Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
86/Pdt.P/2025/PN Bli I Wayan Daging Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Pengangkatan Wali Bagi Anak
Nomor Perkara 86/Pdt.P/2025/PN Bli
Tanggal Surat Kamis, 25 Sep. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1I Wayan Daging
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima mengabulkan permohonan pemohon;
  2. Menetapkan pemohon I Wayan Daging sebagai wali terhadap seorang anak yang bernama I Gede Ogi Widnyana, tempat/tanggal lahir : Tiga - Susut/11 Oktober 2007, jenis kelamin Laki-Laki, Kebangsaan : Indonesia, Tempat tinggal Banjar Temaga, Desa Tiga, Kecamatan Susut, Kabupaten Bangli, untuk menanda tangani semua persyaratan administrasi yang diperlukan dalam seleksi calon TNI AD;
  3. Membebankan biaya yang timbul kepada pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak