Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
5/Pdt.G.S/2019/PN Bli PT. BANK RAKYAT INDONESIA, PERSERO, Tbk KANTOR CABANG BANGLI 1.I WAYAN KEKEH
2.NI WAYAN WARNING
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 15 Agu. 2019
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 5/Pdt.G.S/2019/PN Bli
Tanggal Surat Rabu, 31 Jul. 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BANK RAKYAT INDONESIA, PERSERO, Tbk KANTOR CABANG BANGLI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1I WAYAN KEKEH
2NI WAYAN WARNING
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 200.000.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I & II adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat I & II untuk membayar lunas seketika dan tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnyasebesar Rp. 155.645.323,- (seratus lirna puluh lima juta enam ratus emapt puluh lima ribu tiga ratus dua puluh tiga rupiah) kepada Penggugat;
  4. Memerintahkan kepada Tergugat I & II menyerahkan tanah dan bangunan SHM No. 423 yang terletak di Desa Kelurahan Belantih, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli atas nama I Wayan Kablot tersebut untuk dijual secara dibawah tangan atau dimuka umum lelang;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak