Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
18/Pid.B/2023/PN Bli SIFRA WINANDITA, S.H NI LUH PUSPA DEWI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 12 Mei 2023
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 18/Pid.B/2023/PN Bli
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 09 Mei 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-19/N.1.13/Eoh.2/05/2023
Penuntut Umum
NoNama
1SIFRA WINANDITA, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NI LUH PUSPA DEWI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR:

---------Bahwa Terdakwa NI LUH PUSPA DEWI, pada hari Minggu tanggal 04 Juli 2021 sekira pukul 11.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2021, atau setidak-tidaknya pada tahun 2021, bertempat di rumah milik I NYOMAN MAWA yang beralamat di Br. Munduk Waru, Desa Buahan, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli atau setidak-tidaknya termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bangli yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu”, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, berawal pada saat terdakwa berangkat dari rumahnya di Br. Suter, Desa Suter, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli dengan mengendarai sepeda motor Nomor Polisi DK 2086 PX, NOKA MH1JF13159K008359, NOSIN JF13E-0009553, Tahun 2009, Warna Pink Putih menuju ke Tegalan milik orang tua terdakwa di Br. Klatkat, Desa Suter, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli namun dalam perjalanan terdakwa berencana untuk mencari pekerjaan di tempat lain, kemudian terdakwa melewati Br. Munduk Waru, Desa Buahan, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli dan terdakwa melihat sebuah rumah yang sepi tanpa penghuninya yang berada agak jauh dari pemukiman, kemudian terdakwa berhenti dan pada saat itu timbul niat terdakwa untuk mengambil barang yang berada di rumah tersebut. Selanjutnya terdakwa mengamati situasi sekitar dan setelah terdakwa merasa situasi sekitar aman kemudian terdakwa menuju ke dalam pekarangan rumah tersebut dan melihat salah satu kamar tidak tertutup pintu. Setelah itu terdakwa masuk ke dalam kamar dan terdakwa melihat lemari kaca yang tidak memiliki daun pintu, kemudian terdakwa menuju ke lemari tersebut dan terdakwa melihat sebuah kunci di bawah tumpukan pakaian di dalam lemari tersebut, kemudian terdakwa mengambil kunci tersebut menggunakan tangan kanan. Setelah terdakwa berhasil mengambil kunci tersebut, terdakwa pergi ke kamar sebelah, kemudian membuka pintu kamar tersebut dengan menggunakan kunci yang terdakwa ambil di lemari kaca, selanjutnya terdakwa masuk ke dalam kamar. Setelah berada di dalam kamar, terdakwa melihat sebuah dompet warna biru motif bunga-bunga berada di atas lemari, kemudian terdakwa mengambil dompet warna biru motif bunga-bunga tersebut dan membuka dompet warna biru motif bunga-bunga yang didalamnya berisi 1 (satu) buah kalung emas bermotif rantai dengan liontin berbentuk hati seberat 60 gram, 1 (satu) buah kalung emas seberat 15 gram, 2 (dua) buah kalung emas seberat 10 gram, 3 (tiga) buah gelang rantai seberat 29 gram, 7 (tujuh) buah cincin seberat 25 gram dengan permata warna merah dan hijau dan sepasang anting-anting seberat 2 gram, kemudian terdakwa masukan ke dalam saku celana yang terdakwa gunakan. Selanjutnya terdakwa langsung keluar dari kamar tersebut dan menutup kembali pintu kamar yang mana kunci pintu masih menyantol, kemudian terdakwa pergi meninggalkan rumah tersebut. Setelah itu terdakwa pergi menuju ke Pasar Kidul untuk menjual perhiasan tersebut kepada seorang ibu-ibu yang terdakwa tidak ketahui identitasnya (DPO), kemudian perhiasan tersebut ditimbang dan terdakwa diberikan uang sebesar Rp. 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) secara tunai. Uang tersebut terdakwa gunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan untuk membeli 1 (satu) buah Jaket Kain Merk FLAUA warna Abu-Abu, 1 (satu) buah Jaket Merk Nike warna Hitam, 1 (satu) buah Jaket semi parasut Merk ANDEW warna Hijau, 1 (satu) buah celana panjang warna Abu-abu bertuliskan GINDY, 1 (satu) buah celana panjang warna Abu-abu bergambar Anjing, 1 (satu) buah celana panjang warna Hitam garis putih bertuliskan ADIDAS, 1 (satu) pasang Sandal Merk FIPPER Warna Coklat, serta 1 (satu) buah Cincin Emas Permata Merah Muda yang terdakwa beli seharga Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah).
  • Bahwa berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/03/II/2023/SPKT/POLRES BANGLI /POLDA BALI tanggal 6 Februari 2023 kemudian gabungan Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Bangli melakukan penyelidikan dan tim melakukan introgasi terhadap terdakwa, kemudian terdakwa berterus terang mengakui perbuatan terdakwa mengambil dompet warna biru motif bunga-bunga yang didalamnya berisi 1 (satu) buah kalung emas bermotif rantai dengan liontin berbentuk hati seberat 60 gram, 1 (satu) buah kalung emas seberat 15 gram, 2 (dua) buah kalung emas seberat 10 gram, 3 (tiga) buah gelang ranti seberat 29 gram, 7 (tujuh) buah cincin seberat 25 gram dengan permata warna merah dan hijau dan sepasang anting-anting seberat 2 gram.
  • Bahwa perbuatan terdakwa mengambil dompet warna biru motif bunga-bunga, 1 (satu) buah kalung emas bermotif rantai dengan liontin berbentuk hati seberat 60 gram, 1 (satu) buah kalung emas seberat 15 gram, 2 (dua) buah kalung emas seberat 10 gram, 3 (tiga) buah gelang rantai seberat 29 gram, 7 (tujuh) buah cincin seberat 25 gram dengan permata warna merah dan hijau dan sepasang anting-anting seberat 2 gram dilakukan tanpa izin ataupun memberitahukan terlebih dahulu kepada pemilik barang yaitu saksi korban I NYOMAN MAWA.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi korban I NYOMAN MAWA mengalami kerugian sekitar Rp. 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah).

-----Bahwa Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-5 KUHP-----------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDIAIR:

---------Bahwa Terdakwa NI LUH PUSPA DEWI, pada hari Minggu tanggal 04 Juli 2021 sekira pukul 11.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2021, atau setidak-tidaknya pada tahun 2021, bertempat di rumah I NYOMAN MAWA yang beralamat di Br. Munduk Waru, Desa Buahan, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli atau setidak-tidaknya termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bangli yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, berawal pada saat terdakwa berangkat dari rumahnya di Br. Suter, Desa Suter, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli dengan mengendarai sepeda motor Nomor Polisi DK 2086 PX, NOKA MH1JF13159K008359, NOSIN JF13E-0009553, Tahun 2009, Warna Pink Putih menuju ke Tegalan milik orang tua terdakwa di Br. Klatkat, Desa Suter, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli namun dalam perjalanan terdakwa berencana untuk mencari pekerjaan di tempat lain, kemudian terdakwa melewati Br. Munduk Waru, Desa Buahan, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli dan terdakwa melihat sebuah rumah yang sepi tanpa penghuninya yang berada agak jauh dari pemukiman, kemudian terdakwa berhenti dan pada saat itu timbul niat terdakwa untuk mengambil barang yang berada di rumah tersebut. Selanjutnya terdakwa mengamati situasi sekitar dan setelah terdakwa merasa situasi sekitar aman kemudian terdakwa menuju ke dalam pekarangan rumah tersebut dan melihat salah satu kamar tidak tertutup pintu. Setelah itu terdakwa masuk ke dalam kamar dan terdakwa melihat lemari kaca yang tidak memiliki daun pintu, kemudian terdakwa menuju ke lemari tersebut dan terdakwa melihat sebuah kunci di bawah tumpukan pakaian di dalam lemari tersebut, kemudian terdakwa mengambil kunci tersebut menggunakan tangan kanan. Setelah terdakwa berhasil mengambil kunci tersebut, terdakwa pergi ke kamar sebelah, kemudian membuka pintu kamar tersebut dengan menggunakan kunci yang terdakwa ambil di lemari kaca, selanjutnya terdakwa masuk ke dalam kamar. Setelah berada di dalam kamar, terdakwa melihat sebuah dompet warna biru motif bunga-bunga berada di atas lemari, kemudian terdakwa mengambil dompet warna biru motif bunga-bunga tersebut dan membuka dompet warna biru motif bunga-bunga yang didalamnya berisi 1 (satu) buah kalung emas bermotif rantai dengan liontin berbentuk hati seberat 60 gram, 1 (satu) buah kalung emas seberat 15 gram, 2 (dua) buah kalung emas seberat 10 gram, 3 (tiga) buah gelang rantai seberat 29 gram, 7 (tujuh) buah cincin seberat 25 gram dengan permata warna merah dan hijau dan sepasang anting-anting seberat 2 gram, kemudian terdakwa masukan ke dalam saku celana yang terdakwa gunakan. Selanjutnya terdakwa langsung keluar dari kamar tersebut dan menutup kembali pintu kamar yang mana kunci pintu masih menyantol, kemudian terdakwa pergi meninggalkan rumah tersebut. Setelah itu terdakwa pergi menuju ke Pasar Kidul untuk menjual perhiasan tersebut kepada seorang ibu-ibu yang terdakwa tidak ketahui identitasnya (DPO), kemudian perhiasan tersebut ditimbang dan terdakwa diberikan uang sebesar Rp. 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) secara tunai. Uang tersebut terdakwa gunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan untuk membeli 1 (satu) buah Jaket Kain Merk FLAUA warna Abu-Abu, 1 (satu) buah Jaket Merk Nike warna Hitam, 1 (satu) buah Jaket semi parasut Merk ANDEW warna Hijau, 1 (satu) buah celana panjang warna Abu-abu bertuliskan GINDY, 1 (satu) buah celana panjang warna Abu-abu bergambar Anjing, 1 (satu) buah celana panjang warna Hitam garis putih bertuliskan ADIDAS, 1 (satu) pasang Sandal Merk FIPPER Warna Coklat, serta 1 (satu) buah Cincin Emas Permata Merah Muda yang terdakwa beli seharga Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah).
  • Bahwa berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/03/II/2023/SPKT/POLRES BANGLI /POLDA BALI tanggal 6 Februari 2023 kemudian gabungan Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Bangli melakukan penyelidikan dan tim melakukan introgasi terhadap terdakwa, kemudian terdakwa berterus terang mengakui perbuatan terdakwa mengambil dompet warna biru motif bunga-bunga yang didalamnya berisi 1 (satu) buah kalung emas bermotif rantai dengan liontin berbentuk hati seberat 60 gram, 1 (satu) buah kalung emas seberat 15 gram, 2 (dua) buah kalung emas seberat 10 gram, 3 (tiga) buah gelang ranti seberat 29 gram, 7 (tujuh) buah cincin seberat 25 gram dengan permata warna merah dan hijau dan sepasang anting-anting seberat 2 gram.
  • Bahwa perbuatan terdakwa mengambil dompet warna biru motif bunga-bunga, 1 (satu) buah kalung emas bermotif rantai dengan liontin berbentuk hati seberat 60 gram, 1 (satu) buah kalung emas seberat 15 gram, 2 (dua) buah kalung emas seberat 10 gram, 3 (tiga) buah gelang rantai seberat 29 gram, 7 (tujuh) buah cincin seberat 25 gram dengan permata warna merah dan hijau dan sepasang anting-anting seberat 2 gram dilakukan tanpa izin ataupun memberitahukan terlebih dahulu kepada pemilik barang yaitu saksi korban I NYOMAN MAWA.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi korban I NYOMAN MAWA mengalami kerugian sekitar Rp. 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah).

-----Bahwa Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP-------

Pihak Dipublikasikan Ya