.G.S/2019/PN Bli | PT. BANK RAKYAT INDONESIA PERSERO Tbk KANTOR CABANG BANGLI | NI KETUT SARI | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 01 Apr. 2019 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||
| Nomor Perkara | 2/Pdt.G.S/2019/PN Bli | ||||
| Tanggal Surat | Senin, 01 Apr. 2019 | ||||
| Nomor Surat | |||||
| Penggugat |
|
||||
| Kuasa Hukum Penggugat | |||||
| Tergugat |
|
||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 200.000.000,00 | ||||
| Petitum | 1. Menerima dan megabulka gugatan penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan bahwa Addendum I surat pengakuan hutang Nomor 4628-01-009522-10-6 tanggal 14 Agustus 2017 adalah sah dan berkekuatan hukum; 3. Menyatakan bahwa surat kuasa menjual agunan tanggal 14 Agustus 2017 adalah sah dan berkekuatan hukum; 4. Menyatakan demi hukum perbuatan tergugat wanprestasi kepada penggugat; 5. Menghukum tergugat untuk membayar secara lunas, seketika dan tanpa syarat seluruh tunggakan kredit sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah); 6. Menyatakan hukum untuk memberikan hak kepada penggugat untuk melakukan penjualan secara dibawah tangan maupun melalui perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negra dan Lelang (KPKNL) terhadap jainan kredit berupa SHM No. 498 atas nama I Ketut Parka (Alm) serta mengambil hasil penjulannya tersebut untuk meluasi utang tergugat; 7. Menghukum tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) perhari atas keterlambatan pelaksanaan putusan ini; 8. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun terdapat upay hukum keberatan; 9. Menghukum tergugat untuk membayar seluruh biaya perkra yang timbul dalam perkara ini; Â |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
| Prodeo | Tidak |
