Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pdt.P/2025/PN Bli 1.I NENGAH CITA
2.NI NENGAH SUPARTI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Dispensasi Nikah
Nomor Perkara 1/Pdt.P/2025/PN Bli
Tanggal Surat Senin, 06 Jan. 2025
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1I NENGAH CITA
2NI NENGAH SUPARTI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1. Mengabulkan Permohonan  Pemohon untuk seluruhnya;

 

2. Menetapkan memberikan dispensasi kawin kepada anak para Pemohon yang bernama  

    Kadek Reki Bakti  jenis kelamin Perempuan yang lahir di Sukawana pada tanggal 06-03-   

    2007 yang telah menikah dengan I Nengah Ardana jenis kelamin Laki laki yang lahir 

    di Sukawana pada tanggal 31-12-1995;

 

3. Memerintahkan kepada para Pemohon untuk melaporkan perkawinan tersebut kepada

    Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bangli sehingga dapat terbit

    kutipan akte perkawinan untuk anak Pemohon;

 

4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar segala biaya yang timbul dalam

    permohonan;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak