Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
54/Pdt.P/2025/PN Bli 1.I NENGAH SUMARASTIKA
2.NYOMAN WIDIASIH
3.I WAYAN ARIANA
4.NI WAYAN KARTINI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 30 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Dispensasi Nikah
Nomor Perkara 54/Pdt.P/2025/PN Bli
Tanggal Surat Senin, 30 Jun. 2025
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1I NENGAH SUMARASTIKA
2NYOMAN WIDIASIH
3I WAYAN ARIANA
4NI WAYAN KARTINI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan PARA PEMOHONAN
  2. Memberikan dispensasi menikahkan Anak di Bawah Umur Kepada pemohon

I NENGAH SUMARASTIKA dan NYOMAN WIDIASIH Serta Pemohon

I WAYAN ARIANA dan NI WAYAN KARTINI Untuk menikahkan anaknya yang Bernama I PUTU ASTI SANDIASA Anak PERTAMA Jenis Kelamin LAKI - LAKI berusia 18 tahun lahir di BANGLI pada Tanggal 28 SEPTEMBER 2006 sesuai dengan kutipan Akta Kelahiran No. 2069/IST/BGL/WNI/2011 Dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten BANGLI pada 12 SEPTEMBER 2011 dan NI LUH SARI IDAYANIAnak PERTAMA Jenis Kelamin PEREMPUAN Berusia 16 Tahun Lahir di BANGLI pada Tanggal 11 NOVEMBER 2008 Sesuai dengan akta kelahiran No. 2456/IST/BGL/WNI/2011 karena anak sudah dalam keadaan hamil dan pihak laki-laki yang menghamili siap bertangung jawab.

  1. Memerintahkan kepada PARA PEMOHON untuk segra mengirimkan Salinan dari Penetapan ini yang mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Dinas Kependudukan dan atatan Sipil Kabupaten BANGLI untuk mencatatkan Dispensasi Perkawian Anak PARA PEMOHON tersebut pada register yang tersedia
  2. Membebankan Seluruh Biaya Perkara Kepada Para Pemohon Sesuai Aturan Yang Berlaku

Atau:

Mohon Putusan Penetapan Seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak