| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I & II adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat I & II untuk membayar lunas seketika dan tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnyasebesar Rp. 155.645.323,- (seratus lirna puluh lima juta enam ratus emapt puluh lima ribu tiga ratus dua puluh tiga rupiah) kepada Penggugat;
- Memerintahkan kepada Tergugat I & II menyerahkan tanah dan bangunan SHM No. 423 yang terletak di Desa Kelurahan Belantih, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli atas nama I Wayan Kablot tersebut untuk dijual secara dibawah tangan atau dimuka umum lelang;
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
|