Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
17/Pid.B/2026/PN Bli 1.ISWATI SEPTYARINI, S.H.
2.NI NYOMAN BUDIASIH, S.H.
3.KADEK TEGUH DWIPUTRA JAYAKESUNU, S.H., M.H.
ALBERTUS KURNIANTO JUWONO Alias KOKO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 17/Pid.B/2026/PN Bli
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 13 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-512A/N.1.13/Eoh.2/04/2026
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!!
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN

------- Bahwa terdakwa Albertus Kurnianto Juwono alias Koko, jika terjadi perbarengan beberapa Tindak Pidana yang harus dipandang sebagai Tindak Pidana yang berdiri sendiri yaitu : pada hari Jumat tanggal 30 Januari 2026 sekitar jam 19.30 WITA dan pada hari Jumat tanggal 30 Januari 2026 sekitar jam 21.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di Toko Miniso Bangli, Lingk/Br. Bebalang, Kel/Desa Bebalang, Kecamatan Bangli, Kabupaten Bangli dan di Alun-Alun Kota Bangli, Jl. Brigjen Ngurah Rai, Kel/Desa Kawan, Kecamatan Bangli, Kabupaten Bangli, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangli yang berwenang memeriksa dan mengadili, yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya ,milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum secara bersama-sama dan bersekutu dengan Okky Setiawan Alias Okky (DPO) dan Gufron Alias Ribut (DPO) ---------------------

Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara dan keadaan sebagai berikut : -----

  • Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 30 Januari 2026 sekitar jam 19.00 wita Terdakwa bersama-sama dengan Okky Setiawan Alias Okky (DPO) dan Gufron Alias Ribut (DPO) dengan mengendarai mobil merk Daihatsu Sigra warna silver dengan No. Registrasi S-1594-PV berangkat dari Indekos Salsabila, Jl. Tukad Badung XXB No. 5, Renon, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar menuju kota Bangli ;
  • Bahwa sesampainya di Toko Miniso Bangli, Lingk/Br. Bebalang, Kel/Desa Bebalang, Kecamatan Bangli, Kabupaten Bangli terdakwa bersama-sama dengan Okky Setiawan Alias Okky (DPO) dan Gufron Alias Ribut (DPO) turun dari mobil dan masuk ke Toko Miniso Bangli secara berturut-turut dimulai dari Okky Setiawan Alias Okky (DPO) kemudian Terdakwa dan terakhir Gufron Alias Ribut (DPO), sesampainya di dalam Toko Miniso lalu Okky Setiawan Alias Okky (DPO) dan Gufron Alias Ribut (DPO) mengambil beberapa barang yang dijual di Toko tersebut sedangkan Terdakwa dengan menggunakan tangan mengambil barang-barang berupa :
  1. 1 (satu) buah TWS Earphones with Comfortable Fit warna putih;
  2. 1 (satu) buah dompet warna biru bertuliskan MINISO LIFE;
  3. 1 (satu) kotak Hello Kitty Pop Star Vinyl Plush Suprise Box;
  4. 1 (satu) buah topi warna hitam bertuliskan Pokemon dengan logo Pikachu;
  5. 1 (satu) buah TWS Earphones with Comfortable Fit warna hitam;
  6. 1 (satu) buah TWS Earphones with Comfortable Fit warna ungu muda;
  7. 1 (satu) buah Mini Power Bank warna biru muda;
  8. 1 (satu) buah Headphone warna biru dongker.

Kemudian memasukan barang-barang yang berhasil diambil disembunyikan dalam baju lalu Terdakwa keluar secara bergantian lalu Terdakwa bersama dengan Okky Setiawan Alias Okky (DPO) dan Gufron Alias Ribut (DPO) pergi menuju Alun-Alun Kota Bangli, Jl. Brigjen Ngurah Rai, Kel/Desa Kawan, Kecamatan Bangli, Kabupaten Bangli ;

  • Bahwa barang-barang yang berhasil Terdakwa ambil di Toko Miniso Bangli dipergunakan untuk keperluan Terdakwa sendiri sehingga mengakibatkan pemilik Toko Miniso Bangli mengalami kerugian sebesar +  Rp. 2.608.100 (lebih kurang dua juta enam ratus delapan ribu seratus rupiah) atau setidak-tidaknya dalam jumlah tersebut ;
  • Bahwa sesampainya di Alun-Alun Kota Bangli, Jl. Brigjen Ngurah Rai, Kel/Desa Kawan, Kecamatan Bangli, Kabupaten Bangli kemudian Terdakwa bersama dengan Okky Setiawan Alias Okky (DPO) dan Gufron Alias Ribut (DPO) turun dari mobil menuju alun-alun dengan berjalan kaki untuk mencari target ;
  • Bahwa Okky Setiawan Alias Okky (DPO) dan Gufron Alias Ribut (DPO) menemukan target kemudian Okky Setiawan Alias Okky (DPO) dan Gufron Alias Ribut (DPO) menghimpit targetnya tersebut, dengan Gufron Alias Ribut (DPO) berperan sebagai pengalih sedangkan Okky Setiawan Alias Okky (DPO) berperan untuk mengambil Handphone dari para saksi, setelah berhasil mengambil beberapa barang dari beberapa Saksi berupa :
  • 1 (satu) unit Hp. merk iPhone 17 Pro warna silver penyimpanan 256GB, IMEI1: 358829568514681 dan IMEI2: 358829569220783 milik Saksi I Wayan Widiawan;
  • 1 (satu) unit Hp. merk iPhone 13 basic warna pink IMEI1: 350689755761679 dan IMEI2: 350689755036007 dan 1 (satu) unit Hp. merk iPhone 11 basic warna kuning IMEI1: 354790150018552 dan IMEI2: 354790150240735 milik Saksi Ni Nengah Diah Manik Utari
  • 1 (satu) unit Hp. merk iPhone 11 basic warna putih IMEI: 356446476498634 354790150240735 milik Saksi Putu Eva Julianti ;
  • 1 (satu) unit Hp. merk Samsung Galaxy A05 warna hijau tosca, IMEI1: 357493648457980 dan IMEI2: 358502728457980 milik Anak Kadek Sukra Dana;

setelah berhasil mengambil 5 unit Handphone kemudian Terdakwa bersama dengan Okky Setiawan Alias Okky (DPO) dan Gufron Alias Ribut (DPO) pergi menuju Denpasar ;

  • Bahwa pada tanggal 31 Januari 2026 Terdakwa dengan dengan mengendarai mobil merk Daihatsu Sigra warna silver dengan No. Registrasi S-1594-PV mengantar Okky Setiawan Alias Okky (DPO) dan Gufron Alias Ribut (DPO) ke kantor TIKI Cabang Denpasar, Jl. Kapten Regug No.1, Dangin Puri, Kecamatan Denpasar, Kota Denpasar untuk mengirim 5 unit Handphone yang berhasil diambil tersebut yang sebelumnya dijual secara online oleh Okky Setiawan Alias Okky (DPO) dan Gufron Alias Ribut (DPO) serta dibungkus oleh Gufron Alias Ribut (DPO) serta dari penjualan 5 unit HP tersebut Terdakwa diberikan bagian sebesar RP.3.000.000,- (tiga juta rupiah) kemudian uang tersebut Terdakwa gunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari ;
  • Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa bersama dengan Okky Setiawan Alias Okky (DPO) dan Gufron Alias Ribut (DPO) para Saksi selaku pemilik Handphone mengalami kerugian dengan total + Rp.46.899.000,- (lebih kurang empat puluh enam juta delapan ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah)  ;

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 477 Ayat (1) Huruf g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo. Pasal 127 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana. -----------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya