Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
74/Pdt.P/2026/PN Bli 1.I MADE ADITYA PALGUNA
2.NI WAYAN AYU LISTIA DEWI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 74/Pdt.P/2026/PN Bli
Tanggal Surat Rabu, 08 Jul. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1I MADE ADITYA PALGUNA
2NI WAYAN AYU LISTIA DEWI
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1I NYOMAN GIAN ERLANGGA, S.H., M.HI MADE ADITYA PALGUNA
2I NYOMAN GIAN ERLANGGA, S.H., M.HNI WAYAN AYU LISTIA DEWI
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya ; --------------
  2. Menetapkan sah perkawinan antara I MADE ADITYA PALGUNA dan NI WAYAN AYU LISTIA DEWI yang berlangsung pada hari Jumat, tanggal 24 September 2024 sesuai adat dan agama hindu ;--------------------------------
  3. Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk melaporkan perkawinan tersebut kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bangli, sehingga dapat diterbitkan Kutipan Akta Perkawinan untuk Para Pemohon yang Bernama I MADE ADITYA PALGUNA dengan NI WAYAN AYU LISTIA DEWI ;-------------------------------------------------------------------
  4. Membebankan segala biaya yang timbul dari permohonan ini kepada Para Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak