Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
11/Pid.Sus/2026/PN Bli 1.I NYOMAN CARIKYASA, S.H.
2.DUDHY AGUNG WICAKSONO, S.H.
3.I PUTU ERI SETIAWAN, S.H., M.H.
MELKHIE PURNAMA GIRI alias MELKHIE Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 13 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 11/Pid.Sus/2026/PN Bli
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 11 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-372/N.1.13/Enz.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1I NYOMAN CARIKYASA, S.H.
2DUDHY AGUNG WICAKSONO, S.H.
3I PUTU ERI SETIAWAN, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MELKHIE PURNAMA GIRI alias MELKHIE[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN :

---------Bahwa Terdakwa MELKHIE PURNAMA GIRI alias MELKHIE pada hari Rabu tanggal 28 Januari 2026 sekira pukul 00.30 WITA, atau pada suatu waktu lain termasuk dalam Tahun 2026 dan bertempat di Gang Rejeki, Jalan Merdeka, Lingk./Br. Petak, Kel./Ds. Bebalang, Kec./Kab. Bangli, Provinsi Bali atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangli yang berwenang memeriksa dan mengadili, “yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawalpada hari Selasa, tanggal 27 Januari 2026 sekira pukul 23.00 Wita Terdakwa dihubungi oleh FAQIH (DPO) melalui aplikasi Instagram di telfon dengan percakapan FAQIH menawarkan Terdakwa shabu melalui temannya yang ada di Bali. Awalnya Terdakwa menolak karena tidak mempunyai uang kemudian FAQIH (DPO) menawarkan kembali untuk pembayaran di belakang, setelah itu Terdakwa menerima penawaran tersebut dan FAQIH (DPO) mengarahkan Terdakwa untuk menghubungi dengan nomor telfon temannya yang ada di Bali. Kemudian pada hari yang sama sekiranya pukul 23.20 Wita Terdakwa menghubungi nomor yang diberikan oleh FAQIH (DPO) melalui aplikasi whatsapp yang mana Terdakwa mengirim pesan terlebih dahulu dengan pesan “saya rekan yang di Bandung, yang standby di Bali”, dan dibalas oleh nomor tersebut “iya der, lo bisa dipercaya gak der” kemudian Terdakwa menjawab “bisa bang aman”, dan dibalas kembali oleh nomor tersebut dengan pesan “bisa merapat ke Gianyar kota?”, selanjutnya Terdakwa menjawab “bisa setelah beres laundry”, dan kemudian dibalas kembali oleh nomor tersebut “cepet biar tidak kemalaman”. Selanjutnya Terdakwa kembali mengirim pesan lagi ke nomor yang diberikan FAQIH (DPO) dengan pesan “saya sudah beres laundry” kemudian dikirimkan pesan Lokasi oleh nomor tersebut dan Terdakwa membalasnya “otw” lalu sekira pukul 23.00 wita Terdakwa berangkat dari kosnya dan menuju  pesan Lokasi di Gianyar Kota. Kemudian saat perjalanan Terdakwa ditelfon oleh nomor tersebut dan ditanyakan sudah Dimana, dan Terdakwa jawab sudah di jalan yang ada patung besar. Kemudian Terdakwa melanjutkan perjalanan dan tiba di Lokasi yang dikirim pertama tersebut. Saat itu Terdakwa disuruh oleh nomor tersebut untuk menunggu selama 5 (lima) menit, setelah Terdakwa menunggu dikirimkan pesan Lokasi berupa sharelok dan foto berupa gambar gang serta letak barang.
  • Bahwa sekiranya pukul 00.20 Wita Terdakwa melanjutkan perjalanan menuju Lokasi kedua yang sudah dikirimkan oleh nomor yang diberikan FAQIH (DPO). Kemudian Terdakwa pada pukul 00.30 Wita tiba di Lokasi yang berada di sebuah Gang bertempat di Gang Rejeki, Jalan Merdeka, Lingk./Br. Petak, Kel./Ds. Bebalang, Kec./Kab. Bangli, Provinsi Bali. Saat Terdakwa mencari barang tersebut datang Petugas Kepolisian Satresnarkoba Polres Bangli yaitu Saksi PUTU PUTRA SANJAYA, S.H. dan Saksi I GEDE WIRA MAHENDRA PUTRA yang mengamankan Terdakwa, pada saat itu Terdakwa sedang memegang handphonenya yang menjadi petunjuk untuk mengambil shabu. Petugas Kepolisian Satresnarkoba Polres Bangli melihat Terdakwa akan mengambil barang dari pesan di handphone yang digunakannya. Kemudian Terdakwa mengambil barang tersebut dengan tangannya di bawah pipa saluran air, lalu Terdakwa dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Saksi Umum yaitu Saksi NGAKAN PUTU GEDE PUTRA NEGARA dan Saksi I NENGAH SUKASTIAWAN, kemudian ditemukan:
  1. 1 (satu) buah plastik klip bening yang berisi serbuk kristal bening yang diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu dengan berat 0,24 (nol koma dua puluh empat) gram bruto atau 0,16 (nol koma enam belas) gram netto selanjutnya disisihkan seberat  0,02 (nol koma nol dua) gram netto untuk uji labforensik sehingga sisa barang bukti 0,14 (nol koma empat belas)  gram netto;
  2. 1 (satu) buah pipet plastik warna bening;
  3. 1 (satu) lembar tisu warna putih;
  4. 1 (satu) buah bekas bungkus rokok merk In Mild Mentol warna putih;
  5. 1 (satu) potong isolasi warna hitam;
  6. 1 (satu) unit handphone merk VIVO V27 warna hitam berikut 1 (satu) buah simcard Indosat Ooredoo dengan No. 085815642496. IMEI1 862837067260630, IMEI2 862837067260622;
  7. 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Beat warna Putih, tahun 2011, Noka : MH1JF5128BK284883, Nosin : JF51E2286411, dengan No. Pol. DK 2188 ADD berikut kunci kontak;
  8. 1 (satu) lembar STNK Sepeda Motor Honda Beat warna Putih tahun 2011, Noka : MH1JF5128BK284883, Nosin : JF51E2286411, No. BPKB : Q08954397-O dengan Nopol. DK 2188 ADD atas nama I KETUT ASTAWA, Alamat Jl. Seroja, Gg. Kresna, No. 04, Tonja, Denpasar
  • Bahwa terhadap barang bukti 1 (satu) buah plastik klip bening yang berisi serbuk kristal bening yang diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu, setelah dilakukan penimbangan berdasarkan Surat Perintah Penimbangan Barang Bukti Nomor SP.Sita/02.a/I/RES.4.2./2026/Resnarkoba tanggal 28 Januari 2026 dan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 28 Januari 2026 hasilnya menunjukan berat 0,24 (nol koma dua puluh empat) gram bruto atau 0,16 (nol koma enam belas) gram netto selanjutnya disisihkan seberat  0,02 (nol koma nol dua) gram netto untuk uji labforensik sehingga sisa barang bukti 0,14 (nol koma empat belas)  gram netto;
  • Bahwa berdasarkan hasil Pemeriksaan Laboratoris Krimanilistik No. Lab : 148/NNF/2026 tanggal  29 Januari 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemeriksa atas nama IMAM MAHMUDI, A.Md., S.H., M.Si. dengan NRP . 82011109 disimpulkan bahwa 1 (satu) buah plastik klip bening dengan berat netto 0,02 (nol koma nol dua) gram, diberi nomor barang bukti 1317/2026/NF adalah Benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Kemudian berdasarkan Pemeriksaan Laboratoris Krimanilistik disimpulkan bahwa 1 (satu) buah botol plastic berisi cairan warna kuning/ urine sebanyak 150 (seratus lima puluh) ml, diberi nomor barang bukti 1318/2026/NF Adalah Benar Tidak mengandung sediaan Narkotika dan/ atau Psikotropika
  • Bahwa Terdakwa tidak dapat memperlihatkan adanya ijin dari pejabat yang berwenang yaitu Menteri Kesehatan Republik Indonesia untuk memiliki izin memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman;

 

---------- Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat 1 huruf (a) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo. Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya