| Petitum |
- Mengabulkan permohonan para pemohon seluruhnya :
- Menetapkan menurut hukum perubahan nama anak ketiga para pemohon dalam kutipan akta kelahiran Nonor: 3646/IST/BGL/WNI/2010 tanggal16 Desember 2010 yang semula tercatat bernama I Nyoman Suartika Jenis Kelamin Laki-laki, lahir di Palaktying pada tanggal 5 Juli 1996 di rubah menjadi I Nyoman Suarjana Jenis Kelamin Laki-laki, lahir di Palaktying pada tanggal 5 Juli 1996.
- Memerintahkan kepada para pemohon untuk melaporkan kepada instansi pelaksana yang menerbitkan Akta Pencatatan Sipil paling lambat 30 hari sejak diterimanya salinan penetapan Pengadilan Negeri oleh yang bersangkutan, agar mengenai perubahan nama anak Ketiga para pemohon dapat dilakukan pencatatan oleh Pejabat Pencatatan Sipil dan kutipan Akta Pencatatan Sipil.
- Mohon Penetapan yang seadil-adilnya.
 |