Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
63/Pdt.P/2025/PN Bli 1.I WAYAN DARMA
2.NI WAYAN SUDARMI
3.I KETUT NGARSA
4.NI WAYAN MARNYA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 24 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Dispensasi Nikah
Nomor Perkara 63/Pdt.P/2025/PN Bli
Tanggal Surat Kamis, 24 Jul. 2025
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1I WAYAN DARMA
2NI WAYAN SUDARMI
3I KETUT NGARSA
4NI WAYAN MARNYA
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon seluruhnya;
  2. Menetapkan memberikan dispensasi kawin terhadap anak Para Pemohon 1 dan Pemohon 2 yang Bernama I KADEK SUMARDIKA, jenis kelamin Laki – laki yang lahir di Banjar Munduk Waru, Tanggal 04 Desember 2006 sesuai Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 5106-LT-30042014-0036 Yang dikeluarkan pada tanggal 30 April 2014 untuk melakukan perkawinan dengan nama Pemohon 3 dan Pemohon 4 yang Bernama NI WAYAN RANIASIH, jenis kelamin Perempuan yang lahir di BANGLI, tanggal 19 Oktober 2008 sesuai Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 2900/IST/BGL/WNI/2010  Yang dikeluarkan pada tanggal 4 Oktober 2010;
  3. Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk melaporkan perkawinan tersebut kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Sipil Kabupaten Bangli sehingga dapat ditertibkan kutipan Akta Perkawinan untuk anak Para Pemohon;
  4. Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar segala biaya yang timbul dalam permohonan ini :
  5.  

Mohon menetapkan seadil – adilnya.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak