| Petitum |
- Mengabulkan permohonan   Para Pemohon.
- Memberi ijin kepada Para  Pemohon untuk merubah Nama Anak Para   Pemohon dalam Kutipan Akta Kelahiran Anak Para   Pemohon : Nomor : 3512/IST/BGL/2003, tanggal, 25 September 20003 tersebut, dari nama : yang semula tertulis  NI LUH AYU JANUTRIANA,   menjadi  NI LUH AYU JANUTRIANA DEWI ;
- Memerintahkan kepada Kantor Dinas Catatan  Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bangli,, agar merubah/mengganti  di dalam Kutipan Akta Kelahiran   Anak Para Pemohon : Nomor : 3512/IST/BGL/2003, tanggal, 25 September 20003, dari nama : yang semula tertulis   NI LUH AYU JANUTRIANA,   menjadi  NI LUH AYU JANUTRIANA DEWI ;
- Membebankan biaya permohonan kepada   Para Pemohon.
|