Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
105/Pdt.P/2023/PN Bli 1.ANAK AGUNG KETUT WILANTIKA
2.ANAK AGUNG AYU PUTRI NINGSIH
3.KETUT JEPUN
4.NYOMAN KARIASA
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 06 Des. 2023
Klasifikasi Perkara Permohonan Dispensasi Nikah
Nomor Perkara 105/Pdt.P/2023/PN Bli
Tanggal Surat Senin, 20 Nov. 2023
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1ANAK AGUNG KETUT WILANTIKA
2ANAK AGUNG AYU PUTRI NINGSIH
3KETUT JEPUN
4NYOMAN KARIASA
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon seluruhnya;
  2. Menetapkan memberikan dispensasi kawin terhadap anak Pemohon 1 dan Pemohon 2 yang bernama Anak Agung Gde Agung Trisna Parwata jenis kelamin laki-laki yang lahir di Br. Angansari pada tanggal 27 September 2007 untuk melaksanakan perkawinan dengan anak Pemohon 3 dan Pemohon 4 yang bernama  Komang Yunita, Jenis kelamin Perempuan lahir di Bondalem, pada tanggal 13 Juni 2006;
  3. Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk melaporkan perkawinan tersebut kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan  Sipil Kabupaten Banggli sehingga dapat diterbitkan Kutipan Akta Perkawinan untuk anak Para Pemohon;
  4. Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar segala biaya yang timbul dalam permohonan ini :
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak