| Petitum | 
 Mengabulkan permohonan Para Pemohon seluruhnya;Menetapkan Sah Perkawinan Para Pemohon yang bernama I Wayan Mardikayasa dengan Ni Ketut Pitrianti yang telah dilaksankan secara adat dan agama hindu di Banjar Demulih, Desa Demulih, Kecamatan Susut, Kabupaten Bangli dihadapan pemuka agama hindu yang Bernama I Wayan Wilatita pada tanggal 4 Juni 2025;Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk melaporkan perkawinan tersebut kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bangli sehingga dapat diterbitkan Kutipan Akta Perkawinan untuk Para Pemohon;Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar segala biaya yang timbul dalam permohonan ini :  Mohon menetapkan seadil – adilnya |