Petitum |
- DALAM PROVISI
- Menetapkan Objek Sengketa dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) No: 1705/ Desa Jehem, Kecamatan Tembuku Bangli, luas 7940 M2 semula atas nama Sang Ayu Made Giri yang telah beralih atas nama I Ketut Erianton Patra Putra dengan batas-batas:
Batas Utara : Tanah milik I Nengah Gosio
Batas Selatan : Jalan
Batas Barat : Tanah milik I Made Suarta
Batas timur : Tanah milik I nengah Gosio
Tetap dalam penguasaan Para Ahli Waris termasuk Penggugat sampai Putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde) kecuali Para Tergugat dan Para Turut Tergugat mengganti / mengembalikan seluruh kerugian Materil dan Imaterial yang dialami Penggugat sebagaimana dalam uraian Gugatan Penggugat pada poin 25 diatas.
- DALAM POKOK PERKARA
- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan Perjanjian Kredit dengan penyerahan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 1705/ Desa Jehem,luas tanah 7940 m2 atas nama Sang Ayu Made Giri dengan Nomor PK: 54601171401 tanggal 11 November 2015 (perjanjian kredit) yang di buat Tergugat dengan mengunakan format dan klausula baku bertentangan dengan pasal 18 ayat (1) Undang-undang N0.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, begitu pula dengan perubahan Perjanjian Kredit Penggugat yang semula Nomor: 0116.PK.11.2015 berubah menjadi Nomor: 070 Tanggal 12 Nopember 2015 dan No Rekening semula No 0116.40.11.2015 berubah manjadi 32-10001715-7 tanpa sepengetahuan penggugat sebagai debitur, sehingga batal demi Hukum.
- Menyatakan hukum bahwa Tergugat I tidak menjelaskan informasi yang akurat tentang hak dan kewajiban para pihak dalam proses pemberian fasilitas kredit termasuk tidak memberikan Salinan dokumen perjanjian kredit kepada penggugat selaku Konsumen adalah perbuatan melawan Hukum.
- Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, Turut Tergugat III, Turut Tergugat IV, Turut Tergugat V, Turut Tergugat VI, Turut Tergugat VII, Turut Tergugat VIII dan Turut Tergugat IX telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan Hukum bahwa Tergugat I telah memanipulasi angka sisa kredit penggugat senilai Rp 1.644.595.744 (satu miliar enam ratus empat puluh empat juta lima ratus sembilan puluh lima ribu tujuh ratus empat puluh empat rupiah) untuk melakukan proses lelang sepihak atas objek jaminan penggugat adalah perbutan melawan hukum.
- Menyatakan Hukum bahwa pembongkaran Pura Pucak Bukit Gegelang pada tanggal 20 Desember 2022 yang dilakukan oleh Tergugat III, dan Pengacaranya saudara I Komang Sutrisna, S.H atas rekomendasi Tergugat II tanpa pembatalan Berita Acara Paruman tertanggal 03 Oktober 2019 adalah Perbuatan Melawan Hukum baik secara Perdata maupun Pidana oleh karena bukan Perintah Pengadilan.
- Menyatakan Hukum bahwa laporan slik pelunasan sisa kredit Para Penggugat oleh Tergugat I kepada Turut Tergugat IX senilai 400.000.000 (empat ratus juta rupiah) dengan keterangan pengambilalihan asset penggugat adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum.
- Menyatakan hukum bahwa proses lelang yang dilaksanakan oleh Tergugat I, Turut Tergugat I dan Tergugat III terhadap Sertipikat Hak Milik (SHM) No.1705/ Desa Jehem, Kecamatan Tembuku, Kabupaten Bangli, Provinsi Bali, luas tanah 7940 M2 atas nama Sang Ayu Made Giri tidak sah dan mengikat, sehingga Sertifikat Hak Milik No.1705/ Desa Jehem,luas tanah 7940 M2 semula atas nama Sang Ayu made Giri yang beralih atas nama I Ketut Erianton Patra Putra (Tergugat III) cacat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum.
- Menetapkan Objek Sengketa dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) No: 1705/ Desa Jehem, Kecamatan Tembuku Bangli, luas 7940 M2 semula atas nama Sang Ayu Made Giri yang telah beralih atas nama I Ketut Erianton Patra Putra dengan batas-batas:
Batas Utara : Tanah milik I Nengah Gosio
Batas Selatan : Jalan
Batas Barat : Tanah milik I Made Suarta
Batas timur : Tanah milik I nengah Gosio
Tetap dalam penguasaan Para Ahli Waris termasuk Penggugat sampai Putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde) kecuali Tergugat dan Para turut tergugat mengganti/ mengembalikan seluruh kerugian Materil dan Imaterial yang dialami Penggugat sebagaimana dalam uraian Gugatan Penggugat pada poin 25 diatas.
- Menyatakan hukum bahwa Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menyatakan bahwa Para Tergugat harus membayar semua kerugian Materil dan Imateril serta menyatakan hukum Para Penggugat untuk membayar sisa kredit pada Tergugat I sebesar Rp 516.615.000 (Lima Ratus Enam Belas Juta Enam Ratus Lima Belas Ribu Rupiah) sesuai isi putusan Pengadilan Negeri Bangli No. 39/PDT.G/2023/PN.BLI.
- Memerintahkan Para Tergugat dan Para Turut Tergugat untuk melaksanakan isi putusan terlebih dahulu meskipun ada upaya verzet, banding, kasasi atau peninjauan kembali.
- Memerintahkan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk membayar kerugian Penggugat sebesar Rp. 37.000.000.000,- (tiga puluh tujuh miliar rupiah) dengan rincian sebagai berukut:
Kerugian Materil
SHM No 1705, seluas 7940 M2 X 25 jt Rp. 2.000.000.000
Kerugian fisik Pura Pucak Bukit Gegelang Tembuku,
Bangli yang dibongkar oleh Tergugat III senilaiRp. 20.000.000.000
Total kerugian materialRp. 22.000.000.000
Kerugian Imateril.
-
- Menghukum Para Tergugat dan Para Turut Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) setiap hari sebesar Rp. 1.000.000, (satu juta rupiah) atas keterlambatannya menjalankan putusan perkara ini yang telah berkekuatan hukum tetap;
- Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uit voerbaar bij voorraad) meski ada upaya hukum banding, kasasi, perlawanan maupun peninjauan kembali oleh Para Tergugat dan atau Para Turut Tergugugat.
- Menghukum Para Tergugat, dan para Turut Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini
|