Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
17/Pid.Sus/2024/PN Bli 1.Gde Doni, S.H.
2.I Gde Doni Hendrawan, S.H.
I GEDE ARIADI alias BERNAD Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 24 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 17/Pid.Sus/2024/PN Bli
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 20 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-17/N.1.13/Enz.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Gde Doni, S.H.
2I Gde Doni Hendrawan, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1I GEDE ARIADI alias BERNAD[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa I GEDE ARIADI alias BERNAD, pada hari Minggu, tanggal 14 April 2024,  sekitar jam 16.35 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2024, bertempat di Jl. Brigjen Ngurah Rai, Kel. Kawan, Kec/Kab. Bangli atau setidak - tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Bangli, telah secara tanpa hak atau melawan hukum  memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman,  yang dilakukan  terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :----------------------

------ Berawal berawal pada hari Selasa tanggal 9 April 2024 sekitar pukul 13.00 WITA yang sedang berada dirumahnya di Dusun Tabu Desa Selat, Kel/Desa Selat, Kec. Klungkung, Kab. Kelungkung Terdakwa I GEDE ARIADI alias BERNAD berkenalan dengan seseorang yang mengaku bernama KADEK (DPO) di jejaring social Facebook melalui chat massager, setelah Terdakwa berkenalan dilanjutkan melalui chat whatsupp, kemudian pada hari Jum’at tanggal 12 April 2024 sekira pukul 13.00 WITA KADEK (DPO) memulai obrolan mengenai sabu, setelah itu Terdakwa diajak minum-minum dan menggunakan sabu bersama, setelah sepakat akan menggunakan sabu secara bersama-sama dengan KADEK (DPO) selanjutnya pada hari Jum’at tanggal 12 April 2024 sekira pukul 16.00 WITA Terdakwa menghubungi MANG DONAL (DPO) melalui panggilan Whatsupp untuk menanyakan sabu namun saat itu barang masih kosong, setelah itu Terdakwa meminta apabila barang sudah ada supaya diinfokan kepada Terdakwa, kemudian pada hari minggu tanggal 14 April 2024 sekira pukul 08.00 WITA MANG DONAL (DPO) menghubungi Terdakwa bahwa barang sudah ada namun agak sore, selanjutnya pada hari yang sama sekira pukul 15.00 WITA MANG DONAL (DPO) menghubungi Terdakwa bahwa barang sudah ada dan disuruh mengambil didaerah Bendul Klungkung ditempel dibawah tiang Listrik, setelah diberikan informasi tersebut Terdakwa menuju ketempat tersebut dan Terdakwa melihat barang tersebut dibungkus dengan tabung micro tube ditindih dengan batu yang ditaruh dibawah tiyang Listrik, lalu Terdakwa ambil menggunakan tangan kanan dan masukan ke dalam tas selempang merk ALOIPFAX warna hitam lalu Terdakwa Kembali pulang, sesampainya dirumah tas slempang yang Terdakwa bawa lalu digantungkan di pintu kamar lalu terdakwa mandi, selesai mandi Terdakwa menghubungi KADEK (DPO) melalui chat Whatsupp dan juga Terdakwa suruh KADEK (DPO) untuk mengirim lokasinya, kemudian pada hari minggu tanggal 14 April 2024 sekira pukul 16.00 WITA Terdakwa berangkat dari rumahnya menuju Bangli menggunakan sepeda motor merk Yamaha Jupiter MX warna Hitam DK-6181-LF, sesampai memasuki Kota Bangli Terdakwa tetap mengikuti google Maps yang diberikan kepada KADEK (DPO) sampai petunjuk jalan pada google Maps berhenti, setelah itu Terdakwa berhenti dan menghubungi KADEK (DPO) tepat di Jl. Brigjen Ngurah Rai, Kel. Kawan, Kec/Kab. Bangli, namun saat itu sekitar pukul 16.35 WITA datang saksi I MADE ROBET KENDEDI bersama saksi PUTU PUTRA SANJAYA yang merupakan tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bangli untuk mengamankan Terdakwa, kemudian saksi I MADE ROBET KENDEDI bersama saksi PUTU PUTRA SANJAYA menggeledah Terdakwa yang disaksikan oleh saksi I DEWA AGUNG MADE MERTA dan saksi I DEWA GEDE SUJANA yang merupakan warga sekitar dan ditemukan 1 (satu) buah plastik klip bening berisikan serbuk kristal yang diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu berat 0,26 (nol koma dua enam)  gram bruto atau 0,20 (nol koma dua puluh) gram netto yang dibungkus dengan tabung micro tube yang disimpan pada Tas selempang merk ALOIPFAX warna hitam yang digunakan oleh Terdakwa dan ditemukan barang bukti lainnya berupa 1 (satu) buah handphone merk REDMI type 10 C warna hitam berikut dengan 1 (satu) buah simcard, 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Type Jupiter MX warna Hitam DK-6181-LF berikut kunci kontak, setelah itu Terdakwa beserta barang bukti diamankan di Polres Bangli.   

Bahwa 1 (satu) buah plastik klip bening berisikan serbuk kristal yang diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu ditimbang diatas penimbangan digita merk GRAINS dan hasilnya dari timbangan tersebut menunjukan berat 0,26 (nol koma dua enam) gram bruto selanjutnya dicarikan pembanding satu buah plastic klip bening dengan ukuran yang sama kemudian ditimbang dengan timbangan yang sama dan menunjukan berat 0,06 (nol koma nol enam) gram netto sehingga diketahui berat kristal bening tersebut adalah 0,20 (nol koma dua puluh) gram netto selanjutnya disisihkan seberat 0,02 (nol koma nol dua) gram netto untuk uji labforensik sehingga sisa barang bukti 0,18 (nol koma delapan belas) gram netto dijadikan sebagai barang bukti.

Bahwa berdasarkan hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 507/NNF/2024, tanggal 16 April 2024, yang dibuat oleh 1. IMAM MAHMUDI, A.Md., S.H., M.Si. 2. A.A. GDE LANANG MEIDYSURA, S.Si. 3. Apt. ACHMAD NAUFAL MAULANA AKBAR, S.Farm. dengan Kesimpulan Barang Bukti dengan Nomor  : 3429/2024/NF, berupa kristal bening seperti tersebut dalam I. Adalah benar mengandung sediaan   Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Bahwa Terdakwa I GEDE ARIADI alias BERNAD tidak memiliki izin Mentri Kesehatan RI maupun Lembaga pemerintah lainnya yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu.-------------------------------------------------------------------------------

---- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1)  Undang-Undang R.I. No: 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika -----------------------------------------------------------------

 

A T A U

 

KEDUA :

-----Bahwa terdakwa I GEDE ARIADI alias BERNAD, pada hari Kamis, tanggal 11 April 2024, sekitar jam 16.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2024, bertempat di Garase Mobil Terdakwa yang berada di Tabu Desa Selat, Kel/Desa Selat, Kec. Klungkung, Kab. Klungkung, Prov. Bali atau setidak - tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Klungkung, namun oleh karena tempat kediaman termasuk saksi yang dipanggil bertempat tinggal di Kabupaten Bangli lebih dekat dengan Pengadilan Negeri yang akan menyidangkan perkara tersebut dan Terdakwa ditahan di Rutan Polres Bangli maka berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP (Pengadilan Negeri yang didalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, di tempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu dari pada tempat kedudukan pengadilan negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan), maka Pengadilan Negeri Bangli berwenang memeriksa dan mengadili perkara Terdakwa tersebut, sebagai Penyalah guna Narkotika Golongan I bagi dirinya sendiri, yang dilakukan  terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------

------ Berawal pada hari Kamis tanggal 11 April 2024 sekira pukul 16.00 wita Terdakwa I GEDE ARIADI alias BERNAD datang dari kerja dan tiba dirumah Terdakwa duduk-duduk, kemudian Terdakwa merasa lelah Terdakwa ingat masih memiliki sabu yang Terdakwa gunakan sebelumnya kemudian Terdakwa memiliki niat untuk menggunakan Narkotika jenis sabu yang pada saat itu tepat kondisi rumah Terdakwa sedang sepi, lalu Terdakwa keluar membeli Teh Kotak dan setelah membeli Teh Kotak tersebut Terdakwa langsung masuk ke Garasi mobil milik Terdakwa, lalu terdakwa mengambil botol minum didalam mobil terdakwa untuk dijadikan bong kemudian Terdakwa menggunakan sabu tersebut dengan cara Terdakwa menyiapkan alat bong terlebih dahulu yaitu 1 (satu) buah pipa kaca, 1 (satu) buah botol minum mineral aqua mini, 2 (dua) buah pipet plastik, 1 (satu) buah korek gas, kemudian pada tutup botol minuman mineral mini Terdakwa lobangi dengan 2 (dua) buah lobang kemudian Terdakwa memasuki pipet plastik pada masing-masing lobang tersebut salah satu pipet plastik Terdakwa sambungi pipa kaca dan setelah tersambung Terdakwa isi air setengah pada botol minuman mineral aqua mini tersebut, selanjutnya Terdakwa tutup menggunakan tutup botol yang sudah tersambung dengan pipet plastik, pada pipa kaca Terdakwa isi dengan sabu, lalu pipa kaca tersebut Terdakwa bakar menggunakan api kecil dan pada pipet plastik yang lagi satu Terdakwa gunakan untuk menghisap sabu hingga habis sekira 3 (tiga) kali sedotan atau hingga sabu yang berada dipipa kaca itu habis, setelah Terdakwa selesai menggunakan sabu lalu BONG yang digunakan Terdakwa bongkar dan bakar ditanah kosong sebelah rumahnya dan setelah Terdakwa menggunakan sabu Terdakwa merasa segar dan fit Kembali. 

Bahwa pada hari Selasa tanggal 9 April 2024 sekitar pukul 13.00 WITA yang sedang berada dirumahnya di Dusun Tabu Desa Selat, Kel/Desa Selat, Kec. Klungkung, Kab. Kelungkung Terdakwa I MADE ROBET KENDEDI berkenalan dengan seseorang yang mengaku bernama KADEK (DPO) di jejaring social Facebook melalui chat massager, setelah Terdakwa berkenalan dilanjutkan melalui chat whatsupp, kemudian pada hari Jum’at tanggal 12 April 2024 sekira pukul 13.00 WITA KADEK (DPO) memulai obrolan mengenai sabu, setelah itu Terdakwa diajak minum-minum dan menggunakan sabu Bersama, setelah sepakat akan menggunakan sabu secara bersama-sama dengan KADEK (DPO) selanjutnya pada hari Jum’at tanggal 12 April 2024 sekira pukul 16.00 WITA Terdakwa menghubungi MANG DONAL (DPO) melalui panggilan Whatsupp untuk menanyakan sabu namun saat itu barang masih kosong, setelah itu Terdakwa meminta apabila barang sudah ada supaya diinfokan kepada Terdakwa, kemudian pada hari minggu tanggal 14 April 2024 sekira pukul 08.00 WITA MANG DONAL (DPO) menghubungi Terdakwa bahwa barang sudah ada namun agak sore, selanjutnya pada hari yang sama sekira pukul 15.00 WITA MANG DONAL (DPO) menghubungi Terdakwa bahwa barang sudah ada dan disuruh mengambil didaerah Bendul Klungkung ditempel dibawah tiyang Listrik, setelah diberikan informasi tersebut Terdakwa menuju ketempat tersebut dan Terdakwa melihat barang tersebut dibungkus dengan tabung micro tube ditindih dengan batu yang ditaruh dibawah tiyang Listrik, lalu Terdakwa ambil menggunakan tangan kanan dan masukan ke dalam tas selempang merk ALOIPFAX warna hitam lalu Terdakwa Kembali pulang, sesampainya dirumah tas slempang yang Terdakwa bawa lalu digantungkan di pintu kamar lalu terdakwa mandi, selesai mandi Terdakwa menghubungi KADEK (DPO) melalui chat Whatsupp dan juga Terdakwa suruh KADEK (DPO) untuk mengirim lokasinya, kemudian pada hari minggu tanggal 14 April 2024 sekira pukul 16.00 WITA Terdakwa berangkat dari rumahnya menuju Bangli menggunakan sepeda motor merk Yamaha Jupiter MX warna Hitam DK-6181-LF, sesampai memasuki Kota Bangli Terdakwa tetap mengikuti google Maps yang diberikan kepada KADEK (DPO) sampai petunjuk jalan pada google Maps berhenti, setelah itu Terdakwa berhenti dan menghubungi KADEK (DPO) tepat Jl. Brigjen Ngurah Rai, Kel. Kawan, Kec/Kab. Bangli, namun saat itu sekitar pukul 16.35 WITA datang saksi I MADE ROBET KENDEDI bersama saksi PUTU PUTRA SANJAYA yang merupakan tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bangli untuk mengamankan Terdakwa, kemudian saksi I MADE ROBET KENDEDI bersama saksi PUTU PUTRA SANJAYA menggeledah Terdakwa yang disaksikan oleh saksi I DEWA AGUNG MADE MERTA dan saksi I DEWA GEDE SUJANA yang merupakan warga sekitar dan ditemukan 1 (satu) buah plastik klip bening berisikan serbuk kristal yang diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu berat 0,26 (nol koma dua enam)  gram bruto atau 0,20 (nol koma dua puluh) gram netto yang dibungkus dengan tabung micro tube yang disimpan pada Tas selempang merk ALOIPFAX warna hitam yang digunakan oleh Terdakwa dan ditemukan barang bukti lainnya berupa 1 (satu) buah handphone merk REDMI type 10 C warna hitam berikut dengan 1 (satu) buah simcard, 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Type Jupiter MX warna Hitam DK-6181-LF berikut kunci kontak, setelah itu Terdakwa beserta barang bukti diamankan di Polres Bangli

Bahwa berdasarkan hasil asesmen Terdakwa an. I GEDE ARIADI alias BERNAD sebagai pengguna narkotika jenis Methamphetamine (sabu), terindikasi tidak ada keterlibatan dengan jaringan nasional (lapas) maka Tim Asesmen Terpadu (TAT) Kabupaten Gianyar merekomendasikan terhadap Terdakwa I GEDE ARIADI alias BERNAD tetap menjalani proses Hukum sebagaimana ketentuan yang berlaku.

Bahwa berdasarkan hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 507/NNF/2024, tanggal 16 April 2024, yang dibuat oleh 1. IMAM MAHMUDI, A.Md., S.H., M.Si. 2. A.A. GDE LANANG MEIDYSURA, S.Si. 3. Apt. ACHMAD NAUFAL MAULANA AKBAR, S.Farm. dengan Kesimpulan Barang Bukti dengan Nomor  : 3430/2024/NF, berupa berupa cairan warna kuning/urine seperti tersebut dalam I. Adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------

---- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a  Undang-Undang R.I. No: 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika -----------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya