| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;
- Memberikan ijin kepada pemohon untuk merubah NAMA Pemohon dan TAHUN LAHIR Pemohon sesuai dengan Kutipan Akta Nomor : 924/IST/BGL/2000 bernama : DS. KOMANG DODY SAPUTRA, dirubah menjadi DEWA SANG KOMANG DODY SAPUTRA, dan merubah tahun lahir pemohon dari tahun 1995 dirubah menjadi tahun 1993 ;
- Memerintahkan kepada Kepala Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bangli agar merubah atau memperbaiki di dalam Akta Kelahiran Pemohon Nomor : 924/IST/BGL/2000, untuk mencantumkan TAHUN lahir pemohon YANG LAHIR PADA TANGGAL 16 SEPTEMBER 1993
- Memerintahkan kepada yang bersangkutan (Pemohon) untuk segera melaporkan dan mengirimkan salinan Penetapan Pengadilan Negeri Bangli yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bangli dalam tenggang waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari agar mengenai perubahan pencatatan dalam register yang bersangkutan di tahun yang berjalan sehingga dapat diterbitkan Salinan Kutipan Akta Kelahiran yang baru;
- Membebankan semua biaya kepada Pemohon ;
|